Perkuat Konsolidasi, PCNU Jaktim Akan Gelar Muskercab III
Selasa, 1 Oktober 2024 | 13:56 WIB
Nyimas Zulfa Lisamia
Penulis
Jakarta Timur, NU Online Jakarta
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Jakarta Timur akan menggelar Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) III pada Sabtu (5/10/2024) hingga Ahad (6/10/2024) mendatang. Kegiatan tersebut akan dilangsungkan di Pondok Pesantren Azzainiyah, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Sekretaris PCNU Jakarta Timur Syarif Cakhyono, mengatakan kegiatan ini sesuai dengan amanah Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai pedoman organisasi NU.
"Untuk menjalankan amanah anggaran dasar rumah tangga NU hasil Muktamar ke-34 di Lampung," ujarnya kepada NU Online Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Selain itu, ia menambahkan bahwa muskercab ini untuk memperkuat konsolidasi semua pengurus dari cabang sampai Majelis Wakil Cabang (MWC) dan Ranting serta Banom NU di wilayah Jakarta Timur. Hal ini dilakukan sebagai pemantapan kinerja NU Jakarta Timur yang berkesinambungan di smua tingkatan.
“Supaya sejalan dan searah dalam menjalankan program-program kerja NU ke depan,” ucapnya.
Syarif menjelaskan pada muskercab ini akan mengevaluasi kerja pengurus dan beberapa lembaga di bawah NU Jakarta Timur dan merumuskan beberapa program kerja di sisa masa khidmah.
"Akan dibahas juga terkait penguatan kelembagaan, termasuk ketertiban administrasi," tuturnya.
Syarif berharap melalui, muskercab ini, pengurus PCNU Jakarta Timur dapat aktif berperan secara efektif dan terus istikamah dalam memberi pelayanan kepada umat dan warga NU pada khususnya.
"Harapan ke depan, semua pengurus aktif dan berperan di tengah-tengah masyarakat sehingga pengurus NU menjadi tauladan dalam melayani umat. Bukan menjadi pengurus yang menjadi urusan," tutupnya.
Sebelumnya, aturan mengenai muskercab diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU. Pasal 81 ayat 1 ART NU menjelaskan bahwa Musyarawah Kerja Cabang merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah Konferensi Cabang yang dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.
"Musyawarah Kerja Cabang membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Konferensi Cabang dan meng-kaji perkembangan perkumpulan serta peranannya di tengah masyarakat," tulis Pasal 81 ayat 2 ART NU.
Kemudian, ayat 3 menerangkan Musyarawah Kerja Cabang dihadiri oleh anggota Pengurus Cabang Pleno dan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama. Ayat 4, Musyarawah Kerja Cabang sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah wakil cabang. Ayat 5, Musyarawah Kerja Cabang diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam masa jabatan PCNU.
"Musyawarah Kerja Cabang tidak dapat melakukan pemilihan pengurus," begitu bunyi Pasal 81 ayat 6 ART NU.
Terpopuler
1
Bahas Isu Kekinian, PCNU Jakbar Inisiasi Bahtsul Masail di Masjid Mardhotillah
2
Begini Alasan Arab Saudi Tunda Skema Tanazul Haji
3
Pagar Nusa Tampil Meriahkan Harlah Ke-77 IPSI
4
PWNU Jakarta Tegaskan Pengabdian NU Harus Bersifat Inklusif
5
Soal Polemik Nasab, PBNU Minta Nahdliyin Bersikap Bijak dan Kedepankan Adab
6
PWNU Jakarta Apresiasi Larangan Ondel-ondel untuk Mengamen
Terkini
Lihat Semua