Polemik Lepas Hijab Paskibraka Putri, KPAI Minta BPIP Akomodasi Prinsip Keberagaman dan Nondiskriminasi
Kamis, 15 Agustus 2024 | 09:30 WIB
Jakarta, NU Online Jakarta
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono menanggapi soal beredarnya informasi tentang pasukan Paskibraka perempaun untuk melepas jilbab yang akan dilaksanakan pada 17 Agustus mendatang di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Aris meminta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk meninjau ulang standar pakaian Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) agar dapat akomodir prinsip keberagaman dan nondiskriminasi. Hal itu merupakan bentuk pengamalan Pancasila.
"BPIP dalam menyusun dan menetapkan standar pakaian Paskibraka harus mengakomodasi prinsip dasar perlindungan anak, nondiskriminasi, serta nilai keberagaman yang merupakan pengamalan nilai Pancasila," ujar Komisioner KPAI Aris Adi Leksono dalam keterangan tertulis yang diterima NU Online Jakarta Rabu, (14/8/2024).
Aris menegaskan, bahwa apabila terdapat paksaan untuk melepas jilbab, maka menurutnya, merupakan tindakan diskriminasi dan berpeluang melanggar hak anak.
“Jika benar mereka dipaksa mencopot jilbab, maka ini merupakan tindakan intoleransi, dan diskriminasi. Berpeluang melanggar hak anak, sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak," tegas Aris.
Lebih lanjut, Aris telah melakukan telaah terhadap Surat Keputusan Kepala BPIP No. 35 tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka. Menurutnya, berdasarkan hasil telaah tersebut mengenai standar pakaian paskibraka ditemukan kurang mengakomodasi prinsip dasar perlindungan anak dan nilai keberagaman.
"Hasil telaah menunjukkan bahwa standar pakaian tersebut kurang mengakomodasi asas dan prinsip dasar perlindungan anak, serta terlalu umum, tidak mengakomodasi nilai-nilai keberagaman," ungkap Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) itu.
Aris meminta kepada BPIP agar menyusun dan menetapkan standar pakaian paskibraka yang mengakomodasi prinsip dasar perlindungan anak. Dimana prinsip dasar tersebut tidak ada paksaan, diskriminasi, serta menjunjung nilai keberagaman. Hal itu merupakan bentuk pengamalan nilai Pancasila.
“Memastikan tidak terjadi praktik pemaksaan pencopotan jilbab bagi anggota paskibraka perempuan, yang merupakan upaya menjaga dan mengamalkan nilai ajaran agama yang diyakini,” kata Aris.
Berikut adalah peraturan pakaian Paskibraka yang tertuang dalam SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024:
Standar Pakaian pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Paskibraka
A. Tata Pakaian Paskibraka
1) Paskibraka putra mengenakan pakaian berupa celana panjang dan baju lengan panjang warna putih;
2) Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 (lima) sentimeter di bawah lutut dan baju lengan panjang warna putih, dan kaus kaki hingga lutut;
3) Kelengkapan seragam dan Atribut Paskibraka:
a. Kelengkapan seragam Paskibraka sebagai berikut:
(1) Setangan leher merah putih;
(2) Sarung tangan warna putih;
(3) Kaos kaki warna putih;
(4) Sepatu pantofel warna hitam; dan
(5) Tanda Kecakapan/Kendit berwarna hijau (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).
b.Atribut seragam Paskibraka sebagai berikut:
(1) Peci;
(2) Pin Garuda Pancasila;
(3) Lambang korps Paskibraka;
(4) Lencana Kepemimpinan Merah Putih Garuda warna hijau;
(5) Nama dan lambang daerah;
(6) Papan nama; dan
(7) Epolet.
B. Sikap tampang Paskibraka
1) Kebersihan badan;
2) Kerapian dan kebersihan pakaian;
3) Rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai, dengan ukuran rambut
bagi Paskibraka putra dengan perbandingan 3:2:1 dalam ukuran sentimeter dan bagi Paskibraka putri 1 (satu) sentimeter di atas kerah baju bagian belakang;
4) Tidak memelihara jambang, jenggot, kumis, poni, dan kuncir bagi Paskibraka putra;
5) Khusus Paskibraka putri mengenakan riasan (make up) yang wajar, pantas, dan tidak mencolok serta menggunakan warna natural; dan
6) Kuku pendek, dipotong rapi, dan tidak diwarnai.
Kontributor : Erik Alga Lesmana
Editor: Khoirul Rizqy At-Tamami
Terpopuler
1
Begini Alasan Arab Saudi Tunda Skema Tanazul Haji
2
Soal Polemik Nasab, PBNU Minta Nahdliyin Bersikap Bijak dan Kedepankan Adab
3
PWNU Jakarta Tekankan Budaya Betawi untuk Pemberdayaan Masyarakat
4
Jelang Idul Adha, Pedagang Keluhkan Penurunan Penjualan Hewan Kurban
5
Pemerintah Batalkan Subsidi Listrik, Fokus Bantuan Upah Pekerja
6
IPNU Jakut Teguhkan Kaderisasi Berbasis Lokal dan Kebangsaan
Terkini
Lihat Semua