• logo nu online
Home Warta Nasional Jakarta Raya Dari Betawi Keislaman Sejarah Opini Literatur Obituari
Minggu, 28 April 2024

Keislaman

Hukum Perampasan Aset Koruptor Oleh Negara

Hukum Perampasan Aset Koruptor Oleh Negara
Dalam perspektif Islam, tindakan perampasan aset ini dianggap setara dengan pengambilan kembali harta seseorang yang digunakan tanpa izin oleh hakim. (Foto: Freepik).
Dalam perspektif Islam, tindakan perampasan aset ini dianggap setara dengan pengambilan kembali harta seseorang yang digunakan tanpa izin oleh hakim. (Foto: Freepik).

RUU Perampasan Aset dianggap sebagai langkah penting untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindakan pidana. Jika disetujui, RUU ini dapat menjadi dasar hukum untuk meningkatkan perlindungan terhadap aset negara dari potensi kerugian yang disebabkan oleh tindak pidana. 


Di dalam RUU ini, aset yang dapat disita atau dirampas tidak terbatas pada tindakan korupsi, melainkan mencakup berbagai jenis kejahatan seperti penyelundupan orang, perdagangan manusia, terorisme, dan lain sebagainya. Aset yang termasuk dalam lingkup RUU ini juga mencakup yang sudah dihibahkan atau dikonversi menjadi kekayaan pribadi atau koperasi.


Dalam perspektif Islam, tindakan perampasan aset ini dianggap setara dengan pengambilan kembali harta seseorang yang digunakan tanpa izin oleh hakim. Dalam istilah fiqih, fenomena ini umumnya disebut sebagai hukum ghasab.


Merujuk kepada keputusan Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Tengah Komisi Waqi'iyyah di Ponpes Al Inaroh Kabupaten Batang pada Senin 27 Muharram 1445/14 Agustus 2023, hukum negara melakukan perampasan aset adalah boleh, bahkan wajib.


Perampasan aset hasil tindak pidana, semisal tindak pidana korupsi, tindak pidana narkotika, perdagangan manusia dan lain merupakan bagian dari tindakan mengembalikan harta hasil tindakan pidana (raddul mazhalim) pada pemiliknya, dalam hal ini adalah individu atau lembaga maupun negara. 


Keputusan bahtsul masail tersebut merupakan hasil dari diskusi yang berlandaskan beberapa referensi dari kitab-kitab fiqih terkait ghasab. Pertama dari kitab Hasyiyatul Jamal:


“(Ucapannya, “Ya, tidak ada jaminan dari pihak hakim”). Pernyataan ini menunjukkan bahwa boleh saja hakim merampas [barang ghasab] karena kemaslahatan, bahkan terkadang tindakan merampas menjadi wajib apabila si hakim mengetahui jika saja ia tidak rampas, maka barang tersebut akan hilang dan tidak sampai pada pemiliknya, tidak juga pada pada penggantinya, disebabkan karena rusak oleh si pelaku ghasab .... Adapun bagi perampas harta yang diambil penguasa dan wakilnya, maka ia tidak akan mendapat pengampunan kecuali dengan mengembalikan harta itu kepada pemiliknya.” (Sulaiman bin ‘Umar al-Azhari, Hasyiyatul Jamal, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid III, hal. 474).


Selengkapnya: (NU Online: Hukum Negara Merampas Aset Tindak Pidana Korupsi).


Keislaman Terbaru