Wakaf Hijau: Potensi Besar Wakaf di Indonesia untuk Keberlanjutan Lingkungan
Senin, 24 Maret 2025 | 05:47 WIB
Rizqi Fadillah
Kontributor
Jakarta Pusat, NU Online Jakarta
Wakaf Hijau, sebagai penyerahan aset wakaf yang bertujuan untuk mendukung keberlanjutan lingkungan, telah menarik perhatian banyak pihak di Indonesia. Konsep ini mengintegrasikan aspek ekologis dalam praktik wakaf, dengan harapan dapat berkontribusi terhadap pelestarian alam serta kesejahteraan masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam laman resminya, serta dijelaskan lebih lanjut oleh KH Faiz Syukron Makmun dalam acara yang diselenggarakan oleh Bimas Islam TV.
KH Faiz Syukron Makmun menjelaskan bahwa wakaf itu tidak dibatasi bentuknya. Walaupun, secara umum masyarakat mengidentifikasi wakaf itu dengan pembangunan masjid. Padahal, wakaf untuk pembangunan bendungan irigasi yang dapat membantu petani untuk tidak bergantung pada curah hujan juga sangat dianjurkan.
"Di sisi lain, membuat bendungan irigasi yang bisa menjaga ekosistem air, yang bisa membuat petani tidak lagi bergantung dengan curah hujan, ketika itu diwakafkan pada kondisi tertentu mungkin lebih afdhol daripada mewakafkan uangnya atau tanahnya untuk masjid," kata Gus Faiz dikutip NU Online Jakarta dari kanal youtube Bimas Islam TV bertajuk Wakaf Hijau : Konsep Keberlanjutan Dalam Filanfropi Islam.
Dalam perspektif fiqih, Gus Faiz menjelaskan bahwa ada dua jenis wakaf hijau yang diakui. Pertama, Waqful A'yan Al-Bi'iyah. Kekayaan yang memang dasarnya itu lingkungan misalnya sumber air.
"Kita punya sumber air, maka sumber air ini kemudian diwakafkan untuk kepentingan tertentu dan rela tidak menjual tanahnya kalau nanti menutup sumber air tersebut. Walaupun prakteknya sulit." Kata Gus Faiz.
Kedua, Waqfut Tamwil Al-Bi'i yakni wakaf uang, tetapi hasilnya nanti digunakan untuk kelestarian lingkungan. Misalnya, membeli sukuk, sukuk ini diwakafkan selama 5 tahun. Maka semua yang didapatkan selama 5 tahun ini bisa digunakan untuk pemberdayaan. Misalnya tebu, padi, untuk perawatan bendungan-bendungan yang mungkin sudah termakan usia.
Gus Faiz mengungkapkan semua lembaga fatwa dunia, ada yang sudah melakukan kajian sahih fiqih mengenai wakaf tersebut.
"Pada konteks tertentu boleh jadi lebih afdhol dari ibadah yang bersifat pribadi seperti sekedar memperbaiki masjid yang sudah bagus atau mungkin umroh berkali-kali," kata Gus Faiz.
Gus Faiz mengatakan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun NU sudah punya kajian, untuk membangun suaka margasatwa hewan-hewan langka, itu dibolehkan dari uang zakat, dibolehkan dari uang wakaf untuk kelestarian menggunakan dana-dana sosial itu ketika tidak ada kebutuhan pokok, tidak ada orang mati kalaparan. Para fuqoha mengatakan boleh.
"Agar generasi setelah kita masih bisa melihat Badak. Kalau Badak tanahnya di Banten nanti diganti jadi industri lama-lama Badaknya hilang. Nanti generasi kita cuma lihat badak di foto, di gambar, cuma lihat harimau Sumatera sebagai legenda," jelas Gus Faiz.
Terkait implementasinya, Gus Faiz menyampaikan bahwa Kementerian Agama dengan Badan Wakaf Indonesia itu sudah mencanangkan wakaf hijau, implementasinya bisa kita dapatkan di lembaga-lembaga filantropi Islam baik yang menamakan dirinya Lembaga Amil Zakat atau langsung sebagai Badan Wakaf.
"Sudah banyak produk yang pro terhadap lingkungan. Tinggal dicari di lembaga-lembaga itu, sudah banyak yang mengidentifikasikan dirinya ke depan mereka ingin mengembangkan wakaf hijau," ungkap Gus Faiz.
Gus Faiz menjelaskan bahwa wakaf bertujuan untuk mengeluarkan kepemilikan pribadi menjadi kepemilikan orang banyak pastinya untuk maslahat.
"Saya pikir kerusakan di bumi ini akan bisa dikendalikan, karena dulu kerusakan selalu dari aspek yang negatif. Tetapi hari ini pekerjaan yang positif, itu mendatangkan kerusakan," ucapnya.
Ia mencontohkan tingginya keinginan orang yang menunaikan ibadah umroh memberikan dampak kerusakan lingkungan. Avtur yang dipakai oleh pesawat untuk mendarat di bandara Jeddah dan bandara Madinah itu pasti memberikan kontribusi terhadap kerusakan lingkungan.
"Banyaknya orang yang mudik, bersilaturahmi, pada saat yang sama banyak yang meninggalkan sampah di rest area misalnya. Membuat polusi udara, ada gas buang yang meracuni kehidupan," kata Gus Faiz.
Sementara itu, melansir dari Wakaf MES bahwa potensi Wakaf Hijau memiliki potensi besar di Indonesia. Berdasarkan Sistem Informasi Wakaf Kemenag (2022), tanah wakaf di Indonesia sudah tersebar di 440,5 ribu titik dengan total luas mencapai 57,2 ribu hektar.
Potensi wakaf yang besar ini harus diimbangi dengan pengelolaan wakaf yang baik sehingga tidak terjadi ketimpangan antara potensi dan realisasi wakaf. Dengan Green Waqf, tanah atau aset wakaf dapat dimanfaatkan untuk proyek-proyek lingkungan seperti hutan konservasi, area pertanian organik, atau pembangkit energi terbarukan.
"Kalau kita punya konsentrasi terhadap wakaf hijau ini insyaAllah akan selalu dikenang sebagai pendekar lingkungan yang berbasis salah satu instrumen ekonomi dalam fiqih yaitu wakaf," pungkasnya.
Terpopuler
1
Jelang Dzulhijjah 1446 H, LFNU Jakarta akan Gelar Rukyatul Hilal dan Pengamatan Arah Kiblat
2
Dampak Inses dan Bahaya yang Mengintai
3
5 Taman di Jakarta Resmi Buka 24 Jam, Salah Satunya Lapangan Banteng
4
Tangkal Konten Inses di Medsos, Komdigi Blokir 6 Grup Facebook
5
KH Nahrawi Abdussalam, Santri Betawi yang Disegani Ulama Timur Tengah (bagian 3)
6
KH Nahrawi Abdussalam, Santri Betawi yang Disegani Ulama Timur Tengah (bagian 4)
Terkini
Lihat Semua