Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online Jakarta
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus memastikan akan merancang Undang-Undang (UU) khusus soal transportasi online. Tak hanya itu, di dalamnya memuat terkait hubungan kerja antara pengemudi online dengan aplikator hingga sistem potongan yang sempat dikeluhkan pengemudi ojek online.
Tadinya, kata Lasarus, UU khusus tersebut ingin digabung ke dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Akan tetapi, persoalan itu dinilainya sangat kompleks hingga mencakup banyak sektor dan kementerian.
“Biar ini lex specialist (UU khusus), lebih baik dia berdiri sendiri nanti namanya Undang-undang Angkutan Online. Jadi dia lex specialist termasuk mengatur hubungan kerja dan seterusnya, sistem potongan dan seterusnya, nanti semua diatur di satu undang-undang ini saja,” kata Lasarus dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR dengan para pengemudi aplikasi transportasi online di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Usai diputuskan, ia menegaskan langsung membuat naskah akademik dan diajukan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR meski belum masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Jika sudah rampung semua, Lasarus mengungkapkan naskah UU Khusus Transportasi Online itu akan dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai bagian dari Prolegnas.
Terkait luasnya pembahasan yang melibatkan banyak pihak, Lasarus mencontohkan akan menggandeng Komisi I dan Komisi IX yang membawahi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Di sisi lain, sistem pembayaran yang digunakan dalam layanan transportasi online menjadi tanggung jawab Komisi XI karena berhubungan langsung dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya, kritik keras terhadap kinerja DPR sempat diutarakan oleh sebagian perwakilan asosiasi pengemudi ojek online (ojol) disela-sela rapat berlangsung. Seperti Pimpinan Aliansi Pengemudi Online Bersatu, Kemed mengaku resah karena sejak 2019 sudah menyampaikan aspirasi agar DPR RI membuat aturan tentang pengemudi ojol. Beragam upaya yang telah dilakukan seperti unjuk rasa, tapi hasilnya nihil.
"Kalau bicara undang-undang lama, Pak. Lama nggak kelar-kelar dah, saya dari tahun 2019 sudah ke sini sama teman-teman, tapi sampai saat ini belum ada aturannya, Pak," katanya.
Baca selengkapnya di sini
Terpopuler
1
Hasil Demo Ojol 2025: Komisi V DPR akan Gelar Rapat Bersama Kemenhub dan Aplikator
2
MWCNU Kramat Jati Teken Prasasti dan Resmikan Makam Syekh Jafar Jati
3
Warga Temukan Makam Kramat Syekh Jafar: Asal Muasal Nama Kramat Jati?
4
Ini 5 Tuntutan Ojol dalam Demo Besar-besaran 20 Mei 2025
5
Berita Duka: Suami Jurnalis Senior Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Wafat
6
Pengesahan Makam Syeikh Jafar Jati, Kiai Munif Ingatkan Perbanyak Doa Dalam Keadaan Sulit
Terkini
Lihat Semua