• logo nu online
Home Warta Nasional Jakarta Raya Dari Betawi Keislaman Sejarah Opini Literatur Obituari
Kamis, 4 Juli 2024

Keislaman

Viral Cek Khodam di Media Sosial, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Viral Cek Khodam di Media Sosial, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Ilustrasi. (Foto: Freepik)

Media sosial diramaikan dengan fenomena “Live Cek Khodam” yang belakangan ini viral dalam aplikasi TikTok. Netizen yang menuliskan nama  mereka dalam kolom komentar akan dibacakan oleh akun peramal kemudian diberitahu apakah nama tersebut memiliki khodam atau tidak. Tak jarang, netizen juga memberikan gift untuk mengetahui khodam apa yang mereka miliki. 

 

Macam-macam khodam yang sering kali disebutkan antara lain, khodam macan putih, buaya, ular sepuh, naga tunduk, sang petapa, kuda terbang, kera putih, nyi blorong, dan lainnya. 


Lalu bagaimana Islam memandang fenomena cek khodam ini?


Ustaz Bushiri menjelaskan dalam literatur Islam ada dua istilah terkait peramal, yaitu kahin dan ‘arraf. Kahin adalah orang yang memberitahu kejadian-kejadian yang akan datang dan mengklaim dirinya tahu akan hal-hal gaib. Masuk dalam kategori ini, orang yang mengklaim dirinya mendapatkan kabar dari jin atau malaikat. Sementara ‘Arraf adalah orang yang mengetahui sesuatu yang sudah terjadi, seperti mengetahui tempat hilangnya suatu benda melalui perhitungan dan sejenisnya. (Al-Munawi, Faidhul Qadir, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1972], juz VI, halaman 40).

 

Para ulama mengatakan bahwa ilmu ramalan, perbintangan, dan sejenisnya haram untuk dipelajari, diajarkan dan dipraktekan. Melakukan ramalan seperti live cek khodam adalah perbuatan yang dilarang dalam agama. Bahkan tidak boleh ada timbal balik harta di dalamnya.

وأما الكهانة والتنجيم والضرب بالرمل والحصى والشعير والشعبذة فحرام تعليما وتعلما وفعلا، وكذا إعطاء العوض أو أخذه عنها


Artinya, “Ramalan, perbintangan, ritual, dan sulap hukumnya haram baik mengajarkan, belajar dan mempraktikkan. Begitu juga haram memberikan imbalan atau mengambil imbalan dari hal tersebut” (Syekh Khatib as-Syarbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: 2000], Juz V, halaman 395).


Lalu bagaimana hukum bertanya di live cek khodam dan mempercayainya?

 

Selengkapnya: https://islam.nu.or.id/syariah/viral-cek-khodam-di-medsos-begini-hukumnya-dalam-islam-rNnQI


Keislaman Terbaru