Ketua PWNU DKI Larang Kampanye di Tempat-tempat Ibadah
Kamis, 5 Januari 2023 | 08:30 WIB
Rokhman Jaya
Penulis
Jakarta, NU Online Jakarta
Menjelang tahun politik 2024, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi DKI Jakarta KH Samsul Ma’arif mengimbau kepada pimpinan partai politik, calon kepala daerah maupun calon legeslatif untuk tidak menggunakan tempat-tempat ibadah sebagai sarana berkampanye.
“Tidak hanya ruangan dalam tempat ibadah, halamannya juga jangan digunakan untuk kampanye,” ungkapnya kepada NU Online Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Kiai Samsul menerangkan bahwa tempat ibadah yang dimaksud bukan tempat ibadah agama Islam semata. Tetapi, tempat ibadah seluruh agama seperti masjid, mushala, gereja, vihara, klenteng dan pura.
Lebih lanjut, dirinya mengingatkan bahwa pelarangan kampanye di tempat-tempat ibadah sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4/2017 pasal 68 huruf (j) tentang pelarangan kampanye menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
“Kampanye di tempat ibadah bisa dikenakan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda 24 juta, mengutip UU Pemilu Tahun 2017 No. 07 Pasal 521,” terangnya.
Kiai Samsul membenarkan terhadap apa yang telah disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf saat konfrensi pers dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, pada Rabu (04/01/2023) kemarin. Kiai Yahya mengungkapkan bahwa kampanye atau politisasi di tempat ibadah berbahaya sekali dan akan merusak masyarakat.
“Kita harus bersama untuk tegas melarang kampanye di tempat ibadah agar pemilu 2024 aman dan damai tanpa ada politik identitas,” ungkap kiai kelahiran Pekalongan, 54 tahun yang lalu itu.
Dalam hal ini, Kiai Samsul meminta agar seluruh pengurus tempat ibadah untuk tegas memberikan larangan apabila ada yang ingin menjadikan tempat ibadah untuk berkampanye.
“Semoga dalam masa kampanye dan pelaksanaan pemilu 2024 nanti bisa berjalan dengan sesuai aturan dan damai,” pungkasnya.
Pewarta: Rakhman Jaya
Editor: Haekal Attar
Terpopuler
1
Pemprov Jakarta Buka Rekrutmen PPSU 2025, Ini Syarat dan Tahapannya
2
Perang Iran–Israel Memanas, Pakar: Negara Barat Terlalu Fokus Militer Abaikan Riset Perdamaian
3
LF PBNU Umumkan 1 Muharram 1447 Hijriah Jatuh pada Jumat, 27 Juni 2025
4
Muallim Radjiun: dari Berdagang Sampai Mengimami Jumatan Bung Karno di Istiqlal
5
LFNU Jakarta Tekankan Pentingnya Rukyat Syar'i dan Rukyat Organisasi
6
Hukum Makan Balut dalam Islam: Ini Penjelasan Lengkap dari Ulama
Terkini
Lihat Semua