• logo nu online
Home Warta Nasional Jakarta Raya Dari Betawi Keislaman Sejarah Opini Literatur Obituari
Sabtu, 4 Mei 2024

Nasional

Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jakarta Bahas RUU Cipta Kerja

Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jakarta Bahas RUU Cipta Kerja
Kiai Mulawarman pada sambutannya mengatakan, “RUU Cipta Kerja ini relevan dibahas oleh LBM PWNU sebab berkaitan dengan investasi, UMKM, dan industri.”
Kiai Mulawarman pada sambutannya mengatakan, “RUU Cipta Kerja ini relevan dibahas oleh LBM PWNU sebab berkaitan dengan investasi, UMKM, dan industri.”

Jakarta, NU Online

Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) DKI Jakarta mengangkat pembahasan RUU Cipta Kerja yang mencapai 1028 halaman. LBM PWNU membahas skema investasi dan UMKM yang tertuang dalam RUU Cipta Kerja.


Pembahasan mengenai RUU Cipta Kerja penting untuk dilakukan, terlebih di masa pandemi wabah Covid-19 saat ini, di mana dunia mencapai ambang resesi termasuk Indonesia.


RUU tersebut penting untuk dibahas juga karena terkait dengan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM serta perkoperasian; kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; pengadaan lahan; kawasan ekonomi; investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional; pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan pengenaan sanksi.


Poin-poin ini disampaikan oleh Ketua LBM PWNU DKI Jakarta KH Mukti Ali Qusyairi dalam forum bahtsul masail “Menimbang Maslahat RUU Cipta Kerja,” Sabtu (29/8) lalu.


Kiai Mukti Ali menyatakan, RUU Cipta Kerja memiliki banyak cluster pembahasan. Banyak hoaks beredar seputar RUU ini yang menyebar di masyarakat melalui medsos. Salah satunya adalah mengenai pendirian pesantren dalam RUU Cipta Kerja yang mengharuskannya berbadan hukum dan izin dari pemerintah.


“Apabila pesantren tidak memiliki izin, maka akan didenda sebesar satu  miliar rupiah. Berita tersebut ternyata hoaks karena tidak ada pasal mengenai aturan perizinan pesantren tersebut. Sebab pesantren memiliki UU sendiri yang tidak ada kaitannya dengan UU Cipta Kerja. Undang-Undang Pesantren sudah selesai dan disahkan pada UU Nomor 18 tentang Pesantren,” kata Kiai Mukti Ali.


Forum bahstul masail dihadiri oleh 50 peserta. Mereka yang tampak hadir adalah KH Taufiq Damas, KH Mulawarman Hannase, Kiai Zainul Ma’arif, Kiai Rodilansyah, Kiai Faruq Hamdi, Kiai Saepullah, Kiai Acmat Hilmy, Kiai Fuad, Kiai Kam Taufiq, Ustadz Ade Pardiansyah, Kiai Agus Khudhari, dan Ustadz Nuryasin.


Kiai Mulawarman pada sambutannya mengatakan, “RUU Cipta Kerja ini relevan dibahas oleh LBM PWNU sebab berkaitan dengan investasi, UMKM, dan industri.”


Ia menambahkan, “Jika kita ke kawasan industri Cikarang, maka akan kita temui bahwa buruh pabrik mayoritas warga NU. Karena warga NU seluruh Indonesia terbanyak dibanding dengan ormas lain sehingga RUU ini berkaitan erat dengan nasib warga NU,” ujarnya.


Peserta forum bahtsul masail ini membahas tiga persoalan pokok yang terfokus pada soal investasi dan UMKM. Mereka membahas akad investasi menurut kajian fiqih muamalah, kebijakan pemerintah dalam mengatur kemaslahatan masyarakat, dan tindakan pihak-pihak yang melarang atau mempersulit investasi.


Setelah pembahasan dan musyawarah selesai, hasil kajian dirumuskan oleh pengasuh Pesantren Fasihuddin Depok Kiai Asnawi Ridwan dan pengasuh Pesantren As-Shiddiqiyah Kiai Ahmad Yazid Fattah.


Forum musyawarah ini diadakan LBM PWNU DKI Jakarta, Paguyuban Santri Nusantara (PSN), dan Forum Bahtsul Masail Pondok Pesantren (FBMPP) di Kantor PWNU DKI Jakarta Jl Utan Kayu No.108, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur.


Pewarta: Kendi Setiawan

Editor: Alhafiz Kurniawan


Editor:

Nasional Terbaru