Alhafiz Kurniawan
Penulis
Jakarta Pusat, NU Online Jakarta
Menteri Agama RI H Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan travel dan masyarakat secara umum untuk tidak mempromosikan dan tidak melakukan penyelenggaraan ibadah haji di luar prosedur yang ditetapkan undang-undang dan ketentuan yang berlaku. Ia menambahkan, Pemerintah RI tidak segan untuk menjatuhkan sanksi kepada travel nakal dan jamaah haji ilegal.
"Sudah jelas disampaikan Menteri Haji Saudi. Kita jatuhkan sanksi pada tindakan-tindakan di luar prosedur yang ditetapkan,” kata Gus Yaqut dalam jumpa pers bersama Menteri Haji Saudi Tawfiq Al-Rabiah di Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).
Sebelum jumpa pers, Menteri Haji Saudi Tawfiq Al-Rabiah dan Menag RI Gus Yaqut menggelar pertemuan bilateral dengan pembahasan seputar persiapan musim haji 1445 H/2024 M di Four Season Hotel, Jalan Gatot Subroto, Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan.
"Pagi tadi bertemu bilateral dengan Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Saudi Arabia, HE Tawfig Alrabiah di Jakarta. Membicarakan aturan-aturan baru yang diberlakukan Pemerintah KSA atas jamaah haji dan umrah. Di antaranya, hanya visa haji dan mujamalah yang berhak mendapatkan tasrih,” kata Gus Yaqut dalam akun media sosialnya seusai pertemuan bilateral di Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Ia menambahkan, selain visa haji dan mujamalah, praktik haji dan umrah dianggap menyalahi prosedur yang telah ditetapkan oleh otoritas KSA. "Selebihnya dianggap nonprosedural dan akan mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah KSA,” kata Gus Yaqut.
Pemerintah RI, kata Gus Yaqut, juga memiliki ketentuan perihal prosedur haji. Pemerintah RI akan menindak praktik-praktik ilegal haji dan umrah yang ditempuh oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami akan menindak tegas pelaksanaan haji dengan visa yang bukan diizinkan untuk haji. Kalau pelakunya travel Indonesia, yang menindak tegas tentu Pemerintah Indonesia sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Gus Yaqut.
Adapun dokumen legal visa haji diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. UU Nomo 8 Tahun 2019 ini menyebutkan dua jenis visa haji Indonesia: yaitu visa haji kuota Indonesia (haji reguler yang difasilitasi Kemenag RI) dan visa haji mujamalah undangan pemerintah KSA. Haji dengan visa mujamalah adalah manasik haji yang menggunakan visa undangan dari pemerintah KSA. Jamaah haji dengan visa mujamalah ini berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Penulis: Alhafidz Kurniawan
Editor: Haekal Attar
Terpopuler
1
DKI Jakarta Siapkan Skema RDF untuk Hentikan Buang Sampah ke Bantargebang
2
Ketua PWNU Jakarta Ingatkan Pengurus Muslimat Jangan jadi Kader Pasif
3
Ali Sadikin Dianugerahi Jenderal Kehormatan, Berikut Prestasinya
4
Fenomena Hamil di Luar Nikah, Ini Konsekuensi Hukumnya dalam Islam
5
PMII Komfaktar Cetak Kader Unggul lewat Manajemen dan Kepemimpinan
6
GP Ansor Jakut dan STAI PTDII Teken MoU Beasiswa S1 bagi Ansor-Banser
Terkini
Lihat Semua