
Logo Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama. (Foto: [email protected])
Khoirul Rizqy At-Tamami
Penulis
Jakarta Utara, NU Online Jakarta
Kepengurusan Presidium Cabang Majelis Alumni (MA) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kota Jakarta Utara resmi dibentuk setelah menerima Surat Pengesahan Presidium Pusat (PP) MA IPNU Nomor: B.019/SP.PC/MA-IPNU/7354/V/2025.
Surat Pengesahan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PP MA IPNU H Hilmy Muhammadiyah dan Sekretaris Jenderal H Asrorun Ni’am Sholeh.
Ketua Presidium Cabang MA IPNU Kota Jakarta Utara Mochamad Dimyati menyampaikan rasa syukurnya usai menerima Surat Pengesahan tersebut.
“Alhamdulillāh, dengan penuh rasa syukur dan bangga, kami mengabarkan bahwa SP Majelis Alumni IPNU Jakarta Utara resmi terbit,” ujar Dimyati dalam keterangannya, Kamis (5/6/2025).
Dimyati mengatakan MA IPNU Jakarta Utara, bukan sekadar menjadi sarana untuk bersilaturahmi, akan tetapi bisa menjadi wadah berkhidmah dan melanjutkan semangat kaderisasi di lintas generasi.
“Ini bukan sekadar legalitas administratif, melainkan penanda awal langkah-langkah besar dalam merawat sanad kejuangan, memperkuat silaturahmi lintas generasi, dan menghidupkan kembali semangat kaderisasi yang berkelanjutan,” katanya.
Dimyati mengatakan MA IPNU Jakarta Utara bakal mengadakan kegiatan-kegiatan yang mampu memberikan kontribusi positif bagi NU dan masyarakat.
“Majelis Alumni hadir sebagai rumah bersama untuk para alumni IPNU tempat bertukar gagasan, merajut kolaborasi, dan memberi kontribusi nyata bagi NU dan masyarakat Jakarta Utara,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mengawal proses pembentukan MA IPNU Kota Jakarta Utara dengan doa, dukungan, dan dedikasi. Ia juga mengajak seluruh alumni IPNU Kota Jakarta Utara bersama membangun NU dengan penuh semangat.
“Mari terus melangkah bersama, menjaga marwah, dan mengabdi untuk jam'iyyah dan umat,” pungkasnya.
Terpopuler
1
KH Abdul Hanan Said, Ahli Al-Quran dari Betawi
2
Nakhoda Baru MoRAGISTER Nasional Harap PBSB S2-S3 Diadakan Kembali
3
Putusan LBM NU Jakarta : Hukum Zakat melalui Lembaga yang Tak Miliki Izin Resmi
4
RMINU Jakarta Minta Pemerintah Prioritaskan Bantuan untuk Guru Ngaji di Lapisan Bawah
5
Resmi Dimulai, Berikut Daftar Lengkap 40 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta
6
Polemik Wamen Rangkap Jadi Komisaris, Pengamat: Lukai Hati Masyarakat yang Sulit Cari Kerja
Terkini
Lihat Semua