• logo nu online
Home Warta Nasional Jakarta Raya Dari Betawi Keislaman Sejarah Opini Literatur Obituari
Senin, 29 April 2024

Fiqih

Putusan LBM PWNU DKI Hukum Ketidakteraturan Barisan (Shaf) Shalat Berjamaah

Putusan LBM PWNU DKI Hukum Ketidakteraturan Barisan (Shaf) Shalat Berjamaah
Dalam kaidah fikih, para ulama mengatakan bahwa “Daru al-mafasid muqaddamun ‘ala jalbi al-mashalih” (mencegah bahaya/kerusakan harus lebih diprioritaskan daripada mengambil kemaslahatan). (Foto: NU Online Jawa Timur).
Dalam kaidah fikih, para ulama mengatakan bahwa “Daru al-mafasid muqaddamun ‘ala jalbi al-mashalih” (mencegah bahaya/kerusakan harus lebih diprioritaskan daripada mengambil kemaslahatan). (Foto: NU Online Jawa Timur).

Orang-orang yang melaksanakan shalat berjamaah yang shaf-nya tidak beraturan tidak bisa dianggap sebagai penista agama. Sebab perintah untuk merapatkan shaf (barisan) dalam shalat berjamaah adalah sunnah. Bagi yang tidak teratur dalam shaf ketika shalat berjamaah, maka hukum shalatnya adalah tetap sah, tidak menghilangkan pahala jamaah, dan apabila dilanggar hanya dihukumi makruh.


Sedangkan demi untuk menghindari penularan penyakit, seperti covid 19, shalat berjamaah dengan phyisical distancing (berjarak antar fisik seseorang dengan orang lain) adalah wajib. Sebab untuk menghindari bahaya, kerusakan, dan penyakit harus diutamakan daripada mengambil kemanfaatkan. Karena dalam kaidah fikih, para ulama mengatakan bahwa “Daru al-mafasid muqaddamun ‘ala jalbi al-mashalih” (mencegah bahaya/kerusakan harus lebih diprioritaskan daripada mengambil kemaslahatan).


Penjelasan Para Ulama


تحفة الأحوذي، ١۳/۲
قال النووي أما صفوف الرجال فهي على عمومها فخيرها أولها أبدا وشرها اخرها أبدا أما صفوف النساء فالمراد بالحديث صفوف النساء اللواتي يصلين مع الرجال وأما إذا صلين متميزات لا مع الرجال فهن كالرجال خير صفوفهن أولها وشرها اخرها والمراد بشر الصفوف في الرجال والنساء أقلها ثوابا وفضلا وأبعدها من مطلوب الشرع وخيرها بعكسه وإنما فضل اخر صفوف النساء الحاضرات مع الرجال لبعدهن من مخالطة الرجال ورؤيتهم وتعلق القلب بهم عند رؤية حركاتهم وسماع كلامهم ونحو ذلك وذم أول صفوفهن بعكس ذلك انتهى.


“Al-Nawawi berkata: ‘Adapun shaf laki-laki pada umumnya sama, yang terbaik selalu yang pertama, dan yang terburuk selalu yang terakhir. Adapun shaf perempuan, yang dimaksud dalam hadits adalah shaf perempuan yang shalat bersama laki-laki. Dan jika mereka secara terpisah, tidak bersama laki-laki, maka shafnya mereka seperti laki-laki; shaf yang paling baik adalah yang pertama, dan yang terburuk adalah yang terakhir. Yang dimaksud dengan shaf paling buruk bagi laki-laki dan perempuan adalah yang paling sedikit pahalanya, paling sedikit keutamaannya, dan paling jauh dari tuntutan syariat. Shaf yang terbaik adalah yang sebaliknya. Shaf paling belakang perempuan yang hadir bersama laki-laki lebih diutamakan karena jaraknya yang jauh sehingga tidak terjadi ikhtilath (percampuran), di mana laki-laki tidak bisa melihat mereka dan hatinya tidak tertarik kepada mereka ketika melihat gerak-gerik mereka dan mendengar perkataan mereka, dan seterusnya. Sebaliknya, shaf paling pertama perempuan (ketika bersama laki-laki) adalah yang tercela.”


المجموع ، ١٩٢/٤
قد ذكرنا أنه يستحب الصف الأول ثم الذي يليه ثم الذي يليه إلى آخرها وهذا الحكم مستمر في صفوف الرجال بكل حال وكذا في صفوف النساء المنفردات بجماعتهن عن جماعة الرجال أما إذا صلت النساء مع الرجال جماعة واحدة وليس بينهما حائل فأفضل صفوف النساء آخرها لحديث أبي هريرة قال : قال رسول الله (صلى الله عليه وسلم) "خير صفوف الرجال أولها وشرها آخرها وخير صفوف النساء آخرها وشرها أولها" رواه مسلم واعلم أن المراد بالصف الأول الصف الذي يلي الإمام سواء تخلله منبر ومقصورة وأعمدة وغيرها أم لا وعن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم "رأى في أصحابه تأخرا فقال لهم: تقدموا فائتموا بي وليأتم بكم من بعدكم لا يزال قوم يتأخرون حتى يؤخرهم الله" رواه مسلم


“Telah kami sebutkan bahwa shaf pertama itu disunnahkan, kemudian shaf berikutnya, lalu shaf berikutnya sampai akhir. Ketentuan ini berlaku untuk shaf laki-laki dalam segala hal, dan juga untuk shaf perempuan ketika mereka shalat secara terpisah dari kelompok laki-laki. Namun jika perempuan shalat bersama laki-laki dalam satu kelompok dan tidak ada pembatas di antara mereka, maka shaf yang paling utama bagi perempuan adalah yang terakhir, menurut hadits Abu Hurairah: Rasulullah Saw. bersabda: (Shaf yang paling baik bagi laki-laki adalah yang pertama, dan yang terburuk adalah yang terakhir, dan yang terbaik bagi perempuan adalah yang terakhir, dan yang terburuk adalah yang pertama). (H.R. Muslim). Ketahuilah bahwa yang dimaksud dengan shaf pertama adalah shaf yang berada tepat di belakang imam, baik itu dihalangi mimbar, pembatas, tiang, dll. atau tidak. Dari Abu Sa’id al-Khudri ra., bahwa Nabi Saw. melihat keterlambatan para sahabatnya, maka beliau bersabda kepada mereka: (Kalian majulah, dan berimamlah denganku, dan hendaklah orang sesudah kalian berimam kepada kalian. Jika suatu kaum membiasakan diri melambat-lambatkan shalatnya, maka Allah juga melambatkan diri memasukkannya ke surga, atau melambatkan diri untuk mengentaskannya dari neraka). HR Muslim.”


Artikel diatas telah disahkan oleh Ketua LBM PWNU DKI Jakarta KH Mukti Ali Qusyairi dan Tim Perumus KH Asnawi Ridwan, KH Taufik Damas, KH Mulawarman Hannase, dan KH Ahmad Mahrus Iskandar, pada 17 September 2023.


Fiqih Terbaru