PBNU: Putusan MK Mengikat dan Tak Bisa Dianulir Termasuk oleh DPR
Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:24 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online Jakarta
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mohamad Syafi’ Alieha atau Savic Ali mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) terkait ambang batas pencalonan dan batas usia calon bersifat mengikat dan tidak dapat dianulir termasuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Mahkamah Konstitusi memang lembaga tertinggi yang memutus terkait persoalan Undang-Undang ketika ada judicial review, putusannya mengikat terhadap semua pihak jadi siapapun suka atau tidak suka ya harus menghormati putusan MK. Diprotes boleh, bersuara boleh, tetapi dia tidak boleh menganulir putusan Mahkamah Konstitusi," kata Savic kepada NU Online, Kamis (22/8/2024).
Savic menilai dalam permasalahan ini, DPR cenderung membangkang terhadap putusan hukum yang ditetapkan MK dengan menggelar Rapat Paripurna Ke-3 yang salah satunya membahas revisi UU Pilkada.
"Sekarang justru kita melihat anggota legislatif atau anggota DPR yang harus paham tata negara itu kok justru pengen menganulir putusan MK, itu sesuatu yang buruk," jelasnya.
Putusan MK saat ini, mengingatkan Savic atas putusan MK tentang batas usia pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu. Dampaknya, Gibran Rakabuming Raka juga bisa maju akibat MK putuskan mengubah soal batas usia.
"Karena putusan MK itu mengikat, bahwa pada ketidakpuasan terhadap proses, bisa disuarakan tapikan tidak menganulir putusan," jelasnya.
Savic juga menekankan bahwa jika putusan MK sebagai lembaga tertinggi dalam sengketa konstitusi dianulir, maka prinsip negara hukum akan terganggu.
"Terus pegangan kita sebagai negara hukum itu apa? Akhirnya kan siapa yang suaranya paling banyak bisa mengubah hukum kapan pun dia mau," katanya.
Padahal menurutnya, prinsip demokrasi adalah Undang-Undang harus memenuhi prinsip fairness, artinya adil untuk semua pihak, bukan hanya untuk kelompok tertentu saja.
Selengkapnya klik disini
Terpopuler
1
Begini Alasan Arab Saudi Tunda Skema Tanazul Haji
2
Soal Polemik Nasab, PBNU Minta Nahdliyin Bersikap Bijak dan Kedepankan Adab
3
PWNU Jakarta Tekankan Budaya Betawi untuk Pemberdayaan Masyarakat
4
Jelang Idul Adha, Pedagang Keluhkan Penurunan Penjualan Hewan Kurban
5
Pemerintah Batalkan Subsidi Listrik, Fokus Bantuan Upah Pekerja
6
IPNU Jakut Teguhkan Kaderisasi Berbasis Lokal dan Kebangsaan
Terkini
Lihat Semua