Agus Zehid
Penulis
Shalat Jumat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang baligh dan berakal. Kewajiban ini tak jarang dilaksanakan saat seseorang tengah bepergian, bahkan dapat ditemui pula mereka yang melaksanakan shalat Jumat di basement.
Sebelum membahas persoalan lokasi didirikannya shalat Jumat, kewajiban ibadah ini ada berdasarkan nash qathi. Termaktub dalam Al-Quran firman-Nya:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا إِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوْا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah swt dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” (Q.S Al-Jumu’ah: 9).
Baca Juga
Hukum Mempergunakan Uang Deposito
Tempat untuk Shalat Jumat
Biasanya shalat Jumat dilakukan di masjid. Hanya saja, ada beberapa kondisi yang tidak memungkinkan melaksanakan shalat Jumat.
Misalnya para pegawai perkantoran yang tinggal di Jakarta. Akses untuk ke masjid yang mungkin cukup jauh, dan kondisi masjid yang tak menampung banyak jemaah, memungkinkan mereka untuk mencari tempat selain masjid guna mendirikan shalat Jumat, seperti basement.
Fenomena di atas kadang terjadi di beberapa kota. Lalu bagaimana hukum melaksanakan shalat masjid di basement?
Hukum Shalat Jumat di Basement
Di antara imam madzhab, hanya Imam Maliki yang mengkhususkan shalat Jumat untuk dilaksanakan di masjid. Sementara Imam Syafi'i, Hanafi dan Hambali membolehkannya untuk dilaksanakan selain di masjid.
Dalam kitab Tarh Tasrib fii Syarh Taqrib, karya Zainuddin Al-Iraqi, juz 3, h. 265, dikatakan:
مَذْهَبُنَا (مذهب الشافعية) أَنَّ إقَامَةَ الْجُمُعَةِ لَا تَخْتَصُّ بِالْمَسْجِدِ بَلْ تُقَامُ فِي خُطَّةِ الْأَبْنِيَةِ فَلَوْ فَعَلُوهَا فِي غَيْرِ مَسْجِدٍ لَمْ يُصَلِّ الدَّاخِلُ إلَى ذَلِكَ الْمَوْضِعِ فِي حَالَةِ الْخُطْبَةِ إذْ لَيْسَتْ لَهُ تَحِيَّةٌ فَلَا يَتْرُكُ اسْتِمَاعَ الْخُطْبَةِ لِغَيْرِ سَبَبٍ.
"Menurut pendapat kami -madzhab Syafi'i- bahwa mendirikan shalat Jumat tidak harus di masjid, namun bisa dilaksanakan di bangunan lainnya. Seseorang yang datang ke tempat itu saat khutbah, ia tidak diperbolehkan melakukan shalat tahiyyat masjid, karena tempat itu bukan masjid. Maka hendaknya ia memperhatikan khutbahnya."
Berdasarkan pendapat di atas, pelaksanaan shalat Jumat di basement itu diperbolehkan. Kebolehan tersebut dengan memperhatikan selama tempat pelaksanaan shalat bersih dari najis. Sebagaimana beberapa kantor yang menyediakan tempat shalat di basement.
Sebab, akan repot jika para pekerja harus pulang terlebih dahulu ke rumahnya masing-masing untuk melaksanakan shalat Jum'at, terlebih mereka yang tinggal di kota-kota besar. Maka, kantor yang menyediakan tempat shalat di basement dapat menjadi alternatif bagi para pekerja.
Wallahu'alam
Terpopuler
1
PMII Jakpus Gelar Aksi, Tuntut Evaluasi Kebijakan Menteri ESDM
2
3 Amalan di Bulan Syaban untuk Persiapan Sambut Ramadhan
3
Terpilih Jadi Ketua Ansor Jaktim, Taufik Siap Regenerasi Kepemimpinan
4
3 Program Baru Muslimat NU Diluncurkan dalam Kongres Ke-18 di Surabaya
5
Marak Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Bagaimana Menanggulanginya?
6
Hukum Islam soal Pengambilan Pasir Laut
Terkini
Lihat Semua