K-Sarbumusi NU DKI Siap Dampingi Buruh Jakarta yang Dipecat Sepihak
Selasa, 9 Mei 2023 | 07:15 WIB
Jakarta Timur, NU Online Jakarta
Pasca terjadinya pelecehan seksual yang dialami karyawati di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Nahdlatul Ulama (K-Sarbumusi NU) DKI Jakarta juga siap mendampingi secara hukum para buruh yang mengalami pemecatan secara sepihak dan kebijakan Upah Minimum Pekerja (UMP) yang tidak sesuai.
"Sarburmusi DKI menerima masukan dan keluhan bukan hanya pelecehan seksual yang ada diperuhaan atau pabrik, tapi atau pemecatan sepihak kamipun siap untuk mendampingi teman-teman yang ada di perusahaan tersebut," Kata Sekretaris K-Sarbumuri NU DKI Jakarta Aris Charisudin kepada NU Online Jakarta, Sabtu (6/5/2023) sore.
"Seperti kebijakan UMP tidak sesuai yang diterima oleh si pegawai ataupun si buruh, kami pun siap untuk mendampingi secara hukum dan advokasinya juga," sambungnya.
Terkait karyawati yang dilicehkan, K-Sarbumusi DKI juga sepakat dengan jalur hukum yang akan ditempuh, karena sesuai dengan amanat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) bahwa apapun yang merugikan pekerja harus didampingi.
"Yang sifatnya merugikan pekerja harus kita dampingi dan kita bantu. secara hukun kita mendampingi dan advokasi, bila perlu proses sampai kepengadilin kita siap untuk mendampingi," jelasnya.
Aris berpesan kepada buruh untuk mengecek sebelum menyetujui sebuah kontrak atau perpanjangan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, apalagi sampai merugikan.
Kalo untuk buruh itu sendiri, dilihat dulu secara seksama, ketika ada kontrak atau perpanjangan kontrak itu seperti apa," ungkapnya.
Lebih jauh, Aris mengingatkan para buruh agar tidak malas untuk membaca kontrak baru, ia juga meminta agar penyakit itu harus segera dihilangkan.
"Karna bagaimanapun juga kami ini sebagai buruh kadang malas membaca hanya dengan menteken, penyakit masyarakat kebanyakan tidak mengerti apa itu isi perjanjian kerja," katanya.
Jika sudah terlanjur, kata Aris, Sarbumusi DKI akan tetap mendampingi dan menyiapkan forum diskusi untuk buruh agar mendapatkan kelayakan dalam bekerja.
"Ketika buruh itu khilaf tentang penandatanganannya, bisa kita diskusikan dahulu merugikan atau menguntungkan. Jadi sifatnya harus menguntungkan, jangan perusahaanya untung butuh tenaga dan pikiran kita sedangkan buruh itu diperah," pungkasnya.
Editor: Haekal Attar
Terpopuler
1
Pemprov DKI dan Pemkot Bogor Resmikan Rute Transjakarta Bogor-Blok M, Tarif Mulai Rp2.000
2
Indo Defence 2024 Perkuat Posisi Indonesia dalam Peta Pertahanan Global
3
Ini Makna Makanan yang Halal dan Baik dalam Islam
4
Sarbumusi Harap Penyaluran BSU 2025 Tepat Sasaran
5
Le Minerale Berbagi Hewan Kurban kepada PWNU Jakarta, Masjid Istiqlal dan Pesantren
6
Stunting Jakarta Masih Tinggi, Fatayat NU Gelar Sosialisasi Pencegahan
Terkini
Lihat Semua