Marak Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Bagaimana Menanggulanginya?
Selasa, 11 Februari 2025 | 09:12 WIB

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Dendy Zuhairil Finsa. (Foto: Tangkapan Layar Youtube NU Online).
Krisna Bagus Sajiwo
Kontributor
Jakarta Raya– NU Online Jakarta
Kekerasan seksual masih menjadi isu yang terus berkembang di berbagai sektor termasuk di lingkungan pendidikan.
Â
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Dendy Zuhairil Finsa mengatakan kekerasan seksual memiliki berbagai kategori mulai kekerasan fisik, non-fisik, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.
Â
Ia pun menjelaskan perbedaan antara pelecehan dan kekerasan seksual. Pelecehan seksual, seperti catcalling atau komentar tidak pantas masuk dalam kategori kekerasan non-fisik.
Â
"Sementara itu kekerasan seksual mencakup pemerkosaan, perdagangan orang, atau eksploitasi seksual," kata Dendy dalam Podcast bersama NU Online Jakarta, Senin (06/02/2025).
Â
Kekerasan seksual yang masuk dalam delik umum, seperti yang melibatkan anak-anak di bawah 18 tahun atau penyandang disabilitas. Sementara, jika korbannya bukan anak-anak atau difabel, maka masuk dalam delik aduan.
Â
"Artinya tidak bisa diproses hukum jika tidak ada laporan dari korban," terang Dendy.
Â
Dendy menyebutkan meskipun regulasi terkait kekerasan seksual sudah semakin kuat. Seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan berbagai peraturan menteri namun pencegahan masih menjadi tantangan besar.
Â
"Undang-undang sudah ada, tapi bagaimana menghilangkan pelaku dengan tabiat seperti itu memang sulit," ucap Dendy.
Â
Cara menanggulangi
Dendy mengungkapkan saat ini yang bisa dilakukan dalam menanggulangi kekerasan seksual dengan meminimalisir risiko dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
Â
"Undang-undang memberikan sanksi berat bagi pelaku, tetapi sering kali sulit membuktikan pelecehan verbal karena tidak ada bukti konkret, kecuali ada rekaman atau jejak digital," jelasnya.
Â
Belakangan, kekerasan seksual di sekolah dan perguruan tinggi semakin marak terjadi. Pelaku sering kali merupakan tenaga pendidik, staf, bahkan sesama siswa.
Â
Dendy menekankan jika pelaku masih di bawah umur maka mereka tidak disebut sebagai pelaku, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum.
Â
"Untuk anak di bawah umur, hukumannya berbeda. Biasanya ada upaya restorative justice terlebih dahulu. Namun, jika kasusnya serius bisa sampai ke rehabilitasi atau tindakan hukum lainnya," jelasnya.
Â
Ia juga menyoroti kasus korban mengalami kehamilan akibat kekerasan seksual. Biasanya, untuk menghindari rasa malu, korban dipaksa menikah dengan pelaku.
Â
"Ini justru memperpanjang penderitaan korban dan bertentangan dengan perlindungan hak-hak perempuan," tambahnya.
Â
Satgas kekerasan
Dendy mengatakan PBNU telah membentuk tim khusus dan satgas yang bertugas menangani kasus ini terlebih lagi khususnya di lingkungan pendidikan.
Â
"PBNU serius menangani kekerasan seksual dengan membentuk tim dan satgas untuk mencari solusi terbaik dalam pencegahan dan perlindungan korban," kata Dendy.
Â
Ia mengajak seluruh masyarakat terutama orang tua dan tenaga pendidik terus memberikan pemahaman sejak dini kepada anak-anak tentang cara melindungi diri dari kekerasan seksual.
Â
"Penting bagi orang tua untuk mengajarkan anak-anak mereka bagaimana menghindari situasi berbahaya, serta memahami bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak yang setara," jelasnya.
Â
Sebagai bentuk perlindungan terhadap korban, Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor siap memberikan pendampingan hukum bagi korban kekerasan seksual.
Â
"Kami memiliki divisi khusus perempuan dan anak yang siap memberikan bantuan hukum dan perlindungan bagi korban," tutupnya.
Â
Selain itu, dibutuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi sosial agar regulasi yang sudah ada dapat ditegakkan dan memberikan perlindungan nyata bagi korban.
______________________
Untuk Informasi Kerja Sama dengan NU Online Jakarta Klik disini
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Ramadhan Bulan Al-Qur'an
2
Kemasukan Air Ketika Mandi atau Wudhu saat Puasa, Batalkah?
3
Hadiri Pesantren Kilat di Jakarta Timur, Bang NU Ditodong Pantun
4
Pernikahan Dini Jadi Akar Penyebab KDRT
5
Suluk Ramadhan: Bahaya Riya' Dapat Rusak Amal Ibadah
6
Hukum Menggunakan Softlens Ketika Berpuasa
Terkini
Lihat Semua