Nasional

Hukum Talak melalui Whatsapp, Apakah Sah Cerainya Suami Istri?

Senin, 30 Juni 2025 | 12:00 WIB

Hukum Talak melalui Whatsapp, Apakah Sah Cerainya Suami Istri?

Ilustrasi WhatsApp, salah satu aplikasi yang kini digunakan untuk menjatuhkan talak. (Foto: freepik)

Jakarta, NU Online Jakarta

Hubungan pernikahan sering kali dihadapi dengan permasalahan dalam perjalanannya. Ketika suami istri yang telah lama berpisah, mereka tak kuat lagi menghadapi dinamika rumah tangga, mereka memutus hubungan pernikahan sebagai solusi terakhir. Dalam situasi demikian, tidak jarang suami menalak istrinya melalui pesan di aplikasi Whatsapp. Lalu bagaimana Islam memandang mengenai hal ini?

 

Ustadz Ahmad Maimun Nafis dalam tulisannya berjudul Talak melalui Whatsapp Apakah Suami Istri Otomatis Bercerai? dari NU Online, mengutip pendapat Imam Al-Malibari yang mengatakan, talak dibagi menjadi dua kategori, sharih (tegas) dan kinayah (samar). Untuk talak kategori kinayah, keabsahan talak bergantung pada niat dari suami. 

 

Jika suami bermaksud untuk menjatuhkan talak saat mengucapkan atau menuliskan kata-kata kinayah, maka talak dianggap sah. Sebaliknya, jika tidak ada niat talak, maka tidak terjadi talak.

 

“Talak yang dilakukan melalui tulisan, termasuk media elektronik seperti Whatsapp, termasuk dalam kategori talak kinayah. Artinya, sebagaimana, dijelaskan di awal, keputusan apakah talak tersebut sah atau tidak, sepenuhnya bergantung pada niat suami ketika menuliskan pesan tersebut,” ujarnya, dikutip dari NU Online, Senin (30/6/2025).

 

Kemudian dalam pendapat Imam As-Suyuthi yang bersumber dari Kitab Al-Asybah wan Nazhair fi Qawaid wa FuruĘż Fiqh asy-SyafiĘżiyah, Ustadz Ahmad menjelaskan status kinayah pada tulisan didasarkan pada sudut pandang bahwa tulisan tidak selalu mencerminkan niat untuk mewujudkan apa yang ditulis. Dalam konteks tertentu, sangat mungkin seorang suami dapat menulis kata-kata talak dengan maksud yang sama sekali tidak terkait dengan pernikahan.

 

“Sebagai contoh, dalam konteks masa lalu, seseorang mungkin menulis kata-kata talak hanya untuk menguji pena yang ia gunakan,” jelasnya.

 

Hal yang sama diterangkan oleh Imam As-Syairozi dalam karangannya di Kitab Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imam asy-Syafiʿi. Ustadz Ahmad menerangkan jika seseorang menulis lafaz talak istrinya secara sharih (jelas) tanpa disertai niat, maka talak tidak jatuh. 

 

“Sebab, tulisan itu mengandung kemungkinan menjatuhkan talak atau hanya sekadar menguji tulisan, sehingga talak tidak terjadi hanya karena tulisan itu,” terangnya.

 

Sementara itu dalam Hukum Positif di Indonesia, Ustadz Ahmad memaparkan bahwa talak melalui Whatsapp belum bisa dinyatakan sah. Menurut Undang-Undang Perkawinan Pasal 39 ayat (1) menyatakan talak hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Lalu, dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 117 juga menegaskan bahwa talak adalah ikrar yang diucapkan oleh suami di hadaapan pengadilan.

 

“Selain itu, disebutkan pula bahwa pengadilan memiliki wewenang untuk mengabulkan atau menolak permohonan talak, dan terhadap keputusan tersebut dapat dimintai upaya hukum banding maupun kasasi,” paparnya.

 

Dari beberapa pendapat di atas tentunya ada perbedaan mengenai jatuhnya talak. Pakar Hukum Islam Syaikh mengkritik keras gagasan talak berada di tangan hakim melalui karyanya, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh.

 

Ustadz Ahmad menyebutkan Kritik Syekh Wahbah dalam kasus ini mencerminkan kehati-hatian terhadap kewenangan suami dalam menjatuhkan talak, karena dalam syariat, talak yang diucapkan tetap dianggap sah meskipun tanpa melalui pengadilan. 

 

“Namun, perlu dipahami bahwa di Indonesia, keputusan hukum mengenai talak sepenuhnya berada dalam wewenang hakim Pengadilan Agama,” ucapnya.

 

Ustadz Ahmad menyimpulkan bahwa talak melalui WhatsApp termasuk dalam kategori talak kinayah, yakni pernyataan cerai yang disampaikan secara tidak langsung. Keabsahannya bergantung sepenuhnya pada niat suami saat menulis pesan tersebut. Menurutnya, Status kinayah ini tidak hanya berlaku bagi suami yang bisu, tetapi juga bagi siapa pun, baik mampu berbicara maupun tidak. 

 

“Di sisi lain, menurut hukum positif di Indonesia, talak harus diucapkan di hadapan pengadilan, sehingga talak melalui WhatsApp tidak dianggap sah secara hukum. Kendati demikian, demi kehati-hatian, sebaiknya para suami tidak sembarangan menjatuhkan talak," pungkasnya.