Tak Penuhi Kuorum, DPR Tunda Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada
Kamis, 22 Agustus 2024 | 12:00 WIB
Jakarta, NU Online Jakarta
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan untuk menunda Rapat Paripurna Ke-3. Hal ini terjadi karena kehadiran anggota DPR RI belum memenuhi kuorum sebagai syarat dalam forum rapat.
“Sehubungan belum terpenuhinya sarat forum rapat paripurna hari ini, maka sesuai dengan pasal 281 ayat 3 tata tertib DPR RI sebagai berikut. Penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit apakah dapat disetujui?," kata Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR yang memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-3 di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).Â
"Setuju," demikian jawab anggota DPR yang hadir.
Setelah mendapatkan persetujuan dari peserta sidang, DPR akan menjadwalkan ulang Rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk paripurna.
"89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ujar Dasco saat memimpin rapat paripurna.Â
Sebagaimana diketahui, RUU Pilkada menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Paripurna tersebut. RUU Pilkada ini sebelumnya telah disepakati oleh delapan dari sembilan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Hanya fraksi PDIP yang menolak. Pembahasan RUU ini berlangsung kurang dari tujuh jam, dan dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan pilkada.
Sebagai informasi, di saat yang sama, protes besar-besaran terhadap putusan Baleg yang melanda beberapa kota di Indonesia. Demonstrasi massal digelar serentak dengan fokus utama di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Gerakan protes ini dikenal dengan nama 'peringatan darurat Indonesia' dan viral di media sosial setelah DPR dianggap mengabaikan putusan MK.
Selengkapnya klik disini.Â
Terpopuler
1
Hasil Demo Ojol 2025: Komisi V DPR akan Gelar Rapat Bersama Kemenhub dan Aplikator
2
Jelang Dzulhijjah 1446 H, LFNU Jakarta akan Gelar Rukyatul Hilal dan Pengamatan Arah Kiblat
3
Ini 5 Tuntutan Ojol dalam Demo Besar-besaran 20 Mei 2025
4
MWCNU Kramat Jati Teken Prasasti dan Resmikan Makam Syekh Jafar Jati
5
Pesantren Al-Tsaqafah Ciganjur Terima Santri Baru Tahun Ajaran 2025/2026
6
Warga Temukan Makam Kramat Syekh Jafar: Asal Muasal Nama Kramat Jati?
Terkini
Lihat Semua