Polisi Bongkar Jaringan Konten Inses di Facebook, Enam Pelaku Ditangkap
Kamis, 22 Mei 2025 | 09:00 WIB

Polisi menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan asusila, pornografi, serta eksploitasi anak terkait konten inses di grup Facebook "Fantasi Sedarah”, Rabu (21/5/2025). (Foto: Divisi Humas Polri)
Jakarta, NU Online Jakarta
Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan asusila, pornografi, serta eksploitasi anak yang terkait konten inses di grup Facebook bernama "Fantasi Sedarah" dan "Suka Duka".
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap keenam tersangka yang berinisial MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Baca Juga
Dampak Inses dan Bahaya yang Mengintai
"Kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka, di antaranya dilakukan penangkapan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu," katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025), dilansir dari Antara.
Himawan menjelaskan bahwa para tersangka memiliki motif dan peran yang berbeda-beda. Tersangka MR berperan sebagai admin atau kreator grup "Fantasi Sedarah" dengan menggunakan nama akun Facebook Nanda Chrysia.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
"Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024," katanya.
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menemukan 402 gambar dan tujuh video bermuatan pornografi dari ponsel milik MR saat melakukan penangkapan pada Senin (19/5/2025) di Jawa Barat. Tersangka MR membuat grup tersebut untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan anggota lain dalam grup.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Sementara itu, Direktorat Siber Polda Metro Jaya menangkap tersangka DK di Jawa Barat pada Sabtu (17/5/2025). DK berperan sebagai anggota atau kontributor aktif di grup "Fantasi Sedarah" dengan nama akun Alesa Bafon dan Ranta Talisya. Tersangka DK mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
"Tersangka DK menjual dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten video ataupun foto dan Rp100.000 untuk 40 konten video ataupun foto," kata Himawan.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Direktorat Siber Polda Metro Jaya juga menangkap tersangka MS pada Senin (19/5/2025) di Jawa Tengah. MS berperan sebagai anggota maupun kontributor aktif dalam grup "Fantasi Sedarah" dengan nama akun Masbro.
"Tersangka MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone miliknya," ujar Himawan.
Petugas menangkap tersangka MJ di Bengkulu melalui operasi Direktorat Siber Polda Metro Jaya. MJ bertindak sebagai kontributor aktif di dalam grup "Fantasi Sedarah" dengan nama akun Lukas. Sama seperti tersangka MS, tersangka MJ membuat video asusila dirinya dengan korban menggunakan ponsel miliknya dan menyimpan konten tersebut.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Brigjen Pol Himawan mengungkapkan bahwa MJ merupakan DPO Polresta Bengkulu dengan kasus perbuatan asusila terhadap korban anak juga.
"Berdasarkan polisi, terdapat sejumlah empat orang anak yang menjadi korban," katanya.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap tersangka MA di Lampung pada Selasa (20/5/2025). MA berperan sebagai anggota atau kontributor aktif di grup "Fantasi Sedarah" dengan nama akun Rajawali. Tersangka MA mengunduh konten pornografi anak dan mengunggah ulang konten pornografi tersebut di grup "Fantasi Sedarah".
"Sebanyak 66 gambar dan dua video ditemukan di device yang bersangkutan yang mengandung unsur pornografi," kata Himawan.
Petugas Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap tersangka terakhir, KA, di Jawa Barat pada Senin (19/5/2025). KA berperan sebagai anggota grup Facebook "Suka Duka" dengan nama akun Temon-temon. Tersangka KA mengunduh dan menyimpan konten pornografi anak serta mengunggah ulang konten tersebut di grup "Suka Duka".
Himawan menyatakan bahwa penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti dari keenam tersangka, di antaranya tiga akun Facebook, lima akun e-mail, delapan unit ponsel, satu unit PC, satu unit laptop, dua buah KTP, enam buah SIM card, dan dua buah kartu memori ponsel.
Pihak kepolisian menjerat keenam tersangka dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 jo. Pasal ayat (1) dan/atau Pasal 30 jo. Pasal 4 ayat (2) dan/atau Pasal 31 jo. Pasal 5 dan/atau Pasal 32 jo. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 81 jo. Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 76 E dan Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pihak kepolisian mengancam keenam tersangka dengan hukuman yang berat atas perbuatan mereka.
"Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar," kata Himawan.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND