Pergunu Tolak Wacana Pemprov Jakarta terkait Penambahan Prasyarat Penerima KJP Plus
Rabu, 5 Februari 2025 | 11:56 WIB
Jakarta, NU Online Jakarta
Pimpinan Wilayah (PW) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Jakarta menolak tentang wacana pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta terkait penambahan prasyarat peserta penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Penambahan syarat penerima KJP Plus itu salah satunya dengan nilai raport atau capaian hasil belajar rata-rata dengan nilai minimal 70.
Sekretaris Pergunu Jakarta Khaidar Tanthowi menanggapi terkait dengan wacana tersebut, menurutnya, jika wacana penambahan prasyarat penerima KJP Plus itu ditetapkan maka dapat berakibat penurunan bagi para penerima. Ia berhadap anggaran untuk KJP Plus dapat diberikan secara penuh bukan dialokasikan untuk program yang lain.
“Disinyalir penambahan prasyarat ini adalah langkah Pemprov Jakarta untuk mengurangi jatah quota penerima KJP Plus, yang mana anggaran yang seharusnya full untuk KJP Plus sebagai mana mestinya, akan digunakan untuk dua program yang akan diluncurkan Gubernur Jakarta baru yakni Sekolah Gratis dan Sarapan Bergizi,” ujar Khaidar pada NU Online, Selasa (4/2/2025).
Khaidar menjelaskan wacana itu secara jelas sangat bertolak belakang dengan komitmen dan janji Gubernur terpilih. Salah satu janji yang telah disampaikan kepada masyarakat Jakarta terkait pemerataan pendidikan yang berpihak kepada keluarga yang tidak mampu.
“Wacana ini akan bertolak belakang dengan komitmen yang sudah dijanjikan oleh Mas Pram (Gubernur terpilih) yakni Pemerataan pendidikan dan Pendidikan yang berpihak pada wong cilik,” jelas Kepala SMP Islam Manhalun Nasyiin Jakarta itu.
Lebih lanjut, Khaidar mengungkapkan apabila tujuan Pemprov Jakarta untuk meningkatkan prestasi peserta didik, maka yang perlu dilakukan pertama adalah dengan melibatkan organisasi profesi guru. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas profesi guru terutama guru di tingkat dasar.
“Untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Jakarta khususnya indeks prestasi siswa, Pemprov Jakarta kiranya dapat melibatkan organisasi profesi yang ada seperti Pergunu, IGI, PGMI dan PGRI. Dengan menggandeng sejumlah pihak, secara bersama-sama meningkatkan kualitas guru-guru yang ada di Jakarta, khususnya guru tingkat dasar,” ungkap Khaidar.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta berencana menambah syarat bagi siswa penerima KJP Plus. Salah satu syarat itu memiliki nilai raport minimal 70. Rencana itu telah disampaikan oleh Plt Kepala Disdik Jakarta Sarjoko dalam rapat bersama Komisi E DPRD Jakarta di gedung DPRD Jakarta pada Senin (3/2/2025).
"Salah satu kriteria yang khusus sebagai penerima KJP Plus yang diatur terbaru adalah berkaitan dengan indeks prestasi siswa atau rata-rata rapor. Rata-rata rapor ini sekurang-kurangnya paling rendah 70 dalam 2 semester berturut-turut," kata Sarjoko.
Lebih lanjut, Sarjoko mengatakan wacana penambahan syarat penerima KJP Plus itu berasal dari hasil rapat jajaran Pemprov DKI dengan tim transisi Pramono Anung-Rano Karno. Meski demikian, menurutnya, rencana tersebut akan dikaji ulang terkiat syarat nilai rata-rata itu.
"Secara beriring hampir satu bulan terakhir ini kami, Disdik dan juga teman-teman dari SKPD lain secara maraton rapat dengan tim transisi gubernur dan wakil gubernur terpilih, berkaitan dengan rencana implementasi terhadap kebijakan prioritas gubernur dan wakil gubernur terpilih," ujarnya.
"Tentu ini akan kita didiskusikan kembali dengan tim transisi apakah ini nanti, apakah bisa dipertimbangkan kembali untuk memberikan prasyarat terkait nilai-nilai tadi," imbuhnya.
Kontributor
Erik Alga Lesmana
Terpopuler
1
PMII Jakpus Gelar Aksi, Tuntut Evaluasi Kebijakan Menteri ESDM
2
3 Amalan di Bulan Syaban untuk Persiapan Sambut Ramadhan
3
Terpilih Jadi Ketua Ansor Jaktim, Taufik Siap Regenerasi Kepemimpinan
4
3 Program Baru Muslimat NU Diluncurkan dalam Kongres Ke-18 di Surabaya
5
Marak Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Bagaimana Menanggulanginya?
6
Hukum Islam soal Pengambilan Pasir Laut
Terkini
Lihat Semua