Perbudakan di Dunia Sirkus: Pandangan Syariah terhadap Relasi Pemimpin dan Pegawai
Sabtu, 26 April 2025 | 15:00 WIB
Agus Zehid
Penulis
Dunia Sirkus menjadi pembahasan yang hangat di media sosial. Faktanya, mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) melakukan pengakuan ke media sosial tentang dugaan eksploitasi dan penganiayaan kepada para pegawai sirkus.
Berita ini menghangat tatkala Kementerian HAM menerima audiensi dari pada mantan pemain sirkus tersebut. Dikatakan bahwa telah terjadi eksploitasi anak, tidak mendapatkan upah, kekerasan dan juga penganiayaan terhadap mereka.
Meski sudah ada klarifikasi dan bantahan dari Tony Simampouw selaku pelatih OCI dan Komisaris Taman Safari, namun kasus ini masih dalam penyelidikan. Berdasarkan fenomena tersebut, kiranya perlu untuk dibahas bagaimana aturan Islam dalam memberdayakan para pekerja dan hukum eksploitasi manusia/anak dalam dunia kerja.
Relasi Pimpinan dan Pegawai
Islam memandang manusia sebagai makhluk ciptaan yang paling mulia. Hal itu disampaikan oleh Allah dengan kalimat "sebaik-baiknya ciptaan," sehingga manusia tidak boleh diperlakukan dengan hina di hadapan manusia lainnya.
Relasi antara pimpinan dan pegawai dalam Islam dikenal dengan akad ijarah. Ijarah itu sendiri merupakan kontrak antara pemberi kerja dengan pegawai.
عقدٌ على منفعة مقصودة معلومة قابلة للبَذْل والإباحة بعِوَضٍ مَعلوم.
Artinya: Suatu kontrak atas suatu manfaat yang diketahui, yang dapat diberikan dan diizinkan dengan transparansi upah. (Imam Muhyiddin An-Nawawi, Mughni Al-Muhtaj, {Dar El-Kotob Ilmiah, Beirut: 1994}, Juz III, halaman 438).
Relasi yang terbangun antara pemilik modal dan pekerja selayaknya berjalan sesuai kekeluargaan, kemitraan dan simbiosis mutualisme. Nabi melarang pemberdayaan manusia tanpa menghargai keringat yang jatuh dari tubuhnya.
عن عبد الله بن عمر، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أعطوا الاجير أجره، قبل أن يجف عرقه
Artinya: “Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah Saw Bersabda, Berikanlah Upah kepada pekerja, sebelum keringatnya mengering”. (HR. Ibnu Majah).
Hadis di atas merupakan keberpihakan Islam kepada kaum pekerja. Bahwa setiap keringat yang keluar dari peluh pekerja, harus dibayar oleh pemilik modal sebagaimana akad yang telah disepakati di awal. Bahkan Rasulullah pun memberikan pesan untuk menyegerakan membayarkan upah pekerja sebelum keringatnya mengering. Imam Manawi menjelaskan dalam kitabnya Faidul Qadir maksud dari hadis tersebut.
أعطوا الأجير أجره أي كراء عمله قبل أن يجف عرقه أي ينشف لأن أجره عمالة جسده وقد عجل منفعته فإذا عجلها استحق التعجيل ومن شأن الباعة إذا سلموا قبضوا الثمن عند التسليم فهو أحق وأولى
Artinya: Berikanlah upah pekerja atau gajinya sebelum keringatnya mengering. Karena upah itu berasal dari badannya. Jika ia menyegerakan pekerjaannya, maka ia layak disegerakan upahnya. Sudah menjadi adat dalam jual beli, apabila ia telah menyerahkan barang atau jasa, maka ia berhak mendapatkan upah dari penyerahan tersebut (Imam Al-Manawi, Faidul Qadir, (Maktabah Tijariah Al-Kubro, Mesir, 1357 H}, Juz I, halaman 562).
Kekerasan di Dunia Kerja adalah Kejahatan Kemanusiaan
Islam tidak mengajarkan kekerasan terhadap sesama manusia. Nabi sendiri mengajarkan kasih sayang pada umatnya dan senantiasa menjunjung tinggi kemanusiaan. Peringatan al-Qur’an tentang “membunuh satu nyawa sama halnya dengan membunuh seluruh manusia” adalah konsep yang menerangkan betapa tinggi dan mahalnya kemanusiaan seseorang.
Dalam pra Islam, budaya yang berkembang adalah perbudakan. Islam datang untuk meminimalisir perbudakan yang telah mengakar berjaring pada saat itu. Meskipun perbudakan masih berlaku saat Islam datang, namun Islam berupaya memberikan banyak peluang untuk memerdekakannya.
Budak tidak memiliki hak atas dirinya sendiri (orang yang tidak merdeka), sebab budak milik tuannya, bekerja dan melayani tuannya. Akan tetapi, Rasulullah tetap memerintahkan para sahabat untuk memperlakukannya dengan penuh kasih sayang.
إِخْوَانُكُمْ خَوَلُكُمْ جَعَلَهُمْ اللَّهُ تَحْتَ أَيْدِيكُمْ فَمَنْ كَانَ أَخُوهُ تَحْتَ يَدِهِ فَلْيُطْعِمْهُ مِمَّا يَأْكُلُ وَلْيُلْبِسْهُ مِمَّا يَلْبَسُ وَلَا تُكَلِّفُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ فَإِنْ كَلَّفْتُمُوهُمْ فَأَعِينُوهُمْ
Artinya: "Saudara-saudara kalian adalah tanggungan kalian, Allah telah menjadikan mereka di bawah kekuasaan kalian. Maka barang siapa yang saudaranya berada di bawah tangannya (tanggungannya), maka berilah makanan seperti apa yang ia makan, berilah pakaian seperti apa yang ia kenakan, janganlah kalian membebani mereka dengan sesuatu di luar batas kemampuan mereka. Jika kalian membebani mereka, maka bantulah mereka". (HR. Bukhori).
Jika relasi antara tuan dan budak harus disandarkan pada kemanusiaan, maka tidak semestinya relasi antara pimpinan kerja dan pegawai (orang merdeka) -yang bernilai transaksional- didasari pada penganiayaan dan kekerasan. Bahwa kekerasan yang dilakukan pimpinan kerja kepada bawahannya adalah bentuk kedzaliman dan kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
Perilaku kekerasan dalam dunia kerja merupakan bentuk pidana serius. Secara teknis hal ini diatur dalam Pasal 351 KUHP atau Pasal 466 UU 1/2023. Bahwa segala bentuk penganiayaan sekalipun menyebabkan luka ringan, maka hal tersebut masuk dalam kategori pidana.
Eksploitasi anak
Pada hakikatnya dalam Islam diperbolehkan seorang anak bekerja, dengan catatan bagi yang mendapatkan izin dari orang tua atau walinya. Ini pendapat dari mayoritas ulama Hanafi, Maliki, dan Hambali, tapi dikhususkan untuk anak yang berumur 7/8 tahun ke atas (mumayyiz). Namun menurut madzhab Syafi’i tidak membolehkan seorang anak melakukan akad bekerja sekalipun telah sampai pada ketentuan mumayyiz.
أَمَّا الَّذِي يَرْجِعُ إلَى الْعَاقِدِ فَالْعَقْلُ وَهُوَ أَنْ يَكُونَ الْعَاقِدُ عَاقِلًا حَتَّى لَا تَنْعَقِدُ الْإِجَارَةُ مِنْ الْمَجْنُونِ وَالصَّبِيِّ الَّذِي لَا يَعْقِلُ.. وَأَمَّا الْبُلُوغُ فَلَيْسَ مِنْ شَرَائِطِ الِانْعِقَادِ وَلَا مِنْ شَرَائِطِ النَّفَاذِ عِنْدَنَا، حَتَّى إنَّ الصَّبِيَّ الْعَاقِلَ لَوْ أَجَرَ مَالَهُ أَوْ نَفْسَهُ فَإِنْ كَانَ مَأْذُونًا يَنْفُذُ وَإِنْ كَانَ مَحْجُورًا يَقِفُ عَلَى إجَازَةِ الْوَلِيِّ عِنْدَنَا خِلَافًا لِلشَّافِعِيِّ.
Artinya: “Adapun yang dimaksud dengan akad ialah orang yang berakal. Orang yang melakukan akad Ijarah adalah orang yang berakal, maka tidak sah jika dilakukan oleh orang yang tidak berakal (gila) atau anak kecil. Menurut madzhab Hanafi baligh bukan menjadi syarat akad, maka jika seseorang anak kecil yang berakal ingin memberikan harta atau dirinya, jika ia diberi kuasa, maka sah. Namun jika ia terhalang (wali) maka perlu perizinan dari sang wali, ini menurut pendapat kami (madzhab Hanafi), berbeda halnya dengan Imam Syafi'i. (Imam Ala’uddin, Badai al-Shanai, {Dar Kotob Al-Ilmiyah: 1327-1328}, Juz 4, halaman 176).
Sementara pada tahun 1989, negara-negara di dunia lewat PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), menandatangani United Nations Convention on the Rights of the child atau Konvensi Hak-hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa. Di sana diterangkan upaya perlindungan anak dari eksploitasi ekonomi yang dapat membahayakan pendidikan dan perkembangan dirinya.
Dalam hal ini, seolah-olah hukum agama dan keputusan PBB bertentangan satu dengan lainnya. Sejatinya pendapat ulama yang membolehkan anak kecil bekerja itu terikat dengan kondisi tertentu. Misal negara atau daerah dengan pendapatan miskin yang menuntut anak untuk bekerja demi melanjutkan kesejahteraan dirinya.
Meski demikian, para ulama menetapkan ketentuan bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh anak-anak tidak boleh membahayakan diri mereka dan menghalangi mereka dari pendidikan yang layak. Namun sebisa mungkin sang wali tidak mengizinkan anak untuk bekerja, demi kesehatan, keselamatan, serta pendidikan dan pengembangan mereka.
Sementara penggunaan anak untuk mendapatkan manfaat, kepuasan dan keuntungan finansial secara paksa adalah bentuk eksploitasi yang membahayakan sang anak. Hal tersebut merupakan sesuatu yang dilarang oleh agama.
Pemaksaan terhadap anak untuk bekerja mencari keuntungan, akan menghilangkan mereka dari kesempatan untuk belajar dan berkembang sebagaimana anak-anak seusianya.
أَمَّا التَّصَرُّفَاتُ الضَّارَّةُ الَّتِي تُؤَدِّي إِلَى ضَرَرٍ مَحْضٍ، وَلاَ تَحْتَمِل النَّفْعَ كَالْهِبَةِ وَالْوَقْفِ وَالْقَرْضِ، فَلاَ تَصِحُّ مِنَ الصَّغِيرِ، وَلَوْ أَذِنَ لَهُ وَلِيُّهُ.
Artinya: "Adapun perbuatan yang mendatangkan mudharat dan tidak memberikan manfaat, seperti manfaat hadiah, wakaf atau pinjaman, maka tidak sah perbuatan itu dilakukan oleh anak ke kecil, sekalipun mendapatkan izin dari walinya." (Majmuatul Mu'minin, Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwtiyah, {Dar Shofwah, Mesir, 1424 H}, Juz XXXVI, halaman 9).
Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, seorang anak tidak boleh bekerja selama belum mencapai 18 tahun. Secara teknis dapat merujuk pada UU No 13 tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan. Sejalan dengan pendapat Imam Malik yang menyatakan batasan baligh seorang anak adalah tatkala umurnya mencapai 18 tahun.
Sebagai penutup, relasi pemimpin dan pegawai kerja selayaknya dilandasi dengan hubungan yang humanis di antara keduanya. Dengan menghargai hak masing-masing, sehingga tercipta ruang kerja yang nyaman dan positif. Segala bentuk perilaku yang mengarah pada kezaliman dan penganiayaan, seperti tidak membayar hak upah pekerja dan mengeksploitasi anak adalah sesuatu yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan.
Melalui Hadis Qudsi, Allah dengan tegas menyampaikan kepada siapapun yang dengan sengaja tidak membayar upah pekerja setelah selesai dari tugasnya.
ﺛَﻼَﺛَﺔٌ ﺃَﻧَﺎ ﺧَﺼْﻤُﻬُﻢْ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ : ﺭَﺟُﻞٌ ﺃَﻋْﻄَﻰ ﺑِﻲ ﺛُﻢَّ ﻏَﺪَﺭَ، ﻭَﺭَﺟُﻞٌ ﺑَﺎﻉَ ﺣُﺮًّﺍ ﻓَﺄَﻛَﻞَ ﺛَﻤَﻨَﻪُ، ﻭَﺭَﺟُﻞٌ ﺍﺳْﺘَﺄْﺟَﺮَ ﺃَﺟِﻴﺮًﺍ ﻓَﺎﺳْﺘَﻮْﻓَﻰ ﻣِﻨْﻪُ ﻭَﻟَﻢْ ﻳُﻌْﻂِ ﺃَﺟْﺮَﻩُ
Artinya:“Tiga orang, saya yang akan menjadi musuhnya pada hari kiamat: Orang yang berjanji dengan menyebut nama-Ku lalu dia melanggar janji, Orang yang menjual orang yang merdeka lalu dia menikmati hasil penjualannya tersebut, dan Orang yang mempekerjakan orang lain, namun setelah orang tersebut bekerja dengan baik upahnya tidak dibayarkan,” (HR. Bukhari).
Terpopuler
1
Hasil Demo Ojol 2025: Komisi V DPR akan Gelar Rapat Bersama Kemenhub dan Aplikator
2
MWCNU Kramat Jati Teken Prasasti dan Resmikan Makam Syekh Jafar Jati
3
Jelang Dzulhijjah 1446 H, LFNU Jakarta akan Gelar Rukyatul Hilal dan Pengamatan Arah Kiblat
4
Ini 5 Tuntutan Ojol dalam Demo Besar-besaran 20 Mei 2025
5
Warga Temukan Makam Kramat Syekh Jafar: Asal Muasal Nama Kramat Jati?
6
Pesantren Al-Tsaqafah Ciganjur Terima Santri Baru Tahun Ajaran 2025/2026
Terkini
Lihat Semua