Jakarta Raya

Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Diundur Oktober 2025, Ini Alasan dan Penyesuaian Jadwalnya

Jumat, 7 Maret 2025 | 21:01 WIB

Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Diundur Oktober 2025, Ini Alasan dan Penyesuaian Jadwalnya

Ilustrasi seleksi PPPK dan CASN. (Foto: menpan.go.id)

Jakarta Pusat, NU Online Jakarta

Pemerintah dan DPR telah menyepakati penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 dalam rapat kerja yang digelar pada Rabu (05/03/2025).

 

Berdasarkan keputusan ini, pengangkatan CPNS dijadwalkan pada Oktober 2025, sementara PPPK akan diangkat pada Maret 2026.

 

Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa proses pengangkatan dilakukan secara serentak dan merata di seluruh instansi pemerintahan. 

 

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB, Abas Subagja menegaskan bahwa kebijakan ini sudah melalui pertimbangan matang bersama DPR dan tidak akan berdampak pada status kelulusan peserta yang telah lolos seleksi.

 

"Bagi mereka yang telah dinyatakan lulus SKD dan SKB, kepastian pengangkatan tetap ada. Mereka hanya perlu bersabar," kata Abas.

 

Abas mengatakan penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengangkatan dilakukan secara serentak dan tidak berbeda-beda antar instansi. Selama ini, tanggal mulai tugas ASN antara satu instansi dengan yang lain sering kali tidak seragam. 

 

Menanggapi kekhawatiran peserta terkait status kelulusan dan masa kerja yang berkurang akibat jadwal baru ini, Abas menegaskan bahwa hak peserta tetap terjamin.

 

"Bagi tenaga PPPK yang masa kontraknya kurang dari satu tahun, tidak perlu khawatir. Mereka tetap diangkat dengan masa kerja yang diperpanjang satu tahun setelah pengangkatan," jelasnya.

 

Senada dengan itu, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto menyatakan, bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk menyeragamkan waktu pengangkatan CPNS dan PPPK agar tidak ada perbedaan dalam masa kerja dan hak kepegawaian.

 

"Kita ingin mereka yang melamar untuk formasi 2024 diangkat dan mulai bekerja pada waktu yang sama. Ini demi keadilan dan kepastian bagi semua ASN," ujar Haryomo.

 

Selain itu, bagi peserta CPNS yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya karena sudah dinyatakan lulus, pemerintah mengimbau agar waktu menunggu ini dimanfaatkan untuk pembekalan, seperti memahami birokrasi dan tugas sebagai ASN.

 

BKN saat ini sedang menyusun roadmap teknis agar pengangkatan serentak bisa berjalan dengan lancar. Instansi terkait sudah mulai mengusulkan nama-nama yang lulus ke BKN untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

 

"Kami ingin memastikan bahwa pada 1 Oktober 2025, semua CPNS sudah bisa bekerja, begitu pula PPPK pada 1 Maret 2026," kata Haryomo.