Jakarta Raya

8 Hal yang Membatalkan Puasa

Ahad, 9 Maret 2025 | 11:59 WIB

8 Hal yang Membatalkan Puasa

Perlu diperhatikan 8 hal yang dapat membatalkan puasa. (Foto: NU Online).

Jakarta Pusat, NU Online Jakarta

Puasa merupakan rukun Islam ketiga, ibadah ini memiliki aturan main atau dalam fiqih dikenal dengan istilah rukun dan syarat. Dalam pelaksanaannya, ada beberapa larangan saat berpuasa yang harus diketahui.


Larangan tersebut bertujuan agar seorang muslim terhindar dari perkara yang dapat membatalkan puasa.

 

Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember, Ustadz M. Ali Zainal Abidin dalam artikel berjudul Delapan Hal yang Membatalkan Puasa yang terbit di NU Online menyebut dalam kitab Fath al-Qarib dijelaskan bahwa perkara yang dapat membatalkan puasa meliputi beberapa hal, berikut perinciannya:


Pertama, masuknya sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja. Maksudnya adalah puasa akan batal jika makanan, minuman maupun benda lain masuk dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam, seperti mulut, telinga, dan hidung.


"Alik Al Adhim dalam buku Tuntunan Puasa Menurut Alquran dan Sunah menjelaskan, puasa akan batal jika seseorang makan dan minum dengan sengaja. Namun, bila hal tersebut dilakukan karena lupa, maka tidak membatalkan puasa," tulisnya.


Kedua, mengobati dengan cara memasukkan obat atau benda pada qubul dan dubur. Misalnya, pengobatan yang dilakukan penderita ambeien dan pada orang yang sakit dengan memasang kateter urin.


Ketiga, sengaja muntah. Apabila seseorang melakukan sesuatu seperti memasukkan jari ke mulut bukan karena kepentingan, kemudian mengakibatkan muntah atau istiqa’, maka puasanya batal.


Selain itu, membuang lendir dari tenggorokan yang menyebabkan muntah dan semua hal yang mengakibatkan muntah dengan sengaja, maka puasanya akan batal.


Keempat, melakukan hubungan intim. Hubungan seksual suami istri dilarang saat seseorang berpuasa karena dapat membatalkannya. Jika hal tersebut dilakukan saat puasa Ramadhan, diwajibkan untuk membayar qadha dan kafarat.


Sebab, hubungan seksual di siang hari pada Ramadhan termasuk perbuatan yang merusak kesucian Ramadhan itu sendiri.


Kelima, keluar air mani karena bersentuhan kulit. Kondisi ini bisa terjadi karena onani atau bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual. Namun, akan berbeda jika air mani keluar karena mimpi basah.


"Jika keluarnya air mani disebabkan mimpi basah, maka kondisi tersebut tidak membatalkan puasa," bebernya.


Keenam, keluarnya darah haid atau nifas. Jika haid terjadi saat berpuasa walau sebentar, maka batal puasanya. Namun, jika darah haid keluar saat azan Maghrib maka sah puasanya pada hari itu meskipun belum berbuka dengan makanan atau minuman.


Ketujuh, mengalami gangguan jiwa atau gila. Seseorang yang mengalami gangguan jiwa saat berpuasa maka puasanya batal. Orang tersebut harus mengganti puasanya saat sudah sembuh.


Kedelapan, murtad atau keluar dari Islam. Jika orang berpuasa melakukan sesuatu yang sifatnya mengingkari keesaan Allah SWT atau mengkhianati hukum syariat yang disepakati para ulama, maka puasanya batal.