• logo nu online
Home Warta Nasional Jakarta Raya Dari Betawi Keislaman Sejarah Opini Literatur Obituari
Minggu, 12 Mei 2024

Jakarta Raya

Sistem PPDB di Jakarta Tuai Kritik: Diskriminatif Terhadap Anak!

Sistem PPDB di Jakarta Tuai Kritik: Diskriminatif Terhadap Anak!
Foto bersama selepas konferensi pers terkait Sistem seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta menuai kritik. (Foto: Istimewa).
Foto bersama selepas konferensi pers terkait Sistem seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta menuai kritik. (Foto: Istimewa).

Jakarta Pusat, NU Online Jakarta


Sistem seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta menuai kritik lantaran dianggap diskriminatif dan melanggar hak anak. Sebab setiap tahun, ada sekitar 170 ribu anak lulusan SD dan SMP (58 persen dari total kelulusan) tidak mendapat akses dan pelayanan yang sama dengan siswa yang diterima di PPDB. 


Kritik soal PPDB 2023 ini disuarakan Koalisi Kawal Pendidikan Jakarta (Kopaja), Indonesia Corruption Watch (ICW), Komite Pemantau Legislatif (Kopel Indonesia), Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Indonesi Budget Center (IBC), Suara Orangtua Peduli, Yayasan Nusantara Sejati, dan Perkumpulan Wali Murid Koloni 8113.


Koordinator Kopaja, Ubaid Matraji mengklaim sistem PPDB yang selama ini berjalan mendiskriminasi siswa sekolah swasta dan negeri. Mereka yang tidak lolos seleksi PPDB akhirnya harus sekolah di swasta dan membayar biaya pendidikan sendiri. 


“Selama ada sistem seleksi, maka ketidakadilan dan diskriminasi pasti ada terus. Padahal yang dibutuhkan anak-anak adalah sekolah, bukan seleksi. Maka ini mengaburkan hak orang tua untuk menyekolahkah anak karena sistem seleksi yang menyulitkan, diputar-putar,” kata Ubaid pada diskusi 'Pelanggaran Hak Anak dalam PPDB DKI Jakarta 2023 dan Diskriminasi Sekolah Negeri dan Swasta', di Jakarta, Ahad (11/6/2023).


Fakta ini dinilai tak sejalan dengan pemerintah di era Presiden Joko Widodo yang mencanangkan pelaksanaan program wajib belajar 12 tahun sejak Juni 2015. Program tersebut tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan 2020-2024.


Sistem PPDB di Jakarta saat ini juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.


“Karena itu, kami dari Kopaja menagih janji wajib belajar dan menolak sistem PPDB di DKI Jakarta yang jelas-jelas melanggar hak anak dan peraturan perundang-undangan,” tegas Ubaid.


Adapun peraturan Pemprov DKI Jakarta dinilai telah melanggar UUD 1945 dan tindak diskriminatif terhadap anak yang terdapat pada Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” 


Kemudian melanggar Pasal 16 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan yang berbunyi, "Pemerintah Daerah wajib menyediakan dana guna penuntasan wajib belajar 9 tahun; dan menyediakan dana guna terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.” 


Ubaid kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan hal-hal di atas Kopaja menyoroti empat permintaan terhadap Pemprov DKI Jakarta.


Pertama, Pemprov DKI Jakarta harus menghapus perlakuan diskriminatif antara anak yang belajar di sekolah negeri dan sekolah swasta.


Kedua, Pemprov DKI Jakarta harus menjamin semua anak di Jakarta mendapatkan hak bersekolah dengan skema pembiayaan penuh, bukan sekadar bantuan.


Ketiga, Pemerintah melibatkan publik dalam pembahasan Rancangan Perda tentang penyelenggaraan dan pengelolaan sistem pendidikan di DKI Jakarta; dan memastikan adanya jaminan pembiayaan pendidikan untuk wajib belajar 12 tahun di sekolah negeri maupun swasta.


Keempat, Pemerintah harus mewujudkan pemerataan kualitas sekolah di DKI Jakarta untuk mendukung sistem zonasi yang berkeadilan tanpa diskriminasi.


Pewarta: Suci Amaliyah
Editor: Aru Elgete


Editor:

Jakarta Raya Terbaru