Jakarta Raya

Gelar Muskercab III, PCNU Jaktim Rumuskan Program untuk Hadapi Abad Ke-2 NU

Ahad, 6 Oktober 2024 | 08:05 WIB

Gelar Muskercab III, PCNU Jaktim Rumuskan Program untuk Hadapi Abad Ke-2 NU

PCNU Jakarta Timur menggelar Muskercab III di Negeri Baru Resort, Bogor, Sabtu (4/5/2024). (Foto: dok. PCNU Jakarta Timur)

Jakarta Timur, NU Online Jakarta
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Jakarta Timur menggelar Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) III di Negeri Baru Resort, Bogor, Sabtu (4/5/2024). Kegiatan tersebut bertema "Berkhidmah di NU menuju abad Ke-2 dan Indonesia Emas."


Kegiatan tersebut diikuti 150 peserta yang terdiri dari Pengurus PCNU Jakarta Timur dan badan otonom se-Jakarta Timur yang masing-masing diwakili oleh ketua dan sekretaris.


Ketua Panitia Muskercab III KH Chozin Mahfudz menjelaskan bahwa Muskercab ini merupakan amanah yang wajib dilaksanakan dalam organisasi NU. Menurutnya, Muskercab juga wadah untuk merumuskan program kerja seluruh pengurus dan komponen NU secara berkesinambungan, baik dari pengurus, lembaga hingga badan otonom.

 

"Ada beberapa agenda sidang yang dibahas, di antaranya tata kelola keorganisasian, bahtsul masail, penyusunan program kerja, dan rekomendasi," ujar Kiai Chozin dalam keterangannya.

 

Ia berharap beberapa keputusan yang dihasilkan dalam muskercab ini melahirkan suatu program yang relevan dengan perkembangan zaman.


"Muskercab ini upaya persiapan NU Jakarta Timur menuju abad kedua NU dengan tantangan kemajuan zaman menuju Indonesia emas," katanya.


Sementara itu, Ketua PCNU Kota Jakarta Timur Gus Azas Rulyaqin mengapresiasi seluruh pengurus yang berpartisipasi pada kegiatan ini. Dirinya menyampaikan terima kasih kepada panitia yang telah mempersiapkan acara hingga dapat terlaksana. 


"Serta kepada pengurus PWNU DKI Jakarta dan semua pihak di bawah naungan PCNU Jakarta Timur yang telah membantu terealisasinya berbagai kegiatan," ucapnya.


Sebelumnya, aturan mengenai muskercab diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU. Pasal 81  ayat 1 ART NU menjelaskan bahwa Musyarawah Kerja Cabang merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah Konferensi Cabang yang dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.  


"Musyawarah Kerja Cabang membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Konferensi Cabang dan meng-kaji perkembangan perkumpulan serta peranannya di tengah masyarakat," tulis Pasal 81 ayat 2 ART NU.    


Kemudian, ayat 3 menerangkan Musyarawah Kerja Cabang dihadiri oleh anggota Pengurus Cabang Pleno dan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama. Ayat 4, Musyarawah Kerja Cabang sah apabila  dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah wakil cabang. Ayat 5, Musyarawah Kerja Cabang diadakan  sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam masa jabatan PCNU.    


"Musyawarah Kerja Cabang tidak dapat melakukan pemilihan pengurus," begitu bunyi Pasal 81 ayat 6 ART NU.Â