• logo nu online
Home Warta Nasional Jakarta Raya Dari Betawi Keislaman Sejarah Opini Literatur Obituari
Jumat, 3 Mei 2024

Jakarta Raya

Tanggulangi Polusi Udara, LPBINU Usul Pemprov Jakarta Larang Kendaraan Masuk dari Luar Daerah

Tanggulangi Polusi Udara, LPBINU Usul Pemprov Jakarta Larang Kendaraan Masuk dari Luar Daerah
Pelarangan kendaraan masuk ke Jakarta dimaksudkan agar para pengendara beralih menggunakan tranportasi umum yang di antaranya adalah Transjakarta, MRT, LRT, dan Transportasi Online lain. (Foto: NU Online Jakarta: Rakhman Jaya)
Pelarangan kendaraan masuk ke Jakarta dimaksudkan agar para pengendara beralih menggunakan tranportasi umum yang di antaranya adalah Transjakarta, MRT, LRT, dan Transportasi Online lain. (Foto: NU Online Jakarta: Rakhman Jaya)

Jakarta Pusat, NU Online Jakarta


Ketua Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU) DKI Jakarta Laode Kamaludin menyoroti fenomena polusi udara yang sudah sangat mengkhawatirkan.


Untuk menanggulangi polusi udara itu, Kamal mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melarang kendaraan luar daerah masuk ke Jakarta. Larangan ini bisa dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub).


Ia menjelaskan, pelarangan kendaraan masuk ke Jakarta dimaksudkan agar para pengendara beralih menggunakan tranportasi umum yang di antaranya adalah Transjakarta, MRT, LRT, dan Transportasi Online lain.


"Permasalahan pertama memang adalah banyaknya pengguna motor dan mobil yang sangat mengkhawatirkan. Lalu untuk mengantisipasinya adalah Pemda DKI Jakarta bisa mengeluarkan Pergub tentang batasan-batasan misalkan mobil yang ada di luar daerah Jakarta itu mereka harus memakai transportasi masal," katanya kepada NU Online Jakarta di Kantor PBNU, Senin (21/8/2023).


Kamal pun menanggapi aturan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah yang dikeluarkan oleh Penjabat Gubernur DKI
Jakarta Heru Budi Harsono. Menurut Kamal, aturan WFH dan bahkan ganjil-genap di Jakarta belum bisa menyelesaikan masalah secara signifikan dalam mengatasi polusi udara.


"WFH tidak jadi solusi, yang ada pembatasan mobil, bukan hanya berbicara lagi tentang ganjil-genap. Tapi mobil dan motor yang ada di luar DKI Jakarta itu tidak boleh masuk lagi ke Jakarta," katanya.


Selain pelarangan kendaraan, Kamal juga menginginkan agar para perusahaan penyumbang polusi udara, yakni produsen motor dan mobil harus dinaikkan nilai pajaknya.


"Kedua perusahaan yang menciptakan polusi udara harus terus dimonitor. Bila perlu pajaknya dibesarkan. Misalkan pajak kemarin 5 persen, naikkan saja 10 persen karena mereka sudah menciptakan bencana di situ," tegasnya


Selain pajak ditinggikan, Kamal mengingatkan agar perusahaan-perusahaan menyumbangkan karbon untuk membersihkan udara di Jakarta.


"(Pemprov membuat) Pergub untuk mengatasi polusi di Jakarta untuk perusahaan yang paling (memberikan) dampak semisal PLTU atau berbagai macam perusahaan di Jakarta wajib menyumbang karbon, semisal Astra Honda Motor, mereka yang menciptakan mobil dan motor yang ada di sini. Setidaknya ada langkah-langkah untuk mengatasi karbon yang berkuarang di Jakarta ini menjadi Jakarta bebas polusi." katanya.


Salah satu caranya, menurut Kamal, adalah menyumbangkan pohon-pohon secara benar tertanam dan dibagikan ke warga-warga untuk ditanamkan di lahan yang gawat polusi udara. 


"Misalkan perusahaan A sudah memberikan 500 pohon dan pohon-pohon tersebut diberikan untuk warga. Karbon di Jakarta ini sangat mengkhawatirkan. Kami berharap bisa mengadakan kerja sama untuk para perusahaan untuk menanam pohon di berbagai wilayah di Jakarta yang karbonnya sangat sedikit," sambungnya.


Kamal mengajak masyarakat untuk sadar diri dengan beralih dan membatasi diri dalam menggunakan kendaraan yang beremisi tinggi.


"Saya mengajak kepada masyarakat untuk sadar diri. Perusahaan juga sadar diri untuk mengatasi polusi di Jakarta ini," pungkasnya.


Pewarta: Haekal Attar
Editor: Aru Elgete


Editor:

Jakarta Raya Terbaru