• logo nu online
Home Warta Nasional Jakarta Raya Dari Betawi Keislaman Sejarah Opini Literatur Obituari
Jumat, 10 Mei 2024

Jakarta Raya

Beri Edukasi Anti-Perundungan di Sekolah, KPAI Ajak Orang Tua Wujudkan Lingkungan Ramah Anak

Beri Edukasi Anti-Perundungan di Sekolah, KPAI Ajak Orang Tua Wujudkan Lingkungan Ramah Anak
Edukasi Anti-Perundungan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 14 Duren Sawit, Jakarta Timur pada Kamis (10/8/2023). (Foto: Istimewa).
Edukasi Anti-Perundungan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 14 Duren Sawit, Jakarta Timur pada Kamis (10/8/2023). (Foto: Istimewa).

Jakarta Timur, NU Online Jakarta


Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengadakan Edukasi Anti-Perundungan di Sekolah, kegiatan tersebut dilaksanakan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 14 Duren Sawit, Jakarta Timur pada Kamis (10/8/2023). 


Komisioner KPAI Aris Adi Leksono mengatakan dibutuhkan kerjasama antara orang tua, pendidik dan masyarakat untuk mewujudkan lingkungan ramah anak. Hal itu merupakan bagian dari upaya untuk memenuhi hak-hak anak.  


“Butuh kolaborasi orang tua, sekolah dan masyarakat untuk melindungi anak dari kekerasan pada satuan pendidikan. Apa yang dilakukan anak tidak lepas dari pengaruh lingkungan orang dewasa, baik keluarga maupun masyarakat. Artinya lingkungan sehari-hari positif, maka dia akan tumbuh kembang penuh dengan nilai positif pula,” jelasnya.


Selain peran orang tua, Sekretaris Umum PP Pergunu itu menjelaskan lembaga pendidikan mempunyai peran cukup besar dalam perkembangan anak. Hal itu ditandai dengan separuh waktu dalam sehari dihabiskan di lingkungan sekolah, tempat dimana anak menerima pendidikan moral, etika dan akademik, bahkan menjadi rumah kedua bagi anak.


“Menghapuskan segala bentuk kekerasan (bullying, seksual, intoleransi) pada satuan pendidikan mutlak harus dilakukan, karena anak setidaknya 7 sampai dengan 8 jam dalam sehari tumbuh kembangnya di pengaruhi lingkungan satuan pendidikan,” ungkapnya.


Lebih lanjut, Aris mengungkapkan perlu penanganan nyata dalam memutus dosa besar pendidikan agar tidak terjadi lagi, di antaranya dengan edukasi, sosialisasi dan training oleh pemerintah. Sehingga lembaga pendidikan dapat melakukan pencegahan sedini mungkin dan dapat membudayakan sekolah ramah anak. 


“Terbitnya permendikbud No. 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan harus dikuatkan dengan program sosialisasi dan training pemangku kepentingan, agar terimplementasi dengan baik, serta berdampak sistemik,” ujar Aris.  


Aris juga mengajak kepada warga sekolah dan masyarakat agar dapat melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan. Sehingga kedepannya anak akan merasa aman dan nyaman dimanapun berada. 


“Bersama kita stop kekerasan pada satuan pendidikan,” tutup Aris.


Kontributor : Erik Alga Lesmana
Editor: Haekal Attar


Jakarta Raya Terbaru