Oknum Guru di Jakut yang Melakukan Pelecehan ke 15 Siswi Kini Diusut Polisi
Kamis, 10 Oktober 2024 | 13:50 WIB
Erik Alga Lesmana
Kontributor
Jakarta Pusat, NU Online Jakarta
Salah seorang guru di SMKN Jakarta Utara (Jakut) yang melakukan pelecehan kepada 15 siswi kini dalam proses pengusutan oleh polisi. Para korban yang diduga dilecehkan oleh oknum guru nantinya akan menjalani visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
“Jelas, oknum guru bakal diperiksa. Nanti kita klarifikasi dulu semuanya,” ujar Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara AKP Girhat Sijabat dalam pernyataanya diterima NU Online Jakarta pada Kamis, (10/10/2024).
“Kemarin kan baru bikin LP (Laporan Polisi), habis itu kan langsung visum di RSCM semua, kurang lebih 15 orang,” ungkapnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah memberikan sanksi kepada guru tersebut. Saat ini, telah dinonaktifkan untuk sementara dari aktivitasnya sebagai guru di sekolah.
“Itu yang bersangkutan dinonaktifkan jadi guru, di tempatkan di kantor Kecamatan Tanjung Priok. Jadi sudah ditangani sedang berproses,” kata Plt. Kepada Dinas Pendidikan Pemprov Jakarta Purwosusilo dalam keterangannya diterima NU Online Jakarta pada Kamis, (10/10/2024).
Sementara itu, Sekretaris Pimpinan Wilayah (PW) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Khaidar Tanthowi mengatakan, jika pelaku terbukti bersalah maka pelaku harus diberikan hukuman pidana maksimal yang berlaku, yang bisa berupa penjara selama beberapa tahun, tergantung pada beratnya kejahatan yang dilakukan.
“Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, pelaku pelecehan seksual harus dijerat dengan undang-undang pidana, seperti Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Khaidar pada Rabu (9/10/2024).
Lebih lanjut, sesuai Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS): Mengingat kasus ini termasuk dalam kategori kekerasan seksual, kata Khaidar pelaku juga harus dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Selain hukuman pidana, terang Khaidar pelaku juga harus dikenakan sanksi sosial berupa pemutusan hubungan kerja (PHK), jika pelaku adalah tenaga pendidik. Hal ini perlu dilakukan untuk melindungi keamanan dan kesejahteraan siswa di masa depan.
“PW Pergunu DKI Jakarta berharap bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, sehingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan para korban mendapatkan keadilan yang layak,” imbuhnya.
Terpopuler
1
Hasil Demo Ojol 2025: Komisi V DPR akan Gelar Rapat Bersama Kemenhub dan Aplikator
2
MWCNU Kramat Jati Teken Prasasti dan Resmikan Makam Syekh Jafar Jati
3
Jelang Dzulhijjah 1446 H, LFNU Jakarta akan Gelar Rukyatul Hilal dan Pengamatan Arah Kiblat
4
Ini 5 Tuntutan Ojol dalam Demo Besar-besaran 20 Mei 2025
5
Warga Temukan Makam Kramat Syekh Jafar: Asal Muasal Nama Kramat Jati?
6
Pesantren Al-Tsaqafah Ciganjur Terima Santri Baru Tahun Ajaran 2025/2026
Terkini
Lihat Semua