Jakarta Timur Pilkada Jakarta 2024

Bawaslu Jaksel Tekankan Pentingnya Media dalam Penyebarluasan Informasi Pelanggaran Pilkada

Sabtu, 5 Oktober 2024 | 09:45 WIB

Bawaslu Jaksel Tekankan Pentingnya Media dalam Penyebarluasan Informasi Pelanggaran Pilkada

Bawaslu Kota Jakarta Selatan gelar acara penguatan kapasitas pengawas pemilih di Hotel Aryaduta Suites, Semanggi, Kota Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024). (Foto: dok. Bawaslu Jaksel)

Jakarta Selatan, NU Online Jakarta 


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Selatan menekankan pentingnya peran media dalam pengawasan pada Pilkada Jakarta 2024. Media harus mampu menjadi bagian yang terintegrasi dengan Bawaslu dalam memantau dan menyebarluaskan informasi terkait pelanggaran pilkada.


Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Hukum (P2H) Bawaslu Kota Jakarta Selatan Ahmad Pahlevi dalam acara penguatan kapasitas pengawas pemilih di Hotel Aryaduta Suites, Semanggi, Kota Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024).


“Sangat perlu peran media dalam partisipasi pengawasan pemilihan gubernur (pilgub) untuk mengintegrasikan perannya dengan Bawaslu,” ujarnya.


Ia mengatakan media tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga turut mengawal proses pemilu yang bersih dengan melaporkan potensi pelanggaran yang terjadi di lapangan.


“Bawaslu membuka dua ruang pelaporan pelanggaran dalam pemilu, yang pertama laporan dari masyarakat, dan yang kedua temuan langsung dari Bawaslu,” jelas Pahlevi.


Selain itu, Pahlevi memaparkan pentingnya dua ruang pelaporan yang dibuka oleh Bawaslu dalam mengawasi jalannya pilkada Jakarta 2024. Hal ini sangat relevan, mengingat peran Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aparatur negara yang harus netral dalam politik. 


Ia menilai Pengawasan terhadap ASN sangat penting untuk memastikan bahwa mereka tidak terlibat dalam dukungan politik praktis kepada salah satu calon, baik secara langsung maupun tidak langsung.


"Sasaran utama kita dalam acara penguatan ini adalah ASN, karena jangan sampai adanya ASN memberikan keuntungan pada salah satu pasangan calon (paslon),” tegasnya. 


Kontributor: Ahmad Thursina Roja