Ketua KPU Singgung Pilkada Jakarta Rasa Nasional
Selasa, 17 September 2024 | 15:00 WIB

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin saat Launching Pembentukan KPPS untuk Pilkada Tahun 2024 di Kantor KPU Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024) siang. (Foto: Tangkapan Layar Youtube KPU RI)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online Jakarta
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochamad Afifuddin menyinggung soal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jakarta, menurutnya Pilkada di Jakarta selalu berbeda dengan daerah-daerah yang melaksanakan Pilkada serentak lainnya pada 27 November 2024 mendatang.
Pada konteks ini Afif menjelaskan terkait alasan memilih tempat untuk Launching Pembentukan KPPS untuk Pilkada Tahun 2024 di Kantor KPU Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024) siang.
"Kenapa di Jakarta? Selain juga dekat dengan kantor, kedua Pilkada Jakarta selalu rasanya rasa nasional. Jadi pasti akan menjadi pehatian semua pihak," katanya.
Afif mengaku saat pendaftaran ketiga calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) Jakarta dirinya pun turut menghadiri yang dimulai dari Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana.
"Saat pendaftaran di DKI saya juga menyempatkan hadir disini teman-teman KPU sempat hadir disini," jelasnya.
Sebelum di Jakarta, Afif mengatakan bahwa launching petugas KPPS untuk Pemilihan Umum (Pemilu) sebelumnya dilaksanakan di Tangerang Selatan, Banten.
"Jadi bapak ibu sekalian ini memang kegiatan yang diselenggarakan KPU DKI, tapi sejatinya ini adalah kegiatan simbolis yang mewakili launching rekrutmen jajaran KPPS se-Indonesia yang mulai dilaksanakan pengumumannya mulai hari ini sampai beberapa hari kedepan 21 September setelah itu pemberkasan, pemeriksaan, dan seterusnya," katanya.
Saat perlehatan Pilkada nanti, Afif menginginkan agar peran penting anggota KPPS terus diasah melalui pembekalan, sehingga dirinya mengaku akan memperbanyak pelatihan-pelatihan teknis ketimbang periode sebelumnya.
"Kami ingin situasi di TPS ini situasi yang kondusif, situasi yang benar-benar pelaksanaan pilkada ini sesuai yang kita harapkan sesuai dengan aturan. Apalagi di Jakarta, tentu seluruh daerah juga seperti di daerah lain," katanya.
"Harapan kami pada Pilkada serentak yang akan kita gelar pada 27 November 2024 nanti benar-benar menjadi Pilkada yang damai, berlangsung secara umum, bebas dan rahasia, jujur, dan adil. Dan sebagiannya mesti dikontribusikan oleh penyelenggaran dan penyelenggara tidak boleh menjadi pemicu dari persoalan yang ada di lapangan," tambahnya.
Pendaftaran KPPS
Afif juga menyebutkan bahwa KPU telah membuka pendaftaran untuk anggota KPPS Pilkada Serentak 2024 pada Selasa (17/9/2024) hingga Sabtu (28/9/2024). Setiap KPPS terdiri dari 7 anggota, termasuk seorang ketua yang juga merangkap sebagai anggota dan enam anggota lainnya. Calon pendaftar KPPS Pilkada 2024 harus berusia antara 17 hingga 55 tahun pada hari pemungutan suara.
Diketahui bahwa KPPS adalah petugas yang ditunjuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jadwal Pembentukan KPPS Pilkada 2024
Pendaftaran Calon KPPS: 17-21 September 2024
Penerimaan Pendaftaran: 17-28 September 2024
Penelitian Administrasi: 18-29 September 2024
Pengumuman Hasil Administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
Tanggapan Masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024
Pengumuman Hasil Seleksi: 5-7 Oktober 2024
Penetapan dan Pelantikan KPPS: 7 November 2024
Masa Kerja KPPS: 7 November-8 Desember 2024
Cara dan Berkas Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pilkada 2024, kunjungi kantor sekretariat PPS di kelurahan masing-masing dengan membawa berkas seperti berikut:
Surat pendaftaran KPPS
Fotokopi e-KTP
Fotokopi ijazah SMA/sederajat
Surat pernyataan
Surat keterangan dari partai politik (jika berlaku)
Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
Daftar Riwayat Hidup
Pasfoto berwarna 4x6 (1 lembar)
Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Warga Negara Indonesia (WNI)
Usia minimal 17 tahun
Setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
Memiliki integritas, kejujuran, dan keadilan
Tidak menjadi anggota partai politik atau sudah tidak aktif selama minimal 5 tahun
Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
Sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkotika
Pendidikan minimal SMA atau sederajat
Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman 5 tahun atau lebih
Gaji KPPS Pilkada 2024
Honorarium untuk petugas KPPS di Pilkada 2024 dituangkan dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan
Informasi selengkapnya mengenai pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dapat dilihat melalui laman KPU kabupaten atau provinsi masing-masing.
Terpopuler
1
Hasil Demo Ojol 2025: Komisi V DPR akan Gelar Rapat Bersama Kemenhub dan Aplikator
2
MWCNU Kramat Jati Teken Prasasti dan Resmikan Makam Syekh Jafar Jati
3
Jelang Dzulhijjah 1446 H, LFNU Jakarta akan Gelar Rukyatul Hilal dan Pengamatan Arah Kiblat
4
Ini 5 Tuntutan Ojol dalam Demo Besar-besaran 20 Mei 2025
5
Warga Temukan Makam Kramat Syekh Jafar: Asal Muasal Nama Kramat Jati?
6
Pesantren Al-Tsaqafah Ciganjur Terima Santri Baru Tahun Ajaran 2025/2026
Terkini
Lihat Semua