Ketua LF PBNU Jelaskan Konsep NU dalam Penentuan Awal Bulan Hijriyah
Senin, 26 Agustus 2024 | 08:00 WIB

Ketua LF PBNU KH Sirril Wafa saat menyampaikan materi pelatihan Falakiyah di Pesantren Al-Falah, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (24/8/2024). (Foto: NU Online Jakarta/Ikhwanoe
Ikhwanoe
Kontributor
Jakarta Barat, NU Online Jakarta
Ketua Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) KH Sirril Wafa menjelaskan konsep penentuan awal bukan hijriyah dalam NU. Ia mengatakan penentuan awal bulan hijriyah dalam NU, berpedoman dengan hadits Nabi. Hadits Nabi tersebut yang menjadi dasar bagi NU untuk menggunakan ilmu falak.
Hal tersebut disampaikan dalam Pelatihan Falakiyah yang digelar LFNU DKI Jakarta di Pesantren Al-Falah, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (24/8/2024).
"Dalam penentuan awal bulan Hijriyah Ilmu Falak tidak berdiri sendiri, jika Ilmu Falak sebagai final berarti kita kurang begitu mengamalkan hadis "sūmū lirru'yatihi", di NU hadis itu menjadi patokan ilmu falak sebagai Ilmu bantu," ujarnya.
Kiai Sirril menyampaikan manfaat ilmu falak tidak hanya untuk perkembangan ilmu pengetahuan, tetapi sekaligus untuk keperluan ibadah. Sehingga umat Islam dapat memastikan ibadahnya dapat berjalan dengan baik, seperti waktu ibadah dan arah kiblat.
"Jadi, ketika kita merukyat kita gunakan Ilmu Falak sebagai bantuan untuk mengarahkan pandangan kita dititik tertentu dimana hilal itu diperkirakan berada," ujarnya
Sementara itu, Wakil Sekretaris LF PBNU KH Ma'rufin Sudibyo menjelaskan kriteria rukyatul hilal yang dapat diterima sebagai penentuan awal bulan hijriyah.
"Setiap awal bulan Hijriyah ditetapkan atas dasar rukyatul hilal, dengan syarat penerimaan hasil rukyatul hilal di antaranya berdasarkan kriteria IRNU (Imkan Rukyah Nahdlatul Ulama) dan QRNU (Qath’iy Rukyah Nahdlatul Ulama), terangnya.
Perlu diketahui, adalah kriteria IRNU berdasarkan tinggi minimal hilal mar'ie (toposentris) 3° dan elongasi haqiqy (geosentris) 6,4° yang lahir dalam Muktamar 2021 di Lampung, adapun QRNU berdasarkan minimal elongasi haqiqy 9,9° yang lahir dalam Rakernas Falakiyah 2022 di Bandung.
Dalam penentuan awal bulan hijriyah, Kiai Ma'rufin menambahkan beberapa keputusan LF PBNU ketika rukyatul hilal terlihat dan tidak terlihat, dengan beberapa syarat yang berlaku.
"Apabila hilal dinyatakan terlihat sesuai syarat–syarat yang berlaku, maka pada saat ghurub itu telah memasuki tanggal 1 untuk bulan Hijriyah yang baru, dan apabila hilal dinyatakan tidak terlihat sesuai dengan syarat–syarat yang berlaku, maka penetapan awal bulan Hijriyah diatur berdasarkan keputusan Muktamar Ke–34 Nahdlatul Ulama tahun 2021 M di Lampung," pungkasnya.
Terpopuler
1
Hasil Demo Ojol 2025: Komisi V DPR akan Gelar Rapat Bersama Kemenhub dan Aplikator
2
MWCNU Kramat Jati Teken Prasasti dan Resmikan Makam Syekh Jafar Jati
3
Jelang Dzulhijjah 1446 H, LFNU Jakarta akan Gelar Rukyatul Hilal dan Pengamatan Arah Kiblat
4
Ini 5 Tuntutan Ojol dalam Demo Besar-besaran 20 Mei 2025
5
Warga Temukan Makam Kramat Syekh Jafar: Asal Muasal Nama Kramat Jati?
6
Pesantren Al-Tsaqafah Ciganjur Terima Santri Baru Tahun Ajaran 2025/2026
Terkini
Lihat Semua