Bertentangan dengan HAM, Fatayat NU Jakarta Sayangkan Pelarangan Jilbab Paskibraka Putri
Kamis, 15 Agustus 2024 | 09:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online Jakarta
Pemandangan tidak biasa terjadi saat pengukuhan calon anggota Paskibraka Tingkat Pusat (Nasional) Tahun 2024 Selasa (13/8/2024). Dimana sebelumnya ada 18 anggota Paskibraka putri nasional, seperti Dzawata Maghfura Zuhri asal Aceh yang sebelumnya memakai jilbab, mendadak tidak mengenakan jilbab saat Prosesi Pengukuhan Calon Paskibraka Tingkat Pusat (Nasional) Tahun 2024.
Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) DKI Jakarta Kusnainik menyayangkan adanya pelarangan pemakaian jilbab untuk anggota Paskibraka Tingkat Pusat (Nasional) Tahun 2024. Lebih tegas, Kusnainik menilai bahwa hal itu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Menurut saya larangan mengenakan jilbab dalam pengukuhan paskibraka 2024, ini jelas bertentangan dengan Hak Asasi Manusia untuk melakukan kewajiban sebagai seorang muslimah," katanya saat dihubungi NU Online Jakarta, Rabu (14/8/2024) malam.
Kusnainik mengungkapkan kekhawatirannya karena kebijakan pelarangan jilbab tidak pernah muncul pada tahun-tahun sebelumnya, dan menilai bahwa aturan ini tidak konsisten dengan semangat Pancasila.
Kusnainik juga menyoroti bahwa peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tersebut tampaknya tendensius dan memaksakan kehendak tertentu.Â
"Saya merasa ada yang aneh dengan situasi ini. BPIP seharusnya menjaga dan memperkuat nilai-nilai Pancasila, namun aturan ini justru menciderai sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa," jelasnya.
Ia menilai bahwa pelarangan ini tidak hanya merugikan anak-anak muslimah yang ingin berpartisipasi dalam Paskibraka Nasional, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip dasar Pancasila yang seharusnya dijunjung tinggi dalam setiap kebijakan negara.Â
"Saya meminta agar BPIP segera merevisi peraturan tersebut agar sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan hak-hak asasi manusia," jelasnya.
Sejalan dengan itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PP PPI), Gousta Feriza, menolak aturan pelepasan jilbab, baginya pelepasan hijab itu sudah mencederai nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila khususnya pada sila pertama, ketuhanan yang maha esa.
"Kami atas nama seluruh Anggota Purna Paskibrka Indonesia di manapun berada, prihatin dan menolak tegas kebijakan atau mungkin ada tekanan terhadap adik-adik kami Anggota Paskibraka Tingkat Pusat (Nasional) Tahun 2024 Putri yang biasa menggunakan Hijab atau Jilbab untuk melepaskan Hijab' atau Jilbab yang menjadi keyakinan Agama mereka," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/8/2024).Â
Sementara itu, Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Komisioner Klaster Pendidikan, Waktu Luang, Budaya dan Agama, Aris Adi Leksono mengatakan kejadian itu dapat melanggar prinsip hak-hak dasar anak. Â Â
Menurut Aris, tindakan itu dinilai sebagai tindakan intoleransi dan diskriminasi, sehingga berpeluang melanggar hak anak, sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak.Â
"Sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 UU Perlindungan Anak anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua," jelas Aris, Rabu (14/8/2024).
Pewarta: Haekal Attar
Editor: Khoirul Rizqy At-Tamami
Terpopuler
1
Hasil Demo Ojol 2025: Komisi V DPR akan Gelar Rapat Bersama Kemenhub dan Aplikator
2
MWCNU Kramat Jati Teken Prasasti dan Resmikan Makam Syekh Jafar Jati
3
Warga Temukan Makam Kramat Syekh Jafar: Asal Muasal Nama Kramat Jati?
4
Ini 5 Tuntutan Ojol dalam Demo Besar-besaran 20 Mei 2025
5
Berita Duka: Suami Jurnalis Senior Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Wafat
6
Pengesahan Makam Syeikh Jafar Jati, Kiai Munif Ingatkan Perbanyak Doa Dalam Keadaan Sulit
Terkini
Lihat Semua