Syariah

Hukum Membaca Surat Lain Setelah Al-Fatihah Ketika Shalat

Sabtu, 8 Maret 2025 | 19:00 WIB

Hukum Membaca Surat Lain Setelah Al-Fatihah Ketika Shalat

Ilustrasi shalat. (Foto: Freepik)

Membaca surat Al-Fatihah ketika shalat merupakan keharusan bagi seseorang muslim. Sebab Al-Fatihah termasuk dari pada rukun shalat. Jika seseorang tidak membacanya ketika shalat, maka ia harus mengulangi shalatnya. 


Berbeda halnya membaca surat lain setelah Al-Fatihah. Biasanya seseorang membaca surat pendek setelah membaca Al-Fatihah sebelum rukuk. Namun terkadang ada juga yang tidak menambahkan bacaan surat lain setelah Al-Fatihah. 


Lantas bagaimana fiqih melihat fenomena tersebut, apakah membaca surat setelah Al-Fatihah merupakan sesuatu yang wajib? 


Surat Al-Fatihah merupakan rukun dalam melaksanakan shalat. Sehingga tidak sah shalat seseorang jika tidak membacanya. 


Sedangkan membaca surat pendek bukan bagian dari rukun shalat. Sehingga seseorang boleh tidak membacanya. Namun bagi yang tetap ingin membaca surat pendek setelah Al-Fatihah, maka itu lebih baik.


Penjelasan tersebut berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Sahabat Atha R.A. 


عَنْ عَطَاءٍ قَالَ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ فِي كُلِّ صَلَاةٍ قِرَاءَةٌ فَمَا أَسْمَعَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْمَعْنَاكُمْ وَمَا أَخْفَى مِنَّا أَخْفَيْنَاهُ مِنْكُمْ وَمَنْ قَرَأَ بِأُمِّ الْكِتَابِ فَقَدْ أَجْزَأَتْ عَنْهُ وَمَنْ زَادَ فَهُوَ أَفْضَلُ

 

Dari 'Atha' dia berkata, Abu Hurairah berkata, "Dalam setiap shalat terdapat suatu bacaan, maka sesuatu yang diperdengarkan oleh Nabi, niscaya kami memperdengarkannya kepada kalian. Dan sesuatu yang disembunyikan oleh beliau, niscaya kami menyembunyikannya dari kalian, dan barang siapa yang membaca Umm al-Kitab (Al-Fatihah), maka sungguh telah cukup baginya, dan barang siapa menambahkan, maka itu adalah lebih baik." (H.R. Muslim).


Imam An-Nawawi dalam kitabnya Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadis di atas menjadi dalil kewajiban membaca surat Al-fatihah, dan kesunnahan membaca surat setelahnya.


Baik dilakukan pada shalat Jumat, Shubuh ataupun dua rakaat pertama pada semua shalat wajib. 


Namun bagaimana jika seorang Imam hanya membaca sebagian surat setelah Al-Fatihah, seperti membaca Yasin saja, atau Alif Lam Mim seperti di permulaan surat Al-Baqarah. Apakah hal demikian diperbolehkan? 


Dalam shalat terkadang seseorang membacakan surat pendek setelah Al-Fatihah. Ada juga yang hanya membaca empat atau lima ayat dari surat-surat panjang, dengan kata lain hanya membaca penggalan dari surat panjang. 


Sebagaimana keterangan di atas, hukum membaca surat setelah Al-Fatihah adalah Sunnah. Adapun seseorang yang membaca penggalan dari surat termasuk hal yang diperbolehkan. 


Imam Ar-Ramli menjelaskan dalam kitabnya Nihayatul Muhtaj, tentang kebolehan membaca penggalan ayat setelah surah Al-Fatihah. Sebagaimana berikut:


وَيُسَنُّ) لِإِمَامٍ وَمُنْفَرِدٍ (سُورَةٌ) يَقْرَؤُهَا فِي صَلَاتِهِ (بَعْدَ الْفَاتِحَةِ) مَكْتُوبَةً وَلَوْ مَنْذُورَةً خِلَافًا لِلْإِسْنَوِيِّ، أَوْ نَافِلَةً: أَيْ قِرَاءَةُ شَيْءٍ مِنْ الْقُرْآنِ آيَةٍ فَأَكْثَرَ، وَالْأَكْمَلُ ثَلَاثٌ، وَالْأَوْجَهُ حُصُولُ أَصْلِ السُّنَّةِ بِمَا دُونَ آيَةٍ إنْ أَفَادَ،

Artinya: Disunnahkan bagi Imam atau seseorang membaca surat lain di dalam shalat setelah Al-Fatihah pada shalat wajib atau shalat Nadzar. -Berbeda halnya dengan iman Al-Isnawi, Atau shalat Sunnah. Yakni dengan membaca satu ayat al-Quran atau lebih. Adapun yang sempurna ialah membaca tiga ayat. Menurut pendapat yang unggul itu termasuk Sunnah, sekalipun membaca setengah ayat jika memberi faedah. (Syamsuddin Muhammad bin Abil'Abbas Ahmad bin Hamzah Ibnu Syihabuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj,{Beirut, Dar El-Fikr: 1984}, juz I, halaman 491).


Meskipun membaca penggalan ayat Al-Qur'an diperbolehkan. Sebaiknya seseorang dapat memilah ayat mana yang ingin dibaca. Hal demikian agar makna dari suatu ayat tidak terpotong penjelasannya. 


Selain itu, akan lebih baik jika seseorang atau Imam tetap membaca surat secara sempurna, sekalipun itu surat pendek. Demi kenyamanan dalam melaksanakan shalat jamaah. 


Sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Zainuddin al-Malibari dalam kitabnya Fathul Mu'in. Sebagaimana berikut :

وسورة كاملة حيث لم يرد البعض كما في التراويح أفضل من بعض طويلة وإن طال ويكره تركها رعاية لمن أوجبها


Artinya: Satu surat yang dibaca sempurna ketika shalat seperti dalam shalat terawih, lebih utama dari pada membaca sebagian surat sekalipun panjang. Dan dimakruhkan tidak membaca surat demi menjaga pendapat ulama yang mewajibkan membaca surat setelah Al-Fatihah. (Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu'in, {Beirut: Dar Ibn Hazm: cetakan pertama}, halaman 105.)


Berdasarkan penjelasan di atas, bahwa membaca surat lain setelah Al-Fatihah adalah Sunnah. Sekalipun membaca satu ayat ataupun setengah ayat. Adapun yang lebih utama membaca satu surat secara lengkap meskipun hanya surat pendek.