Prabowo Tandatangani UU Perubahan Status Jakarta Jadi DKJ
Ahad, 8 Desember 2024 | 17:01 WIB

Salah satu patung di Jakarta: Monumen Pembebasan Irian Barat di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. (Foto: NU Online/Suwitno)
Nyimas Zulfa Lisamia
Penulis
Jakarta, NU Online Jakarta
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 151 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 pada 30 November 2024, yang membawa perubahan signifikan dalam nomenklatur resmi Pemerintah Daerah Khusus Ibukota.
UU ini membawa perubahan penting, terutama dalam hal penamaan dan status administratif wilayah ialah :Â
Pertama, Perubahan resmi dari "DKI Jakarta" menjadi "Daerah Khusus Jakarta (DKJ)"Â
Kedua, Modifikasi pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D terkait nomenklatur pejabat.
Ketiga, Pergantian sebutan "Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta."
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta," terlampir  dalam pasal 70A disebutkan.Â
Perubahan ini secara langsung mempengaruhi istilah resmi dalam Pilkada serentak 2024, di mana nantinya akan digunakan sebutan Daerah Khusus Jakarta.
Perubahan UU ini menandakan upaya penyempurnaan tata kelola pemerintahan di wilayah ibu kota, dengan fokus pada kejelasan dan standardisasi nomenklatur administratif.
Sementara perubahan 3 nomenklatur lain yakni pejabat setingkat DPR, DPRD dan DPD yang terpilih hasil pemilu 2024. Untuk pemindahan ibu kota negara dari DKJ ke IKN akan ditetapkan melalui Keppres. Sejauh ini, Keppres pemindahan ibu kota belum dikeluarkan.
"Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian," bunyi pasal II dalam perubahan UU tersebut.
Lebih lanjut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan saat ini Jakarta masih menjadi ibu kota negara. Proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara ditentukan keputusan presiden (keppres).
"Ya sekarang Jakarta masih ibu kota negara, walaupun nanti proses perpindahan itu ditentukan keppres oleh Presiden," ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikapnya untuk melanjutkan pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim). Prabowo mendorong pembangunan gedung legislatif dan yudikatif di kawasan IKN bisa selesai dalam 4 tahun ke depan.
Terpopuler
1
PWNU DKI Jakarta Potong 15 Ekor Sapi untuk Kurban Idul Adha
2
PCNU Jakut Kurban 6 Ekor Sapi dan 5 Kambing pada Idul Adha 1446 H
3
GP Ansor Jakut Kerahkan Banser Bantu Warga Terdampak Kebakaran di Kapuk Muara
4
LPTNU Jakarta Gelar Lokakarya Peningkatan Kompetensi Guru dan Dosen
5
Daging Kambing Sebabkan Kolesterol Naik dan Hipertensi? Ini Kata Ahli
6
Gubernur Jakarta Tinjau Langsung Korban Kebakaran Kapuk Muara
Terkini
Lihat Semua