K-Sarbumusi NU DKI Siap Dampingi Buruh Jakarta yang Dipecat Sepihak
Selasa, 9 Mei 2023 | 07:15 WIB
Jakarta Timur, NU Online Jakarta
Pasca terjadinya pelecehan seksual yang dialami karyawati di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Nahdlatul Ulama (K-Sarbumusi NU) DKI Jakarta juga siap mendampingi secara hukum para buruh yang mengalami pemecatan secara sepihak dan kebijakan Upah Minimum Pekerja (UMP) yang tidak sesuai.
"Sarburmusi DKI menerima masukan dan keluhan bukan hanya pelecehan seksual yang ada diperuhaan atau pabrik, tapi atau pemecatan sepihak kamipun siap untuk mendampingi teman-teman yang ada di perusahaan tersebut," Kata Sekretaris K-Sarbumuri NU DKI Jakarta Aris Charisudin kepada NU Online Jakarta, Sabtu (6/5/2023) sore.
"Seperti kebijakan UMP tidak sesuai yang diterima oleh si pegawai ataupun si buruh, kami pun siap untuk mendampingi secara hukum dan advokasinya juga," sambungnya.
Terkait karyawati yang dilicehkan, K-Sarbumusi DKI juga sepakat dengan jalur hukum yang akan ditempuh, karena sesuai dengan amanat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) bahwa apapun yang merugikan pekerja harus didampingi.
"Yang sifatnya merugikan pekerja harus kita dampingi dan kita bantu. secara hukun kita mendampingi dan advokasi, bila perlu proses sampai kepengadilin kita siap untuk mendampingi," jelasnya.
Aris berpesan kepada buruh untuk mengecek sebelum menyetujui sebuah kontrak atau perpanjangan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, apalagi sampai merugikan.
Kalo untuk buruh itu sendiri, dilihat dulu secara seksama, ketika ada kontrak atau perpanjangan kontrak itu seperti apa," ungkapnya.
Lebih jauh, Aris mengingatkan para buruh agar tidak malas untuk membaca kontrak baru, ia juga meminta agar penyakit itu harus segera dihilangkan.
"Karna bagaimanapun juga kami ini sebagai buruh kadang malas membaca hanya dengan menteken, penyakit masyarakat kebanyakan tidak mengerti apa itu isi perjanjian kerja," katanya.
Jika sudah terlanjur, kata Aris, Sarbumusi DKI akan tetap mendampingi dan menyiapkan forum diskusi untuk buruh agar mendapatkan kelayakan dalam bekerja.
"Ketika buruh itu khilaf tentang penandatanganannya, bisa kita diskusikan dahulu merugikan atau menguntungkan. Jadi sifatnya harus menguntungkan, jangan perusahaanya untung butuh tenaga dan pikiran kita sedangkan buruh itu diperah," pungkasnya.
Editor: Haekal Attar
Terpopuler
1
TPPO Scam Online Meningkat, PB PMII Soroti Lemahnya Regulasi
2
Hukum Talak melalui Whatsapp, Apakah Sah Cerainya Suami Istri?
3
Raih Penghargaan, Masjid Al-Muttaqin Cempaka Putih Bisa Jadi Percontohan Ramah Pemuda
4
Pra Harlah ke-79, Muslimat NU DKI Jakarta Tekankan Penguatan Nilai Aswaja
5
Banser Jakarta Meriahkan HUT Ke-79 Bhayangkara, Komitmen bersama Polri Jaga Kamtibmas
6
Tolak Kebijakan Zero ODOL, Aliansi Sopir Truk Gelar Aksi Nasional Besok
Terkini
Lihat Semua