Kata Pengamat soal TNI Jaga Kejaksaan: Jika Tak Ada Ancaman Militer, Kapasitasnya Polisi
Jumat, 16 Mei 2025 | 19:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online Jakarta
Baru-baru ini tersiar kabar bahwa Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tentang perintah kepada jajaran untuk mendukung pengamanan kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh wilayah Indonesia pada Selasa (6/5/2025).Â
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Militer Amiruddin Al Rahab mengatakan bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku, jika ada gangguan keamanan yang tidak bersifat militer itu kapasitasnya adalah polisi. Menurutnya, penggunaan militer dalam konteks tersebut dapat menimbulkan pemahaman bahwa Jaksa Agung dan jajarannya tidak mempercayai institusi negara untuk keamanan yaitu polisi.
"Jika tidak percaya polisi mengapa antar instansi negara bisa saling tidak percaya?," ujarnya pada Jumat (16/5/2025), dilansir dari NU Online.
Karenanya, ia meminta penjelasan kepada Jaksa Agung atas surat arahan tersebut. Menurutnya, Jaksa Agung perlu menjelaskan mengenai adakah ancaman bertaraf militer saat ini?
"Yang harus kita tanya adalah Jaksa Agung. Jaksa agung harus jujur dalam menjelaskan persoalan digunakannya TNI untuk pengamanan seluruh gedung Kejaksaan di Indonesia ini, harus jujur," katanya.
Penjelasan yang jujur dari Jaksa Agung, lanjutnya, dapat digunakan untuk memahami mengapa militer digunakan untuk mengamankan seluruh gedung dan pengawalan terhadap mobil-mobil yang dimiliki Kejaksaan.
"Tanpa ada ancaman militer, maka menggunakan untuk pengamanan seluruh gedung Kejaksaan adalah tindakan yang tidak tepat," jelasnya.
"Yang bermasalah ini Kejaksaan bukan TNI-nya. Kalau ada ancaman militer dihadapi oleh milter, kalau nggak ada ancaman militer, mengapa menggunakan militer?," tambahnya.
Atas digunakannya polisi dan militer di Kejaksaan, Amir meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ikut melerai jika ada indikasi saling tidak percaya antar institusi itu.
"Jaksa Agung tidak bisa secara Undang-Undang aturan ketatatnegaraan tidak bisa lompa pagar ujug-ujug menggunakan militer untuk pengamannya," katanya.
Tak hanya itu, Amir juga menganggap jika militer ikut mengamankan Kejaksaan dapat menjadi sinyal yang tidak baik karena dinilai ada kondisi darurat di dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
"Jadi, tanggung jawab Jaksa Agung menjelaskan ini semua gitu. Kenapa Jaksa Agung menarik-narik masuk ke ranah penegakan hukum," katanya.
Baca selengkapnya di sini
Terpopuler
1
Begini Alasan Arab Saudi Tunda Skema Tanazul Haji
2
Soal Polemik Nasab, PBNU Minta Nahdliyin Bersikap Bijak dan Kedepankan Adab
3
PWNU Jakarta Tekankan Budaya Betawi untuk Pemberdayaan Masyarakat
4
Jelang Idul Adha, Pedagang Keluhkan Penurunan Penjualan Hewan Kurban
5
IPNU Jakut Teguhkan Kaderisasi Berbasis Lokal dan Kebangsaan
6
PWNU Jakarta Apresiasi Larangan Ondel-ondel untuk Mengamen
Terkini
Lihat Semua