• logo nu online
Home Warta Nasional Jakarta Raya Dari Betawi Keislaman Sejarah Opini Literatur Obituari
Kamis, 4 Juli 2024

Nasional

RUU KIA Disahkan, Berikut 6 Poin Pengaturannya

RUU KIA Disahkan, Berikut 6 Poin Pengaturannya
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang (UU) di Rapat Paripurna DPR, Selasa (4/6/2024) di Gedung Nusantara Kompleks Parlemen, Senayan. (Foto: dpr.go.id)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang (UU) di Rapat Paripurna DPR, Selasa (4/6/2024) di Gedung Nusantara Kompleks Parlemen, Senayan. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, NU Online Jakarta
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang (UU). 


RUU KIA disahkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna ke 19 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (4/6/2024).  
 

 

“Apakah RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disahkan menjadi UU?” tanya Puan. Seketika dijawab “Setuju,” oleh seluruh Anggota Dewan yang hadir. Dikutip dari laman DPR RI, Kamis (6/6/2024).


RUU KIA sebelumnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2022. Proses perumusannya melibatkan Komisi VII DPR bersama pemerintah. RUU KIA dianggap penting untuk disahkan karena RUU ini bertujuan untuk menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang unggul. RUU KIA mengatur soal aturan waktu cuti ibu yang melahirkan hingga pengaturan gaji.


Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rieke Diah Pitaloka dalam laporannya mengatakan, fokus pengaturan RUU KIA adalah pengaturan tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, yaitu kehidupan anak sejak terbentuknya janin dalam kandungan hingga anak berusia dua tahun. 


“Perubahan fokus pengaturan ini membawa konsekuensi Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah perlu melakukan restrukturisasi materi pengaturan dalam RUU ini. Agar rumusan norma dalam RUU tersebut sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan tidak terjadi pengulangan,” kata Rieke. 


Ia menyampaikan Komisi VIII DPR RI bersama dengan pemerintah akhirnya menyepakati RUU KIA pada seribu hari pertama kehidupan pada tingkat I pada tanggal 25 maret 2024 untuk diproses lebih lanjut pada Pembahasa tingkat II dalam Rapat Paripurna.


Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan, RUU ini merupakan wujud kehadiran Negara dalam peningkatan kesejahteraan ibu dan anak sebagai SDM dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan. 


“Rumusan ini telah diuji kohesivitas substansinya sehingga lebih tajam dan komprehensif,” ujar Menteri PPPA, saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. ujar Menteri PPPA, saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas RUU KIA dikutip dari laman resmi KemenPPPA.


Bintang menjelaskan secara substansial, RUU ini menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga. Menurutnya, kesejahteraan ibu dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Selain itu, seorang ibu juga memerlukan ruang untuk tetap berdaya selama anak dalam fase seribu hari pertama kehidupan. 


“Oleh karenanya, suami wajib memberikan kesehatan, gizi, dukungan pemberian air susu ibu, dan memastikan istri dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi. Meringankan beban ibu dan terciptanya lingkungan yang ramah ibu dan anak, baik di keluarga, di tempat kerja, maupun di ruang publik merupakan prasyarat penting kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan,” tegasnya.


Berikut adalah beberapa poin penting pengaturan dalam RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang disepakati oleh Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah, di antaranya:


Pertama, perubahan judul dari Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.


Kedua, penetapan definisi anak dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, khusus definisi anak pada 1.000 hari pertama kehidupan yaitu kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan berusia 2 tahun. Sedangkan definisi anak secara umum dapat merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak.


Ketiga, perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan yaitu paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Setiap ibu yang bekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya, dan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat, serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.


Keempat, penetapan kewajiban suami untuk mendampingi istri selama masa persalinan dengan pemberian hak cuti selama 2 hari dan dapat diberikan tambahan 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja. Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti 2 hari.


Kelima, perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan. Demikian pula tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai dari perencanaan hingga monitoring dan evaluasi.


Keenam, pemberian jaminan pada semua ibu dalam keadaan apapun, termasuk ibu dengan kerentanan khusus. Diantaranya ibu berhadapan dengan hukum; ibu di lembaga pemasyarakatan, di penampungan, dalam situasi konflik dan bencana; ibu tunggal korban kekerasan; ibu dengan HIV/AIDS; ibu di daerah tertinggal terdepan dan terluar; dan/atau ibu dengan gangguan jiwa; termasuk juga ibu penyandang disabilitas yang disesuaikan dengan peraturan perundangan mengenai penyandang disabilitas.


Nasional Terbaru