Jakarta Timur Pilkada Jakarta 2024

Bawaslu Jakut Dorong Partisipasi Mahasiswa dalam Pengawasan Pilkada Jakarta 2024

Kamis, 26 September 2024 | 07:00 WIB

Bawaslu Jakut Dorong Partisipasi Mahasiswa dalam Pengawasan Pilkada Jakarta 2024

Bawaslu Jakut gelar Roadshow Sosialisasi Pengawasan Pemilihan di Universitas 17 Agustus 1945, Jalan Sunter Permai Raya, Jakarta Utara, Ahad (22/9/2024). (Foto: dok. Bawaslu Jakut)

Jakarta Utara, NU Online Jakarta
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Utara mendorong partisipasi aktif para mahasiswa dalam pengawasan pada pilkada Jakarta 2024. Mahasiswa mempunyai peranan penting dalam mengawal proses demokrasi di tingkat lokal, khususnya Jakarta Utara.

 

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Roadshow Sosialisasi Pengawasan Pemilihan di Universitas 17 Agustus 1945, Jalan Sunter Permai Raya, Jakarta Utara, Ahad (22/9/2024).

 

“Pengawasan partisipatif adalah kunci untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan secara jujur, adil, dan demokratis. Dengan terlibat aktif, masyarakat khususnya di kalangan mahasiswa dapat membantu mencegah terjadinya kecurangan dan pelanggaran yang dapat mencederai demokrasi,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Jakarta Utara Ronald Reagen dalam sambutannya.

 

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Muhamad Sobirin menyatakan bahwa peran masyarakat dalam pengawasan tidak harus sama seperti Bawaslu dan jajarannya. Menurutnya, masyarakat cukup memberikan informasi terkait potensi pelanggaran kepada pengawas pemilu di tingkat kecamatan atau kelurahan.


Dirinya berharap melalui partisipasi mahasiswa, dapat mewujudkan proses demokrasi yang lebih baik dalam setiap tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024.

 

"Misalnya dari kegiatan hari ini, Roadshow Pengawasan Pemilihan, disampaikan potensi-potensi pelanggarannya apa saja. Jika masyarakat melihat ada potensi pelanggaran di lapangan, bisa disampaikan kepada pengawas pemilu terdekat dan pastinya akan terjamin kerahasiaan dalam pelaporan,” jelas Sobirin di depan 60 Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.

 

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:   
27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;  
24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;  
5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;  
31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;  
24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;  
27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;  
27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;  
22 September 2024: penetapan pasangan calon;  
25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye; 
27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;  
27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.