Jakarta Raya

Ketum FBR Sebut Lembaga Adat Jadi Penghubung Kebijakan Gubernur terkait Kebudayaan

Rabu, 26 Maret 2025 | 08:30 WIB

Ketum FBR Sebut Lembaga Adat Jadi Penghubung Kebijakan Gubernur terkait Kebudayaan

Ketum FBR KH Lutfi Hakim saat menyampaikan sambutan pada acara Silaturahmi di Kampung Pisangan Kelurahan Penggilingan, Jalan Hasan Nomor 1, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa (25/3/2025). (Foto: NU Online/Ismail)

Jakarta Timur, NU Online Jakarta

Ketua Umum (Ketum) Forum Betawi Rembug (FBR) KH Lutfi Hakim menegaskan bahwa lembaga adat merupakan hal yang sangat penting. Ia menyebutkan adanya lembaga adat dapat menjadi penghubung bagi Gubernur dalam mengeluarkan kebijakan terkait kebudayaan. 

 

Hal itu disampaikan saat menyampaikan sambutan pada acara Silaturahmi dan Buka Bersama yang diselenggarakan oleh Forum Betawi Rembug (FBR) di Kampung Pisangan Kelurahan Penggilingan, Jalan Hasan Nomor 1, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa (25/3/2025). 


"Lembaga adat ini bukan permintaan, ini memang bagian dari janji kampanye politik yang ditanda tangani pada tanggal 13 Oktober 2024 yang lalu, saat kita mendeklarasikan untuk mendukung beliau (Pram-Doel)," kata Kiai Lutfi. 

 

Kiai Lutfi mengatakan bahwa perlu adanya lembaga adat bagi masyarakat Betawi. Ia meyakini bahwa Gubernur Pramono akan merealisasikan terbentuknya lembaga adat. 

 

"Kita yakin bahwa beliau akan mewujudkan komitmen itu paling enggak ya ulang tahun Jakarta hadiah terbesar buat orang Betawi menjadi lembaga adat masyarakat Betawi dalam bentuk peraturan gubernur (Pergub)," tegasnya. 


Kiai Lutfi menyoroti bahwa indeks pembangunan kebudayaan Jakarta 2023 memperlihatkan persentase yang rendah di tiga indikator. 

 

Ia menyebut bahwa ketiga indikator itu berhubungan erat dengan kebudayaan di antaranya, ekonomi budaya, warisan budaya, dan ekspresi budaya. 

 

"Ekonomi budaya dengan dimensi 14,59 persen, warisan budaya 48,56 persen dan ekspresi budaya di angka dimensi 21,28 persen," tuturnya. 

 

"Meskipun tinggi di pendidikan 79,2 persen ketahanan sosial budaya 71,79 persen dan budaya literasi 70 sampai 58 persen," tambahnya. 

 

Kiai Lutfi menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 dan undang-undang nomor 3 tahun 2023 yang mengatur perubahan status Jakarta bukan lagi ibu kota dan akan menjadi kota perekonomian nasional dan kota global. 


Lebih lanjut, Kiai Lutfi menyampaikan bahwa berubahnya status Jakarta itu, menjadi tantangan untuk menjaga, memelihara, melestarikan, dan membina ketahanan budaya Betawi di Jakarta. 


"Dalam konteks lembaga adat ini kenapa kita melihat begitu penting mengingat Jakarta akan memasuki usia ke 500 tahun," pungkasnya.
Â