• logo nu online
Home Warta Nasional Jakarta Raya Dari Betawi Keislaman Sejarah Opini Literatur Obituari
Jumat, 3 Mei 2024

Jakarta Raya

Rijalul Ansor DKI Jelaskan Konsep Pajak dalam Perspektif Agama

Rijalul Ansor DKI Jelaskan Konsep Pajak dalam Perspektif Agama
Sekretaris MDS Rijalul Ansor DKI Jakarta Ahmand Fauzan Amin saat menyampaikan pandangan Pajak dalam Perspektif Agama (Foto: Istimewa)
Sekretaris MDS Rijalul Ansor DKI Jakarta Ahmand Fauzan Amin saat menyampaikan pandangan Pajak dalam Perspektif Agama (Foto: Istimewa)

Jakarta Selatan, NU Online Jakarta
Sekretaris Majelis Dzikir dan Shalawat (MDS) Rijalul Ansor DKI Jakarta Ahmad Fauzan Amin menjelaskan konsep pajak dari perspektif agama. Fauzan mengatakan setiap Agama baik Islam, Yahudi, dan Nasrani itu memiliki ajaran untuk bersedekah. Ia bercerita di zaman Rasulullah ketika hijrah ke Madinah, beliau memiliki kepentingan untuk membangun negara. 


"Tradisi Yahudi dan Nasrani dia memang sudah bersedekah tetapi tidak wajib, hukumnya sunnah, yang nakal dia tidak bersedekah tetapi yang rajin dia membayar sedekah," kata Fauzan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Mashlahah Pajak dalam Perspektif Agama yang digelar Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda Ansor DKI Jakarta pada Kamis (13/4/2023) sore. 


Kemudian, lanjut Fauzan, Islam datang dari Allah kemudian ada kewajiban membayar zakat sebagaimana firman Allah Surat At-Taubah ayat 103. Tetapi, yang terjadi adalah adanya ketimpangan umat Islam diwajibkan membayar zakat, sementara kelompok Yahudi dan Nasrani dihukumi sunnah untuk bersedekah. 


Dari ketimpangan tersebut, kemudian dijelaskan dalam firman Allah dalam Surat At-Taubah ayat 29 tentang kewajiban pajak bagi non muslim. 


"Umat Islam sudah dapat kewajiban zakat, sekarang giliran mereka seikhlasnya untuk bersedekah, maka turun perintah Allah dimana kewajiban bagi Yahudi dan Nasrani untuk membayar jizyah (upeti) agar terjadi keadilan sosial antar umat, " lanjutnya. 


Perintah tersebut menurut Fauzan, akhirnya dilakukan secara terus menerus hingga zaman para sahabat Nabi dan pemerintahan Islam pada masa itu. Ajaran itu kemudian berlaku, dimana, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat, sementara non muslim diperintahkan membayar jizyah. 


"Jadi urunan sama-sama membayar untuk membesarkan negara, nanti didistrubusikan untuk mereka yang kurang mampu," terangnya. 


Kemudian, dalam konsep keindonesiaan, Fauzan menuturkan bahwa Indonesia menganut negara bangsa. Cirinya adalah semua warga negara yang tingga di bumi nusantara memiliki persamaan hak dan kewajiban dalam memberi maupun menerima. Hal tersebut kemudian diistilahkan dengan pajak. 


"Makanya beda antara pajak dengan jizyah. Pajak itu dalam bahasa arab adalah dhariba, iuran yang diwajibkan kepada seluruh warga negara apapun agamanya untuk kemaslahatan dan kesejahteraan bangsa Indonesia," pungkasnya. 


Editor: Khoirul Rizqy At-Tamami


Jakarta Raya Terbaru