Gandeng Forum Warga, Bawaslu Jaksel Sosialisasikan Pengawasan Partisipatif
Selasa, 29 Oktober 2024 | 16:28 WIB
Jakarta Selatan, NU Online Jakarta
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Selatan menyelenggarakan sosialisasi pengawasan partisipatif. Kegiatan tersebut untuk menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Khusus Jakarta 2024.
Kegiatan yang bertajuk 'Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Melalui Forum Warga’ ini berlangsung di beberapa kelurahan dan kecamatan di Jakarta Selatan. Sejumlah forum warga terlibat dalam kegiatan ini, di antaranya Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), dan lainnya.
Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Selatan, Atiq Amalia, mengatakan, partisipasi publik sangat diperlukan untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan Pilkada Jakarta 2024. Dia menyebut terdapat tiga tujuan utama program sosialisasi ini.
Pertama, meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga proses demokrasi. Kedua, mengedukasi masyarakat tentang bentuk-bentuk pelanggaran yang sering terjadi dalam pilkada, sehingga mereka dapat lebih jeli dalam mengidentifikasi dan melaporkan dugaan pelanggaran.
“Ketiga, mendorong masyarakat untuk turut aktif memantau dan melaporkan segala potensi pelanggaran dalam Pilkada,” kata Atiq, usai menyampaikan materi di Aula Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024).
Melalui kolaborasi ini, ia berharap warga Jakarta Selatan dapat turut serta mengawasi jalannya Pilkada dengan memahami aturan dan mekanisme pelaporan pelanggaran. Menurut dia, pelibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif adalah upaya penting demi mencegah terjadinya kecurangan dan memastikan Pilkada Jakarta 2024 berjalan dengan jujur dan adil.
“Yang tidak kalah penting adalah, netralitas dari Ketua RT, RW, Lurah, Camat, dan lainnya. Netralitas mereka sangat berpengaruh terhadap kondusivitas warga. Jika mereka tidak netral, warga yang akan menjadi korban,” tegasnya.
Alumni Perguruan Islam Mathali’ul Falah Kajen, Pati ini juga mengungkapkan sejumlah pelanggaran Pilkada yang berpotensi terjadi di masyarakat. Mulai dari politik uang (money politics), tebus murah, hingga gerakan coblos semua (Gercos).
“Yang memberi dan menerima politik uang bisa dipidana,” ucapnya.
Senada dengan itu, Kadiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kecamatan Cilandak, Hendriansyah, mengingatkan para pengurus forum warga untuk mencermati imbauan yang sudah diterima terkait netralitas pemangku kepentingan. Dituturkan, ada sanksi dari setiap pelanggaran yang dilakukan. Mulai sanksi administrasi hingga pidana.
“ASN, RT, RW, Lurah, Camat, Ketua LMK, dan lainnya perlu hati-hati ketika menerima undangan dari salah satu paslon,” katanya.
Ia mengimbau para pengurus forum warga untuk terus melakukan pencegahan pelanggaran agar Pilkada Jakarta 2024 berjalan jujur, adil, transparan, demokratis, dan berintegritas.
Terpopuler
1
Hasil Demo Ojol 2025: Komisi V DPR akan Gelar Rapat Bersama Kemenhub dan Aplikator
2
Jelang Dzulhijjah 1446 H, LFNU Jakarta akan Gelar Rukyatul Hilal dan Pengamatan Arah Kiblat
3
MWCNU Kramat Jati Teken Prasasti dan Resmikan Makam Syekh Jafar Jati
4
Ini 5 Tuntutan Ojol dalam Demo Besar-besaran 20 Mei 2025
5
Pesantren Al-Tsaqafah Ciganjur Terima Santri Baru Tahun Ajaran 2025/2026
6
Warga Temukan Makam Kramat Syekh Jafar: Asal Muasal Nama Kramat Jati?
Terkini
Lihat Semua