Home Warta Nasional Jakarta Raya Dari Betawi Keislaman Sejarah Opini Literatur Obituari

Nasional

Kemenag Minta Seluruh ASN Aktif Sosialisasikan Larangan Judi Online

Kementerian Agama. (Foto: Kemenag)

Jakarta, NU Online Jakarta
Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kemenag. Surat edaran yang ditujukan kepada satuan kerja dan ASN Kemenag untuk turut berpartisipasi dalam menyosialisasikan larangan perjudian daring atau online.


Surat tersebut ditandatangani oleh Plh Sekretaris Jenderal Kemenag Suyitno dengan mengatasnamakan dari Menag Yaqut Cholil Qoumas yang terbit pada Rabu, 26 Juni 2024.


"Sesuai arahan Gus Men Yaqut, seluruh ASN Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring. Jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam perjudian daring, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Suyitno, dalam surat edaran yang dikutip NU Online Jakarta, Kamis (27/6/2024).


Suyitno menjelaskan bahwa surat edaran ini terbit berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Edaran ini juga menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada tanggal 25 Juni 2024, kemarin.

 

"Surat Edaran ini terbit dalam rangka upaya pencegahan perjudian daring di lingkungan Kementerian Agama," terang Suyitno.


Kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja, Suyitno meminta agar melakukan sosialisasi upaya pecegahan perjudian daring atau online di wilayah kerjanya masing-masing. Seperti Guru di lingkungan Pendidikan, Dosen di lingkungan kampus PTKN, Penyuluh Agama di lingkungan masyarakat dan jabatan lainnya.


"Seluruh ASN Kementerian Agama agar membantu melakukan sosialisasi upaya pecegahan perjudian daring di lingkungan masyarakatnya sesuai dengan tugas dan fungsinya," tuturnya.

Editor: Khoirul Rizqy At-Tamami

Artikel Terkait