Jika Kotak Kosong Menang, KPU dan DPR Sepakat Pilkada Diulang 2025
Kamis, 12 September 2024 | 14:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online Jakarta
Hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih mewacanakan pilkada ulang akan digelar pada 2025 jika pada Pilkada 2024 ada daerah yang dimenangkan kotak kosong.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia itu berlangsung di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta yang digelar sejak Selasa (10/9/2024) sore sampai Rabu (11/9/2024) dini hari.
"Daerah yang pelaksanaan pilkadanya hanya terdiri dari 1 (satu) pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang No. 10 Tahun 2016," bunyi salah satu poin kesimpulan rapat yang dibacakan Doli dikutip dari Youtube Komisi II DPR RI.
Doli mengatakan bahwa hasil dari rapat RDP kali ini akan dibahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.
"Nanti kita akan bicara tentang kesimpulan pada saat apakah ini perlu dimasukkan dalam kesimpulan pada saat tanggal 27 di RDP atau tidak," jelasnya.
Doli mengatakan, pilkada ulang perlu dilakukan agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan. Dia khawatir jalannya pemerintahan akan terganggu karena seorang Pejabat (Pj) wewenangnya beda dengan kepala daerah definitif.
Walaupun belum ada penetapan resmi pasangan calon, KPU telah mencatat bahwa terdapat 41 daerah dengan hanya satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah atau calon tunggal untuk Pilkada 2024 per Rabu, (4/9/2024) selepas batas akhir penambahan waktu pendaftaran calon.
Daerah tersebut terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. Untuk Pilkada 2024, daftar wilayah dengan kotak kosong meliputi Provinsi Papua Barat, serta berbagai kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Selengkapnya klik di sini
Terpopuler
1
PCNU dan Muhammadiyah Jakut Gelar Halal Bihalal dan Silaturahmi Kebangsaan
2
PWNU Jakarta Minta Polisi Tindak Tegas Praktik Premanisme Berkedok Ormas
3
Hukum Membeli Emas Digital dalam Perspektif Syariah
4
Pramono Lantik Pejabat Baru, PWNU Jakarta Harap Bisa Bekerja Optimal Wujudkan Jakarta Global
5
Disdukcapil Jakarta Akan Nonaktifkan 38.000 KTP, Warga Diminta Cek Data Domisili
6
Pergunu Jakarta soal Sekolah Swasta Digratiskan: Jangan Ada Ketimpangan
Terkini
Lihat Semua