Jakarta Raya

Marak Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Bagaimana Menanggulanginya?

Selasa, 11 Februari 2025 | 09:12 WIB

Marak Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Bagaimana Menanggulanginya?

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Dendy Zuhairil Finsa. (Foto: Tangkapan Layar Youtube NU Online).

Jakarta Raya– NU Online Jakarta
Kekerasan seksual masih menjadi isu yang terus berkembang di berbagai sektor termasuk di lingkungan pendidikan.
 

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Dendy Zuhairil Finsa mengatakan kekerasan seksual memiliki berbagai kategori mulai kekerasan fisik, non-fisik, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.


 

Ia pun menjelaskan perbedaan antara pelecehan dan kekerasan seksual. Pelecehan seksual, seperti catcalling atau komentar tidak pantas masuk dalam kategori kekerasan non-fisik.


 

"Sementara itu kekerasan seksual mencakup pemerkosaan, perdagangan orang, atau eksploitasi seksual," kata Dendy dalam Podcast bersama NU Online Jakarta, Senin (06/02/2025).


 

Kekerasan seksual yang masuk dalam delik umum, seperti yang melibatkan anak-anak di bawah 18 tahun atau penyandang disabilitas. Sementara, jika korbannya bukan anak-anak atau difabel, maka masuk dalam delik aduan.
 

"Artinya tidak bisa diproses hukum jika tidak ada laporan dari korban," terang Dendy.


 

Dendy menyebutkan meskipun regulasi terkait kekerasan seksual sudah semakin kuat. Seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan berbagai peraturan menteri namun pencegahan masih menjadi tantangan besar.


 

"Undang-undang sudah ada, tapi bagaimana menghilangkan pelaku dengan tabiat seperti itu memang sulit," ucap Dendy.


 

Cara menanggulangi
Dendy mengungkapkan saat ini yang bisa dilakukan dalam menanggulangi kekerasan seksual dengan meminimalisir risiko dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
 

"Undang-undang memberikan sanksi berat bagi pelaku, tetapi sering kali sulit membuktikan pelecehan verbal karena tidak ada bukti konkret, kecuali ada rekaman atau jejak digital," jelasnya.


 

Belakangan, kekerasan seksual di sekolah dan perguruan tinggi semakin marak terjadi. Pelaku sering kali merupakan tenaga pendidik, staf, bahkan sesama siswa.


 

Dendy menekankan jika pelaku masih di bawah umur maka mereka tidak disebut sebagai pelaku, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum.
 

"Untuk anak di bawah umur, hukumannya berbeda. Biasanya ada upaya restorative justice terlebih dahulu. Namun, jika kasusnya serius bisa sampai ke rehabilitasi atau tindakan hukum lainnya," jelasnya.
 

Ia juga menyoroti kasus korban mengalami kehamilan akibat kekerasan seksual. Biasanya, untuk menghindari rasa malu, korban dipaksa menikah dengan pelaku.
 

"Ini justru memperpanjang penderitaan korban dan bertentangan dengan perlindungan hak-hak perempuan," tambahnya.
 

Satgas kekerasan
Dendy mengatakan PBNU telah membentuk tim khusus dan satgas yang bertugas menangani kasus ini terlebih lagi khususnya di lingkungan pendidikan.
 

"PBNU serius menangani kekerasan seksual dengan membentuk tim dan satgas untuk mencari solusi terbaik dalam pencegahan dan perlindungan korban," kata Dendy.
 

Ia mengajak seluruh masyarakat terutama orang tua dan tenaga pendidik terus memberikan pemahaman sejak dini kepada anak-anak tentang cara melindungi diri dari kekerasan seksual.


 

"Penting bagi orang tua untuk mengajarkan anak-anak mereka bagaimana menghindari situasi berbahaya, serta memahami bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak yang setara," jelasnya.


 

Sebagai bentuk perlindungan terhadap korban, Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor siap memberikan pendampingan hukum bagi korban kekerasan seksual.


 

"Kami memiliki divisi khusus perempuan dan anak yang siap memberikan bantuan hukum dan perlindungan bagi korban," tutupnya.
 

Selain itu, dibutuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi sosial agar regulasi yang sudah ada dapat ditegakkan dan memberikan perlindungan nyata bagi korban.


______________________
Untuk Informasi Kerja Sama dengan NU Online Jakarta Klik disini