Waspadai Bahaya Politik Uang dalam Pilkada 2024, Laporkan ke BPPNU Jakarta
Selasa, 29 Oktober 2024 | 16:00 WIB
Ahmad Thursina Roja
Kontributor
Jakarta, NU Online Jakarta
Dalam persiapan Pilkada Serentak yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024, perhatian terhadap praktik politik uang atau money politics semakin meningkat. Tidak hanya dalam pemilihan gubernur, pilkada kali ini juga mencakup pemilihan bupati dan wali kota di berbagai daerah di Indonesia.Â
Untuk itu, para calon kepala daerah dan tim kampanye berupaya memenangkan hati masyarakat melalui program yang sesuai aturan, sementara lembaga pemilu serta masyarakat gencar berusaha meminimalkan praktik politik uang.
Politik uang dalam Pilkada memiliki dampak serius terhadap kualitas demokrasi dan pemerintahan. Praktik ini seringkali menjadi cikal bakal korupsi di pemerintahan.Â
Oleh sebab itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyerukan agar semua pihak, termasuk partai politik, calon kepala daerah, serta masyarakat, bersama-sama mencegah praktik ini guna mewujudkan Pilkada yang bersih dan berintegritas.
Aturan larangan politik uang dalam Pilkada tertuang dalam beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 278 ayat (2) dan Pasal 280 ayat (1) huruf j melarang penyelenggara, peserta, hingga tim kampanye untuk menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada peserta kampanye
.
Kemudian, Pasal 286 ayat (1) menegaskan bahwa pasangan calon, tim kampanye, serta pelaksana kampanye dilarang memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih atau penyelenggara pemilu.
Untuk Pilkada, aturan tambahan terkait larangan politik uang terdapat dalam Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang secara khusus melarang calon atau tim kampanye memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan pemilih.
Larangan ini diiringi dengan sanksi yang diatur dalam Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk memberi efek jera bagi pelaku politik uang.
Pertama, Pidana Penjara. Setiap orang yang secara melawan hukum memberikan atau menjanjikan uang demi mempengaruhi pemilih dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat 36 bulan hingga paling lama 72 bulan.
Kedua, Denda. Selain hukuman penjara, denda sebesar Rp200 juta hingga Rp1 miliar juga dapat dikenakan. Pemilih yang dengan sengaja menerima pemberian atau janji politik uang juga dapat dikenakan sanksi pidana yang sama. Aturan ini bertujuan untuk mengurangi praktik politik uang yang sering kali dianggap sebagai hal umum dalam Pilkada.
Karena itu Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta melalui Badan Pemantau Pilkada Nahdlatul Ulama (BPPNU) Jakarta meluncurkan layanan call center dan pelaporan online bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran. Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah warga Jakarta dalam menyampaikan laporan terkait pelanggaran pemilu, seperti praktik politik uang, intimidasi, atau penyimpangan kampanye lainnya.
Langkah-Langkah Pelaporan Pelanggaran melalui BPPNU Jakarta
1. Hubungi Call Center BPPNU Jakarta
Masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran dapat menghubungi call center BPPNU Jakarta di nomor 085 135 135 023. Layanan ini akan beroperasi selama tahapan Pilkada berlangsung, dan setiap pengaduan akan diproses sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
2. Arahkan ke Formulir Laporan Online
Setelah menghubungi call center, pelapor akan diberikan panduan untuk mengisi formulir laporan secara online melalui situs resmi https://laporin.online. Situs ini menyediakan formulir pelaporan yang mudah diakses, di mana masyarakat dapat memasukkan informasi penting mengenai pelanggaran, seperti lokasi kejadian, kronologi, dan bukti pendukung jika ada.
Â
Terpopuler
1
Hasil Demo Ojol 2025: Komisi V DPR akan Gelar Rapat Bersama Kemenhub dan Aplikator
2
MWCNU Kramat Jati Teken Prasasti dan Resmikan Makam Syekh Jafar Jati
3
Jelang Dzulhijjah 1446 H, LFNU Jakarta akan Gelar Rukyatul Hilal dan Pengamatan Arah Kiblat
4
Ini 5 Tuntutan Ojol dalam Demo Besar-besaran 20 Mei 2025
5
Warga Temukan Makam Kramat Syekh Jafar: Asal Muasal Nama Kramat Jati?
6
Pesantren Al-Tsaqafah Ciganjur Terima Santri Baru Tahun Ajaran 2025/2026
Terkini
Lihat Semua