Nasional

Hindari Penyimpangan: Ini Wewenang, Kewajiban, dan Gaji Petugas KPPS Pilkada 2024

Jumat, 8 November 2024 | 10:30 WIB

Hindari Penyimpangan: Ini Wewenang, Kewajiban, dan Gaji Petugas KPPS Pilkada 2024

Petugas KPPS saat membawa kota suara Pemilu 2024 di Kampung Pulo Jahe, Kelurahan Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (14/2/2024). (Foto: NU Online/Haekal Attar).

Jakarta, NU Online Jakarta

Menjelang pemungutan suara Pilkada 2024, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mempersiapkan diri untuk menjalankan tugas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai arahan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru. Dalam upaya memastikan transparansi, anggota KPPS yang terpilih harus memahami peran, tanggung jawab, dan hak mereka termasuk wewenang, masa kerja, dan ketentuan gaji bulanan. 


Merujuk dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, KPPS merupakan akronim dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Adapun pengertian KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertujuan untuk menyelenggarakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
 

KPPS turut memiliki andil dalam melaksanakan tugasnya sebelum dan sesudah pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung. Tidak hanya itu saja, anggota KPPS yang terbagi sebagai anggota 1 sampai 7 juga memiliki tugas masing-masing, sebagai berikut:


•⁠  KPPS 1: Menyiapkan, menandatangani, dan memberikan surat suara kepada pemilih. Jika surat suara rusak atau salah coblos, anggota ini berwenang menggantinya satu kali.
•⁠  ⁠KPPS 2: Mengelola persiapan surat suara yang akan dihitung dan memastikan surat suara telah disetujui oleh Ketua KPPS.
•⁠  ⁠KPPS 3: Mencatat jumlah pemilih, surat suara, dan hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
•⁠  ⁠KPPS 4: Menghitung dan mencatat surat suara untuk tiap calon di formulir catatan.
•⁠  ⁠KPPS 5: Mengarahkan pemilih menuju bilik suara kosong dan membantu pemilih disabilitas jika dibutuhkan.
•⁠  ⁠KPPS 6: Mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke kotak suara sesuai jenisnya.
•⁠  ⁠KPPS 7: Memastikan pemilih mencelupkan jari ke dalam tinta sebagai tanda telah memilih, serta mengarahkan mereka keluar TPS.


Dalam pelaksanaan tugasnya, KPPS memiliki wewenang untuk:

•⁠  ⁠Mengumumkan hasil perhitungan suara di TPS.

•⁠  ⁠Melaksanakan wewenang tambahan sesuai instruksi dari KPU, baik pusat maupun daerah.

     

Kewajiban KPPS meliputi:

•⁠  ⁠Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS dan menyerahkannya kepada saksi atau pengawas TPS.

•⁠  ⁠Menindaklanjuti laporan dari saksi atau masyarakat mengenai pelanggaran di hari pemungutan suara.

•⁠  ⁠Menjaga dan mengamankan kotak suara setelah proses perhitungan hingga disegel dan diserahkan ke PPS.


Masa kerja KPPS berlangsung dari 7 November hingga 8 Desember 2024. Terkait gaji, setiap anggota KPPS menerima besaran gaji sebagai berikut:

•⁠  ⁠Ketua KPPS: Rp900.000 per bulan.

•⁠  ⁠Anggota KPPS: Rp850.000 per bulan.

•⁠  ⁠Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per bulan.


Mengenai masa kerja KPPS Pilkada 2024 bisa dilihat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.


Tepatnya di bagian lampiran, dijelaskan bahwasanya KPPS akan bertugas selama 1 bulan. Masa kerja ini terhitung sejak dilantik, yakni 7 November 2024 dan berakhir pada 8 Desember mendatang. Artinya, selama rentang waktu tersebut, anggota KPPS akan terus bertugas.


Agar Pilkada 2024 berjalan dengan baik, setiap anggota KPPS harus mematuhi seluruh ketentuan dan menjaga transparansi di TPS. Bagi masyarakat yang menemukan potensi penyimpangan, disarankan untuk segera melapor kepada Badan Pengawas Pemilu Nahdlatul Ulama (BPPNU) sebagai upaya mencegah dan menangani penyelewengan. 


Langkah-Langkah Pelaporan melalui BPPNU Jakarta

1.⁠ ⁠Hubungi Call Center BPPNU Jakarta

Masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran dapat menghubungi call center BPPNU Jakarta di nomor 085 135 135 023. Layanan ini akan beroperasi selama tahapan Pilkada berlangsung, dan setiap pengaduan akan diproses sesuai prosedur yang telah ditetapkan.


2.⁠ ⁠Arahkan ke Formulir Laporan Online

Setelah menghubungi call center, pelapor akan diberikan panduan untuk mengisi formulir laporan secara online melalui situs resmi https://laporin.online. Situs ini menyediakan formulir pelaporan yang mudah diakses, di mana masyarakat dapat memasukkan informasi penting mengenai pelanggaran, seperti lokasi kejadian, kronologi, dan bukti pendukung jika ada.