• logo nu online
Home Warta Nasional Jakarta Raya Dari Betawi Keislaman Sejarah Opini Literatur Obituari
Rabu, 1 Mei 2024

Jakarta Raya

Cegah Gejolak Sosial, KH Taufik Damas Minta Pertimbangkan Nikah Beda Agama

Cegah Gejolak Sosial, KH Taufik Damas Minta Pertimbangkan Nikah Beda Agama
KH Taufik Damas dalam sebuah pengajian di TVNU. (Foto: dok facebook Taufik Damas)
KH Taufik Damas dalam sebuah pengajian di TVNU. (Foto: dok facebook Taufik Damas)

Jakarta Timur, NU Online Jakarta

Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta KH Taufik Damas meminta untuk melakukan pernikahan  dengan agama yang sama. Hal tersebut dapat menghindari keluarga yang baru menikah dari gejolak sosial dan dapat harmonis menjalankan rumah tangganya.

 

"Supaya tidak ada gejolak sosial. Karena orang menikah itu kan bukan cuma satu Perempuan satu laki-laki, tapi keluarga besar ikut terlibat dari kedua pihak, sehingga penting sekali mempertimbangkan hal-hal yang memang lebih menjamin kenyamanan dan keharmonisan hubungan rumah tangga di antara kedua pasangan itu," katanya kepada NU Online Jakarta di Kantor PWNU DKI Jakarta, Jalan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (20/7/2023) siang.


Kiai Taufik memaparkan konsep pernikahan beda agama dalam perspektif Islam. Ia menjelaskan terdapat tiga pendapat ulama yang menjelaskan pernikahan beda agama, Kiai Taufik mengatakan ada ulama yang menerangkan keharaman dengan mutlak nikah beda agama dan ada juga yang membolehkan dengan syarat tertentu seperti laki-laki muslim boleh menikahi perempuan nonmuslim.


"Dalam Islam sendiri ini kan hukumnya berbeda-beda, ada yang mengharamkan mutlak, ada yang mengharamkan kalau perbedaan laki dan perempuan. Maksudnya kalau lakinya Muslim, perempuannya nonmuslim boleh. Kalau lakinya nonmuslim, perempuannya muslim, itu tidak boleh. Ada juga yang membolehkan secara mutlak pernikahan beda agama, terutama ulama-ulama yang lebih kontemporer," jelasnya.


Lebih jauh, Kiai Taufik mengingatkan dasar hukum pada ilmu ushul fiqih itu sendiri masih banyak perdebatan di kalangan ulama itu sendiri.

 

"Jadi ini sesuatu yang sebetulnya, kalau pakai bahasa ushul fiqih itu bukan sesuatu yang hukumnya pasti dan tidak ada perbedaan pendapat. Tapi sebaliknya, hukumnya masih ada perbedaan pendapat," katanya.


Terkait Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) pasal 8, huruf F, nomor 2 tahun 2023. Kiai Taufik mengatakan bahwa fungsi negara dalam perkawinan adalah pencatat sehingga negara seharusnya mengikuti prinsip agama dalam sebuah pernikahan.


"(Dilarang) oleh agamanya  bukan negara yang melarang sebetulnya. Jadi negara hanya mengikuti apa yang diatur oleh agama. Kalau agama mengatakan bahwa tidak boleh menilai dengan orang beda agama, maka negara mengikuti itu," jelasnya.


Lebih jauh, hubungannya dengan pernikahan beda agama. Kiai Taufik menyarankan untuk membuka ruang diskusi lebih lanjut, hal tersebut dapat menimbulkan keharmonisan antar keluarga dan menjaga hak asasi manusia.


"Tapi apakah larangan menikah dengan beda agama itu hanya satu pendapat dalam Islam? Nah itu kan ada beda pendapat di situ. Ini harus kita buka ruang diskusi, biar keharmonisan dan juga tidak sampai terjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia," tutupnya.


Pewarta: Haekal Attar
Editor: Khoirul Rizqy At-Tamami


Jakarta Raya Terbaru