Maklumat Ciburial: Upaya Masyarakat Betawi Perkuat Ketahanan dan Kemajuan Budaya
Selasa, 18 Februari 2025 | 20:30 WIB

Diskusi Kebudayaan yang diadakan oleh Kaukus Kaum Muda Betawi di Bogor, Senin (17/2/2025) (Foto: Kaukus Muda Betawi)
Nurul Millah
Kontributor
Bogor, NU Online Jakarta
Masyarakat Betawi di Jakarta berkomitmen untuk menjaga ketahanan dan pemajuan kebudayaan nenek moyang mereka. Hal ini sejalan dengan amanah UUD 1945 yang menekankan pentingnya menghormati identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
Salah satu tokoh Betawi, KH Luthfi Hakim menjelaskan terkait pemajuan kebudayaan Betawi juga didukung oleh Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan dan UU Nomor 2 Tahun 2024 yang menempatkan pemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain sebagai prioritas yang menjadi kewenangan khusus pemerintah daerah pada pasal 31 Ayat (1).
"Prioritas tadi diantaranya pemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta dan pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta masyarakat dalam pemajuan kebudayaan,” ungkap Kiai Luthfi saat menghadiri kegiatan diskusi yang diadakan oleh Kaukus Kaum Muda Betawi di Bogor, Senin (17/2/2025).
Kiai Lutfi menerangkan masyarakat Betawi juga menyusun Maklumat Ciburial yang dinamakan Maklumat Ketahanan dan Pemajuan Kebudayaan Betawi. Salah satu poinnya adalah mendukung pemerintahan Pramono Anung dan Rano Karno di Jakarta.
"Ada lima poin penting yang terdapat dalam Maklumat Ciburial,” tutur Kiai Lutfi.
Pertama, masyarakat Betawi akan selalu mendukung dan membersamai pemerintahan Pramono Anung dan Rano Karno dalam mensukseskan program pembangunan Jakarta, pemajuan kebudayaan Betawi dalam menghadapi perubahan Kota Jakarta yang akan menjadi kota ekonomi global.
Kedua, masyarakat Betawi dengan budaya lain yang ada di Jakarta akan selalu bekerjasama, menjaga kekondusifan daerah dan meningkatkan persatuan melalui jalur ketahanan budaya.
Ketiga, masyarakat Betawi mendorong agar Pemerintah dan DPRD Provinsi Jakarta untuk melakukan percepatan revisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang pelestarian budaya Betawi karena sudah dinilai tidak memenuhi ketentuan perundangan dan tidak sesuai dengan kondisi perubahan Jakarta saat ini dengan bentuk Peraturan Daerah tentang Pemajuan kebudayaan betawi.
Keempat, masyarakat Betawi mendorong agar Pemerintah dan DPRD Provinsi Jakarta untuk melakukan percepatan adanya Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Gubernur terkait dengan Lembaga Adat Masyarakat Betawi sebagai bentuk pertanggungjawaban budaya, adat istiadat dan konstitusi untuk memenuhi percepatan pembangunan dan pemajuan kebudayaan Betawi.
Terakhir, sebagaimana Keputusan Nomor 1 MKB yang memberikan Amanah kepada H Fauzi Bowo dalam menjalankan amanah pengawalan peraturan daerah sebagaimana huruf 3 dan 4 dibantu oleh KH Lutfi Hakim, KH Lukman Hakim Hamid, H Nahrowi Ramly, H Marullah Matali, Prof Bahrullah Akbar, Prof Agus Suradika, Prof Sylviana Murni, Beki Mardani dan Tokoh Betawi Lainnya serta Kaukus Muda Betawi.
Terpopuler
1
Jelang Dzulhijjah 1446 H, LFNU Jakarta akan Gelar Rukyatul Hilal dan Pengamatan Arah Kiblat
2
Hasil Demo Ojol 2025: Komisi V DPR akan Gelar Rapat Bersama Kemenhub dan Aplikator
3
Pesantren Al-Tsaqafah Ciganjur Terima Santri Baru Tahun Ajaran 2025/2026
4
Ini 5 Tuntutan Ojol dalam Demo Besar-besaran 20 Mei 2025
5
LDNU Jakarta Gelar Program Pesantren Tabarukan
6
KH Nahrawi Abdussalam, Santri Betawi yang Disegani Ulama Timur Tengah (bagian 4)
Terkini
Lihat Semua