Demo Darurat Indonesia, PBNU: Puncak Kekecewaan Publik Terhadap Elite Politik
Kamis, 22 Agustus 2024 | 13:36 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online Jakarta
Masyarakat melakukan demonstrasi Peringatan Darurat Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024) sejak pukul 09:00 WIB. Mereka melakukan protes atas keputusan Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tidak mengindahkan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).Â
Melihat hal tersebut, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mohamad Syafi’ Alieha (Savic Ali) mengatakan bahwa demo tersebut merupakan bagian dari respons puncak kekecewaan publik terhadap elite politik, terutama anggota DPR, eksekutif, dan yudikatif.
"Saya kira ini kan respons publik. Ini kan ibaratnya puncak ketidakpuasan kekecewaan publik terhadap elite-elite di negeri ini, baik eksekutif atau legislatif atau yudikatif sehingga kemudian publik mengekspresikannya dengan cara turun ke jalan, sesuatu yang dijamin oleh undang-undang," katanya saat dihubungi NU Online, Kamis (22/8/2024) siang.Â
Savic mengatakan, demo merupakan sebuah proses yang sah secara undang-undang. Jika publik merasa ada yang janggal, kata Savic, maka sudah semestinya publik melakukan demonstrasi.
"Sebuah mekanisme yang dijamin undang-undang dan sudah semestinya seperti itu. Ketika ada sesuatu yang dianggap melenceng dari elite-elite kita itu, memang sudah semestinya publik meresponsnya, bersuara, dan menekannya," jelasnya.Â
Baginya, demo bisa menjadi tekanan terhadap elite-elite politik. Selain itu dapat berfungsi sebagai pengingat agar elite politik tidak keluar jalan dan menghormati prinsip-prinsip hukum dan sistem demokarasi yang berlangsung.
Dalam kasus ini, Savic menyebutkan bahwa pendemo menuntut agar DPR menghormati putusan hukum yang telah ditetapkan oleh MK sehingga tidak ada bahasan revisi UU Pilkada dalam sidang paripurna tersebut.
"Padahal kita tahu bahwa secara Undang-Undang bahwa Mahkamah Konstitusi memang lembaga tertinggi yang memutus terkait persoalan Undang-Undang ketika ada judicial review (pengujian yang dilakukan melalui mekanisme lembaga peradilan). Putusannya mengikat terhadap semua pihak jadi siapapun suka atau tidak suka ya harus menghormati putusan MK," jelasnya.
Selengkapnya, klik disini
Terpopuler
1
Pemprov DKI dan Pemkot Bogor Resmikan Rute Transjakarta Bogor-Blok M, Tarif Mulai Rp2.000
2
Ulama Kharismatik Betawi KH Bunyamin Muhammad Wafat, Ketua PWNU Jakarta: Sosok Berpengetahuan Luas
3
Indo Defence 2024 Perkuat Posisi Indonesia dalam Peta Pertahanan Global
4
Ini Makna Makanan yang Halal dan Baik dalam Islam
5
Anak 7 Tahun Ditemukan Kelaparan dan Penuh Luka Bakar di Jakarta Selatan
6
Sarbumusi Harap Penyaluran BSU 2025 Tepat Sasaran
Terkini
Lihat Semua