Jakarta Raya Pilkada Jakarta 2024

KPU Jakarta Anggarkan Rp 46 Juta untuk Santunan Petugas KPPS yang Meninggal

Kamis, 28 November 2024 | 08:00 WIB

KPU Jakarta Anggarkan Rp 46 Juta untuk Santunan Petugas KPPS yang Meninggal

Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata. (Foto: NU Online/Haekal)

Jakarta, NU Online Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta segera mencairkan santunan sebesar Rp 46 juta untuk keluarga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat bertugas.


Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata santunan tersebut sebagai bentuk perhatian KPU DKI Jakarta untuk para petugas KPPS.


"Memang menyelenggarakan pemilih itu tidak mudah. Kami juga mendapat laporan ada KPPS kami yang meninggal dunia di daerah penjaringan TPS 116 dan petugas dari kami sudah berkunjung ke rumah duka yang mudah-mudahan administrasi akan kami segerakan untuk bisa mendapatkan santunan," ujar Dinata saat ditemui di kantor KPU Jakarta Pusat pada Rabu (27/11/2024) malam. 


Terkait besaran santunan, Wahyu merinci dengan jelas santunan yang diberikan ke pihak keluarga. 


"Santunan untuk meninggal dunia biasanya kami memberikan 36 juta plus bantuan penguburan itu 10 juta, jadi total 46 juta," ujarnya. 


Ia menegaskan KPU DKI Jakarta untuk memberikan dukungan penuh kepada keluarga petugas yang meninggal.

 

"Yang pasti kalau ada petugas kami yang sakit, meninggal dunia, pasti akan keluar santunannya," tambahnya. 


Saat ini, Wahyu melaporkan kasus petugas KPPS meninggal baru satu orang di TPS 116 Penjaringan, Jakarta Utara.


"Baru satu orang di TPS 16 di penjaringan. Ya mudah-mudahan tidak ada lagi, karena memang bisa jadi ada faktor bawaan, penyakit atau apa, nanti kita lihat saja," sambungnya


Wahyu juga mengucapkan terima kasih atas kinerja yang dilakukan oleh jajaran dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.


"Yang pasti pertama kami mengucapkan terima kasih ya, atas kinerja yang dilakukan oleh para jajaran kami di bawah baik PPK, PPS, atau KPPS," pungkasnya.