Syariah

Hukum Berwudhu dengan Semprotan Air di Botol Spray

Jumat, 9 Mei 2025 | 10:00 WIB

Hukum Berwudhu dengan Semprotan Air di Botol Spray

Ilustrasi orang berwudhu. (Foto: NU Online/Suwitno)

Wudhu merupakan salah satu syarat sah pelaksanaan shalat, thawaf, dan menyentuh Al-Qur'an. Bila wudhunya tidak sah, maka tidak sah pula ketiga ritual tersebut. Karena itulah, wudhu menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan hukum-hukumnya dan tata cara pelaksanaannya.


Dahulu pernah beredar video yang memperlihatkan seseorang berwudhu dengan menggunakan botol spray 60-100 ml yang disemprotkan ke anggota badan yang wajib dibasuh dalam berwudhu. Lantas, bagaimana hukumnya, dan apakah wudhunya sah?


Ketentuan Air dalam Wudhu


Secara umum, memang tidak ada hadits yang membatasi kuantitas air wudhu yang digunakan. Wudhu dengan air terbatas pun dihukumi sah, apapun medianya—seperti gayung, keran, dan sebagainya—asalkan syarat-syarat sah dan rukun-rukun wudhu tetap terpenuhi.


Dalam wudhu, perlu diperhatikan bahwa ada dua ketentuan yang harus dilaksanakan, yaitu standar basuhan (ghoslu) dan standar air yang digunakan.


Air Sedikit untuk Berwudhu


Dalam fikih, sebenarnya kita dianjurkan untuk tidak berlebihan menggunakan air saat berwudhu agar tidak mubazir. Kita dianjurkan menggunakan air wudhu secukupnya sampai semua anggota tubuh yang wajib dibasuh terbasuh secara merata. Parameter keabsahan wudhu dengan air yang digunakan adalah terbasuhnya semua anggota tubuh yang dibasuh secara merata.

 

Rasulullah SAW pernah berwudhu dengan hanya menggunakan air 1 mud (setara dengan 0,688 liter atau 675 gram) seperti yang dijelaskan oleh Prof Dr Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu juz 1. Akan tetapi, kita disunnahkan untuk berwudhu dengan air lebih dari 1 mud seperti yang dijelaskan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj karya Ibnu Hajar Al-Haitami sebagai berikut:

وَيُسَنُّ أَنْ لَا يَنْقُصَ) ... (مَاءُ الْوُضُوءِ عَنْ مُدٍّ) ... وَمَحَلُّهُ فِيْمَنْ بَدَنُهُ قَرِيبٌ مِنْ اعْتِدَالِ بَدَنِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنُعُومَتِهِ وَإِلَّا زِيْدَ وَنُقِصَ لَائِقٌ بِهِ (وَلَا حَدَّ لَهُ) أَيْ لِمَائِهِمَا فَلَوْ نَقَصَ عَمَّا ذُكِرَ وَأَسْبَغَ كَفَى.


Artinya, "Dalam pelaksanaan wudhu disunnahkan air yang digunakan melebihi 1 mud. Boleh berwudhu dengan satu mud jika kesehatan dan6 kelembutan fisiknya mendekati Rasulullah SAW. Jika tidak demikian, maka ditambahkan airnya (agar merata ke semua anggota tubuh, karena kualitas kulit kita jauh berbeda lembutnya dari kulit beliau) dan tidak ada batas minimal air yang digunakan. Bahkan jika airnya kurang dari 1 mud dan merata ke semua anggota tubuh yang wajib dibasuh, maka tetap sah wudhunya."


Basuhan yang Dianggap Sah dalam Wudhu

 

Praktik wudhu memiliki rukun-rukun tertentu yang harus dilakukan agar wudhunya menjadi sah. Rukun-rukun tersebut ialah niat, membasuh muka, tangan, mengusap rambut, dan membasuh kedua kaki. Semuanya harus dibasuh, kecuali rambut yang hanya diusap saja.


Membasuh di sini berarti mengalirkan air (memindahkan air dari tempat lain dan menuangkannya) ke permukaan anggota-anggota tubuh tersebut, walaupun dengan bantuan orang lain atau alat tertentu. Bukan hanya sekadar mengusap air tanpa mengalirkannya—itulah arti dari kata ghoslu (غسل). 
 

Berbeda halnya jika berwudhu dengan cara berendam di kolam atau wadah besar; maka tidak perlu mengalirkan air selama semua anggota tubuh yang wajib kena air rata terkena air di dalam kolam atau wadah yang dipakai. Seperti yang dijelaskan oleh Ibrahim Albaajuri dalam kitab Hasyiyah Bajuri Syarah Fath Al-Qorib sebagai berikut:

 

(الغسل) الْمُرَادُ بِهِ الِانْغِسَالُ وَلَوْ بِغَيْرِ فِعْلِهِ حَتَّى لَوْ سَقَطَ فِي مَاءٍ وَنَوَى كَفَى، وَلَا بُدَّ مِنْ جَرْيِ الْمَاءِ فَلَا يَكْفِي مَسُّ الْمَاءِ مِنْ غَيْرِ جَرَيَانٍ لِأَنَّهُ لَا يُسَمَّى غُسْلًا، بِخِلَافِ الْغَمْسِ فَإِنَّهُ يَكْفِي لِأَنَّهُ يُسَمَّى غُسْلًا.


Hal ini juga dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Majmu' Syarah Muhadzzab, yaitu:


 لَا يَصِحُّ الْوُضُوءُ حَتَّي يَجْرِيَ الْمَاءُ عَلَى الْعُضْوِ وَأَنَّهُ لَا يَكْفِي اِمْسَاسُهُ وَالْبَلَلُ


"Tidak sah wudhu hingga airnya mengalir di atas bagian anggota tubuh, dan tidak cukup hanya membasahinya."


Kesimpulan

Dari paparan di atas, jelaslah bahwa parameter keabsahan wudhu dapat diukur dari dua hal:


1. Basuhan dengan mengalirkan air suci mensucikan yang diratakan ke atas semua permukaan anggota-anggota wudhu yang wajib dibasuh.


2. Air yang cukup kuantitasnya untuk basuhan.

 

Maka, jika kedua standar ini tidak terpenuhi, wudhunya tidak sah. Dengan demikian, penggunaan botol spray untuk berwudhu bisa sah hukumnya selama memenuhi kedua kriteria tersebut—air mengalir (tidak hanya membasahi) dan merata ke seluruh anggota wudhu yang wajib dibasuh.


Wallahua'lam.

 

Ahmad Mulham Dawami, Mahasiswa Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta