• logo nu online
Home Warta Nasional Jakarta Raya Dari Betawi Keislaman Sejarah Opini Literatur Obituari
Selasa, 30 April 2024

Jakarta Raya

Tinjau SEMA Nomor 2 Tahun 2023, KH Taufik Damas: Prinsipnya Negara Ikut Agama

Tinjau SEMA Nomor 2 Tahun 2023, KH Taufik Damas: Prinsipnya Negara Ikut Agama
Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta KH Taufik Damas. (Foto: Dok. NU Online Jakarta)
Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta KH Taufik Damas. (Foto: Dok. NU Online Jakarta)

Jakarta Timur, NU Online Jakarta

Mahkamah Agung (MA) baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, surat edaran tersebut adalah petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar umat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.

 

Isi pada SEMA tersebut dimaksudkan agar Hakim dilarang untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

 

Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta KH Taufik Damas meninjau SEMA tersebut, baginya fungsi negara dalam perkawinan adalah pencatat sehingga negara harus mengikuti prinsip agama dalam sebuah pernikahan.

 

"(Dilarang) oleh agamanya  bukan negara yang melarang sebetulnya. Jadi negara hanya mengikuti apa yang diatur oleh agama. Kalau agama mengatakan bahwa tidak boleh menilai dengan orang beda agama, maka negara mengikuti itu," katanya kepada NU Online Jakarta, Kamis (20/7/2023) siang.

 

Kiai Taufik menerangkan, hubungannya dengan pernikahan beda agama. Kiai Taufik Damas menyarankan untuk membuka ruang diskusi lebih lanjut, hal tersebut dapat menimbulkan keharmonisan antar keluarga dan menjaga hak asasi manusia.

 

"Tapi apakah larangan menikah dengan beda agama itu hanya satu pendapat dalam Islam? Nah itu kan ada beda pendapat di situ. Ini harus kita buka ruang diskusi, biar keharmonisan dan juga tidak sampai terjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia," katanya.

 

Lebih lanjut, Kiai Taufik menerangkan dalam Agama Islam pernikahan beda agama memiliki ketentuannya sendiri. Ada ulama yang melarang bahkan membolehkan dengan beberapa syarat yang perlu dilakukan.

 

"Dalam Islam sendiri ini kan hukumnya berbeda-beda, ada yang mengharamkan mutlak, ada yang mengharamkan kalau perbedaan laki dan perempuan. Maksudnya kalau lakinya muslim, perempuannya nonmuslim boleh. Kalau lakinya non-Muslim, perempuannya muslim, itu tidak boleh. Ada juga yang membolehkan secara mutlak pernikahan beda agama, terutama ulama-ulama yang lebih kontemporer," jelasnya.


Kiai Taufik sendiri lebih cenderung kepada pernikahan seagama. Menurutnya pernikahan bukan hanya melibatkan pesangan akan tetapi keluarga besar sehingga pernikahan tidak menimbulkan gejolak sosial yang berlebihan.


"Yang beragama Islam nikahlah dengan orang Islam dan orang Kristen tahu nonmuslim menikahlah dengan sesamanya," tutupnya.


Pewarta: Haekal Attar
Editor: Khoirul Rizqy At-Tamami
 


Jakarta Raya Terbaru