LBH Ansor Jakarta Tangani Kasus Dugaan Penelantaran Pekerja Migran Indonesia di Kamboja
Ahad, 20 Juli 2025 | 07:40 WIB

Sejumlah WNI pekerja migran nonprosedural yang mengaku menjadi korban TPPO di Phnom Penh, Kamboja, berdiri di sekitar area KBRI. (Foto: Dok. LBH Ansor DKI Jakarta)
Jakarta, NU Online Jakarta
LBH Ansor DKI Jakarta menerima pengaduan dari sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang terlantar di sekitar Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh, Kamboja, pada Rabu (16/7/2025). Pengaduan tersebut disampaikan melalui komunikasi WhatsApp.
Melalui laporan itu, LBH Ansor DKI Jakarta mendata ada tujuh orang yang mengaku sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan telah melaporkan diri ke KBRI Phnom Penh. Mereka menyebutkan telah melarikan diri dari tempat kerja sebelumnya.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Salah satu korban menyampaikan bahwa mereka belum mengetahui kejelasan proses pemulangan ke Indonesia.
"Nasib kami belum jelas terkait dengan proses evakuasi kembali ke Indonesia seperti apa," ujar korban melalui pesan singkat.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
LBH Ansor menjelaskan bahwa para korban tidak membawa harta benda maupun dokumen identitas seperti paspor dan visa karena terburu-buru melarikan diri. Mereka tinggal di sekitar lingkungan KBRI tanpa adanya shelter penampungan dan belum mendapatkan bantuan dari pihak mana pun.
Sekretaris LBH Ansor DKI Jakarta Ismunanda Umafagur menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi para korban. Ia menegaskan bahwa para PMI tersebut merupakan korban TPPO yang membutuhkan perlindungan negara.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
"Mereka ini adalah korban dari TPPO yang mendapatkan ancaman nyata sebagaimana yang kita tahu kondisi PMI di Kamboja, dan mereka adalah WNI yang seharusnya diberikan jaminan perlindungan sebagaimana amanat UUD 1945 alinea keempat yang menyebutkan bahwa melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa," katanya.
Ia juga menekankan landasan hukum yang mengatur perlindungan warga negara di luar negeri.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
"Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri Pasal 21 yang menyebutkan dalam hal warga negara Indonesia terancam bahaya nyata, Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan, membantu dan menghimpun mereka ke wilayah yang aman, serta mengusahakan untuk memulangkan mereka ke Indonesia atas biaya negara," jelas Ismunanda.
Sementara itu, Kuasa Hukum para korban Virgiawan Listianto menyampaikan bahwa LBH Ansor akan menindaklanjuti kasus ini dengan upaya hukum.
"Maka dari itu kami akan mengambil langkah strategis untuk membela hak-hak WNI Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural yang terlantar ini, berkoordinasi dengan stakeholder terkait," ujarnya.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
ADVERTISEMENT BY ANYMIND